SuaraSumsel.id - Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan masih mempertimbangkan penerapan sekolah tatap muka pada Januari tahun depan.
Hal ini penyesuaikan perkembangan kasus penularan COVID-19 pada Desember ini, hingga kota Palembang berstatus zona merah.
"Penerapan sekolah tatap muka terutama untuk siswa SD dan SMP yang menjadi kewenangan pihaknya dan masih dipertimbangkan bahkan cenderung ditunda jika melihat kondisi kasus penyebaran virus Corona masih tinggi," kata Wakil Wali Kota Palembang, Fitrianti Agustinda di Palembang, Senin.
Ia menginstruksikan Dinas Pendidikan setempat memberlakukan kegiatan belajar mengajar (KBM) jarak jauh sejak meningkatnya kasus Covid 19 pada Maret 2020 dan beberapa kali diperpanjang hingga sekarang ini.
Surat edaran mengenai KBM jarak jauh dikeluarkan secara bertahap dan terus dievaluasi menyesuaikan dengan perkembangan kondisi tinggi rendahnya angka penularan SARS- CoV-2 itu.
Penerapan sekolah tatap muka akan dilakukan secara hati-hati, berkoordinasi dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Satgas COVID-19 Palembang.
Berdasarkan data Satgas COVID-19 menunjukkan kondisi dan tingkat risiko bahaya penyebaran COVID-19 di kota ini belum stabil dan hingga saat ini menunjukkan zona merah.
Kondisi tersebut menjadi bahan pertimbangan untuk kemungkinan menunda penerapan KBM tatap muka, karena pihaknya lebih mengutamakan keselamatan peserta didik, ujar Wakil Wali Kota.
Sementara sebelumnya Kepala Dinas Pendidikan Sumsel, Riza Pahlevi mengatakan, menyikapi kebijakan Pusat terkait penerapan sekolah tatap muka pada Januari 2021, pihaknya menginstruksikan kepala sekolah tingkat SMA yang menjadi kewenangannya untuk melakukan persiapan.
Baca Juga: Cinta Tak Direstui, Pemuda di Sumsel Ini Rudapaksa Pacar Berumur 15 Tahun
"Sekolah menengah atas diminta menyiapkan protokol kesehatan antisipasi penularan COVID-19 sesuai dengan surat edaran Gubernur menghadapi belajar tatap muka pada awal tahun depan," ujarnya.
Kemudian keputusan membuka sekolah tatap muka diserahkan ke pemerintah kabupaten kota masing-masing, namun terlebih dahulu komite sekolah harus meminta persetujuan orang tua wali murid.
Orang tua harus membuat keterangan tertulis jika menyetujui anaknya belajar tatap muka, selanjutnya pihak sekolah membuat surat izin ke Satgas COVID-19 setempat agar segera diverifikasi kesiapan sekolah menerapkan protokol kesehatan, kata Riza.*
(ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 4 Toko Online Terpercaya untuk Beli Sepatu Lari di Indonesia, Dijamin Original
Pilihan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
Terkini
-
Lahan Basah Sungai Musi dalam Catatan, Ingatan dan Rasa Taufik Wijaya
-
PTBA Perkuat Program Pemberdayaan Masyarakat, Bidik Dampak Nyata dan Berkelanjutan
-
Transportasi Umum Palembang Dinilai Mundur, Surat Terbuka untuk Ratu Dewa: Kritik Kami Dibungkam
-
Gegara Limbah, 3 Pabrik Tahu di Palembang Disegel, Belasan Usaha Lain Jadi Sorotan
-
Viral Siswi SMP di Palembang Dijambak dan Ditendang Gegara Berebut Siswa Laki-laki, Aksinya Direkam