SuaraSumsel.id - Seorang pegawai tidak tetap yang bertugas sebagai pengawal tahanan (Waltah) berinisial TK dipecat karena tergiur sejumlah uang dari tahanan eks Menteri Pemuda dan Olah Raga (Menpora) Imam Nahrawi.
Tidak hanya sejumlah uang, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memecat akibat menerima sejumlah bingkisan berupa pempek Palembang.
TK akhirnya dipecat setelah dilakukan sidang etik oleh Dewan Pengawas KPK.
Dalam putusan tersebut, TK terbukti menerima sanksi berat dengan pemberhentian tidak terhormat.
Baca Juga: 10 Resep Paling Banyak Dicari di Google 2020: Odading hingga Pempek Dos
"Dewan Pengawas KPK telah menjatuhkan putusan kepada TK Pegawai Tidak Tetap Pengamanan Dalam Biro Umum. Dengan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai pegawai KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfimasi, Senin (21/12/2020).
Pegawai KPK inisial TK itu terbukti melakukan pelanggaran kode etik yang diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g dan h serta pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan dewan pengawas nomor 02 tahun 2020 tentang penegakan kode etik dan pedoman perilaku komisi pemberantasan korupsi.
Pegawai KPK inisial TK itu terbukti melakukan pelanggaran kode etik yang diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g dan h serta pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan dewan pengawas nomor 02 tahun 2020 tentang penegakan kode etik dan pedoman perilaku komisi pemberantasan korupsi.
"Tindakan pelanggaran yang dilakukan adalah mengabaikan kewajiban menolak dan melaporkan setiap gratifikasi yang dianggap suap dan mengadakan hubungan langsung dengan pihak yang diketahui perkaranya sedang ditangani KPK," ucap Ali.
Dihubungi terpisah, anggota Dewas KPK Harjono menjelaskan kronologi kasus suap yang diterima TK dari Nahrawi. Aksi sogok-menyogok itu terjadi ketika TK mengawal penahanan Nahrawi di Palembang.
Baca Juga: Resep Pempek Dos, Terpopuler di Pencarian Google Indonesia 2020
"Karena menerima uang dari IM (Imam Nahrawi) sebanyak Rp 300 ribu dan menerima empek-empek dari terpidana waktu bertugas di Palembang," ungkap Harjono.
Maka itu, Dewas KPK memutuskan adanya pelanggaran berat dilakukan pegawai TK yang terbukti melanggar kewajiban untuk menolak setiap gratifikasi yang dianggap suap yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas.
Sumber: Suara.com
Berita Terkait
-
Heran Willie Salim Pilih Masak Rendang, Helmy Yahya Usulkan 2 Menu Ini: Lebih Cepat Matang
-
Perbedaan Pempek Palembang dan Lampung, Mana yang Lebih Enak?
-
3 Makanan Favorit Maia Estianty, Sultan tapi Tetap Sederhana
-
Selera Makanan Favorit Maia Estianty Curi Perhatian: Calon Menantu Harus Ingat Ini Baik-Baik!
-
Gurih dan Nikmat, Begini Pesona Laksan, Pesaing Kelezatan Pempek Palembang!
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
Pilihan
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
Terkini
-
Darma Agung Club 41 Palembang Beroperasi Diam-Diam Meski Resmi Ditutup?
-
Herman Deru Pulang Kampung, Halal Bihalal di OKU Timur Penuh Keakraban
-
Pasca Penusukan Sadis, Izin Operasional DA Club 41 Palembang Dipertanyakan
-
Detik-Detik Kecelakaan Maut di Lahat: Satu Keluarga Tewas Saat Hendak Silaturahmi
-
Lebaran Berkah Bersama Bank Sumsel Babel: Mudik Gratis, Zakat Digital, dan Dana Tunai Siap