Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Jum'at, 18 Desember 2020 | 14:49 WIB
Sejumlah massa aksi 1812 di area sekitar Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (18/12/2020) langsung mendapat pengusiran dari aparat kepolisian. (Suara.com/Bagaskara)

SuaraSumsel.id - Aksi 1812 digelar menuntut pembebasan imam besar FPI Habib Rizieq Shihab berlangsung di area Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jalan Medan merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (18/12/2020).

Sejumlah massa aksi di antaranya para ustaz dan kiai yang berada di mobil komando aksi 1812, dipaksa turun oleh polisi.

Belum lagi ustaz dan kiai berorasi di atas mobil komando, aksi itu sudah dibubarkan aparat kepolisian.

Polisi langsung membubarkan massa aksi yang baru memulai demonstrasi. Saat dibubarkan, massa sempat mencoba bertahan sambil memekikkan takbir serta tahlil.

Baca Juga: Pendukung Rizieq Langsung Saja Sampaikan Aspirasi ke Kapolda, Tak Usah Demo

Pantauan Suara.com di lokasi, massa awalnya berdatangan ke area Patung Kuda sekitar pukul 13.20 WIB. Aparat kepolisian yang berjaga langsung merespons massa yang datang.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto melalui pelantang suara mengimbau massa segera membubarkan diri. Namun massa masih memilih bertahan.

Sejumlah personel laskar FPI tampak membuat barikade melindungi massa dan satu mobil komando.

Melihat massa berkukuh diri, Komisaris Heru melalui pelantang suara memerintahkan anak buahnya untuk membubarkan peserta aksi.

Kalimat takbir dan tahlil bersahutan di lokasi. Massa enggan begitu saja mundur dari area Patung Kuda.

Baca Juga: Dewi Tanjung Sebut Aksi 1812 Demo Sampah, FPI Kelompok Sampah Negara

"Allahuakbar Allahuakbar, La ilahailallah la ilahailallah," pekik masaa yang bertahan.

Kendati begitu, aparat tetap memukul mundur massa yang bertahan. Bahkan, orang-orang berada di atas mobil komando termasuk beberapa kiai dan ustaz dipaksa untuk turun.

Hingga berita ini dipublikasikan, ketegangan masih terjadi. Polisi masih berusaha membubarkan massa yang datang menggelar aksi.

Polda Metro Jaya sebelumnya telah memastikan tidak memberikan Surat Tanda Terima Pemberitahuan atau STTP terkait aksi 1812 hari ini.

Polisi menegaskan tidak akan memberikan STTP terhadap izin keramaian apapun selama masa pendemi covid-19.

sumber: suara.com

Load More