SuaraSumsel.id - Sosok pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab terus menjadi perbincangan publik.
Setelah ditahan sebagai tersangka pelanggar protokol kesehatan (prokes) karena menggelar hajatan pernikahan putri keempatnya, sekaligus kegiatan yang mengakibatkan kerumunan di lokasi lainnya, kini status lahan milik Rizieq Shihab pun dipersoalkan.
Sejak kemarin, dunia media sosial diramaikan dengan beredar surat dari PT Perkebunan Nusantara (PTPN) yang meminta agar pesantren yang dikelola Rizieq Shihab segera dikosongkan.
Adapun bangunan yang dimaksud adalah Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah di Desa Kuta, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Baca Juga: Habib Rizieq Lagi Dipenjara, Pesantren FPI di Megamendung Bogor Mau Digusur
Dalam surat tersebut diterangkan, Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah menempati area pengelolaan PTPN VIII. Oleh sebab itu, sudah menjadi tugas mereka untuk menegurnya.
Perintah pengosongan lahan pesantren tersebut dilayangkan melalui surat somasi pertama dan terakhir berkop PTPN VIII dengan nomor SB/11/6131/XII/2020, tertanggal 18 Desember 2020.
Adapun surat dari PTPN VIII itu diunggah oleh pemilik akun Twitter @Fkadrun, Rabu (23/12/2020).
Dari isi surat somasi itu, diketahui Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah disebut-sebut tidak mengantongi izin dan persetujuan dari PTPN sejak berdiri pada 2013 lalu.
Artinya, pendirian pesantren itu berstatus ilegal dan bisa tergolong dalam tindak pidana penggelapan hal atas barang tidak bergerak dan larangan pemakanan tanah tanpa izin atau kuasa.
Baca Juga: Beri Keterangan Soal 6 Laskar FPI, Bareskrim Bawa Barbuk Ini ke Komnas HAM
Pernyataan itu salah satunya diatur dalam pasal 385 KUHP, Perpu Nomor 51 Tahun 2960 dan pasal 48 KUHP.
Berita Terkait
-
FPI Tegaskan Tidak Ada Agenda Politik dalam Pertemuan Habib Rizieq dengan Wamenaker Noel
-
Usai Bertemu Habib Rizieq Shihab, Wamenaker Noel Jadi Ragu dengan Narasi yang Menuding FPI Radikal
-
Wamenaker Noel Sowan ke Markas FPI, Habib Rizieq Minta Tekan Angka Pengangguran
-
Sambangi Habib Rizieq, Utusan Khusus Raffi Ahmad Bahas Ini
-
Pemimpin Terkorup versi OCCRP, Rizieq Tantang Nyali Prabowo Seret Jokowi ke Penjara: Jangan Dilindungi dan Dibela!
Terpopuler
- Mayjen Purn Komaruddin Simanjuntak Tegaskan Sikap PPAD
- Media Asing: Timnas Indonesia Naturalisasi 3 Pemain Bintang
- 9 HP Oppo yang Mirip iPhone, Performa Bersaing dan Harga Lebih Terjangkau
- 10 Mobil Bekas buat Keluarga: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Orang
- Rekomendasi Mobil Bekas untuk Karyawan Baru Harga Rp50 Jutaan, dengan Pajak di Bawah Rp1 Juta
Pilihan
-
Sombong Banget! Malaysia Tantang Timnas Indonesia di FIFA Matchday September?
-
Semifinal Liga Champions: Link Live Streaming Barcelona vs Inter Milan dan Jadwal Kick Off
-
ASEAN Club Championship: Dikalahkan CAHN FC, PSM Makassar Gagal ke Final
-
Hanif Sjahbandi: Pukulan Telak Buat Persija Jakarta
-
Anak Juara Liga Champions Junior, Pelatih Timnas Indonesia: Ayah Bangga!
Terkini
-
DANA Kaget Hari Ini: Klaim Saldo Gratis Rp300.000 Lewat Link Resmi
-
Herman Deru Telepon Bos Lion Air, Minta Penerbangan Internasional SMB II Segera Aktif
-
Rebutan Surat Tanah, Nenek 103 Tahun Dilempar Kaleng Roti oleh Anaknya Sendiri
-
Sinergi PTBA dan Masyarakat Hijaukan Lingkungan dalam Aksi Penanaman Pohon
-
Breaking News! 3 Tahanan Kabur Usai Sidang di Pagaralam, 2 Masih Berkeliaran