Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Senin, 21 Desember 2020 | 20:11 WIB
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi di Gedung KPK, Jakarta, Senin (29/6). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Maka itu, Dewas KPK memutuskan adanya pelanggaran berat dilakukan pegawai TK yang terbukti melanggar kewajiban untuk menolak setiap gratifikasi yang dianggap suap yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas.
 
Sumber: Suara.com 
 

Load More