Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Selasa, 22 Desember 2020 | 08:27 WIB
Warga memasukkan kertas suara yang sudah dicoblos ke dalam kotak suara di TPS 005 Desa Ibul Besar III, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir. (matakamera/fornews.co/mushaful imam). Pelanggaran pilkada tengah disidik Polri.

Bawaslu sudah membubarkan 239 kegiatan kampanye dan 1.986 kegiatan terkait Pilkada telah diberi peringatan tertulis. Jumlah ini merupakan akumulasi sejak 26 September hingga 4 Desember 2020.

"Bawaslu sudah memberikan peringatan tertulis sebanyak 1.986 dan membubarkan kegiatan kampanye 239 karena melanggar protokol kesehatan saat pelaksanaan kegiatan Pilkada," katanya.

(ANTARA)

Baca Juga: Sumsel Punya Cadangan Kelebihan Listrik Capai 450 Megawatt

Load More