SuaraSumsel.id - Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan masih mempertimbangkan penerapan sekolah tatap muka pada Januari tahun depan.
Hal ini penyesuaikan perkembangan kasus penularan COVID-19 pada Desember ini, hingga kota Palembang berstatus zona merah.
"Penerapan sekolah tatap muka terutama untuk siswa SD dan SMP yang menjadi kewenangan pihaknya dan masih dipertimbangkan bahkan cenderung ditunda jika melihat kondisi kasus penyebaran virus Corona masih tinggi," kata Wakil Wali Kota Palembang, Fitrianti Agustinda di Palembang, Senin.
Ia menginstruksikan Dinas Pendidikan setempat memberlakukan kegiatan belajar mengajar (KBM) jarak jauh sejak meningkatnya kasus Covid 19 pada Maret 2020 dan beberapa kali diperpanjang hingga sekarang ini.
Surat edaran mengenai KBM jarak jauh dikeluarkan secara bertahap dan terus dievaluasi menyesuaikan dengan perkembangan kondisi tinggi rendahnya angka penularan SARS- CoV-2 itu.
Penerapan sekolah tatap muka akan dilakukan secara hati-hati, berkoordinasi dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Satgas COVID-19 Palembang.
Berdasarkan data Satgas COVID-19 menunjukkan kondisi dan tingkat risiko bahaya penyebaran COVID-19 di kota ini belum stabil dan hingga saat ini menunjukkan zona merah.
Kondisi tersebut menjadi bahan pertimbangan untuk kemungkinan menunda penerapan KBM tatap muka, karena pihaknya lebih mengutamakan keselamatan peserta didik, ujar Wakil Wali Kota.
Sementara sebelumnya Kepala Dinas Pendidikan Sumsel, Riza Pahlevi mengatakan, menyikapi kebijakan Pusat terkait penerapan sekolah tatap muka pada Januari 2021, pihaknya menginstruksikan kepala sekolah tingkat SMA yang menjadi kewenangannya untuk melakukan persiapan.
Baca Juga: Cinta Tak Direstui, Pemuda di Sumsel Ini Rudapaksa Pacar Berumur 15 Tahun
"Sekolah menengah atas diminta menyiapkan protokol kesehatan antisipasi penularan COVID-19 sesuai dengan surat edaran Gubernur menghadapi belajar tatap muka pada awal tahun depan," ujarnya.
Kemudian keputusan membuka sekolah tatap muka diserahkan ke pemerintah kabupaten kota masing-masing, namun terlebih dahulu komite sekolah harus meminta persetujuan orang tua wali murid.
Orang tua harus membuat keterangan tertulis jika menyetujui anaknya belajar tatap muka, selanjutnya pihak sekolah membuat surat izin ke Satgas COVID-19 setempat agar segera diverifikasi kesiapan sekolah menerapkan protokol kesehatan, kata Riza.*
(ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- 6 HP Snapdragon Paling Murah RAM 8 GB untuk Investasi Gadget Jangka Panjang
- HP Xiaomi yang Bagus Tipe Apa? Ini 7 Rekomendasinya di 2026
- Sabun Cuci Muka Apa yang Bagus untuk Atasi Kulit Kusam? Ini 5 Pilihan agar Wajah Cerah
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Hidupkan Car Free Night Palembang, Bank Sumsel Babel Percantik Pedestrian Atmo Lewat CSR
-
CFN Malam Ini dan CFD Besok di Palembang, Jalan Ditutup dan Cara Hindari Macet
-
Undian Tabungan Pesirah di OKU Selatan, Warga Antusias Menabung Bersama Bank Sumsel Babel
-
Kenapa 5G Telkomsel Tidak Muncul di HP? Ini Penyebab yang Sering Terjadi di Palembang
-
Dari OOTD Pagi sampai Midnight Vibes, Galaxy A37 5G Bikin Konten Tetap Estetik Seharian