Tasmalinda
Kamis, 17 Desember 2020 | 12:08 WIB
Ilustrasi paket sabu

SuaraSumsel.id - Dua Aparatur Sipil Negara atau ASN di Ogan Komering Ulu (OKU) terpaksa digiring ke ruang tahanan akibat kedapatan membawa sabu saat melintas di jalan Prabumulih-Baturja, Sumatera Selatan.

Kedua abdi negara ini masing-masing AS (38) dan OG (47) kedapatan menyimpan shabu-shabu seberat 0,28 gram.

Kedua PNS ini disergap aparat saat melintas dengan sepeda motor Honda Vario 125 di ruas Jalan Prabumulih-Baturaja, Kelurahan  Sukajadi, Kecamatan Baturaja Timur,  Kabupaten OKU, Jumat (11/12/2020), sekitar pukul 14.00 WIB.

Kapolres OKU AKBP Arif Hidayat Ritonga melalui Kasubbag Humas Polres OKU AKP Mardinursal, Selasa (15/12/2020), mengungkapkan penangkapan dua ASN ini bermula masuknya informasi dari warga akan adanya pengemudi sepeda motor melintas di Jalan Prabumulih-Baturaja yang membawa sabu.

Dalam penyergapan itu, petugas turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam putih dan satu satu buah telepon genggam merek Xiaomi 5 plus milik pelaku sekaligus sabu seberat 0,28 gram.

(sumselupdate).

Load More