Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Selasa, 15 Desember 2020 | 14:23 WIB
Ilustrasi belajar tatap muka di sekolah [Suara.com/Eko Susanto]

SuaraSumsel.id - Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan masih mempertimbangkan penerapan sekolah tatap muka pada Januari tahun depan.

Hal ini penyesuaikan perkembangan kasus penularan COVID-19 pada Desember ini, hingga kota Palembang berstatus zona merah. 

"Penerapan sekolah tatap muka terutama untuk siswa SD dan SMP yang menjadi kewenangan pihaknya dan masih dipertimbangkan bahkan cenderung ditunda jika melihat kondisi kasus penyebaran virus Corona masih tinggi," kata Wakil Wali Kota Palembang, Fitrianti Agustinda di Palembang, Senin.

Ia menginstruksikan Dinas Pendidikan setempat memberlakukan kegiatan belajar mengajar (KBM) jarak jauh sejak meningkatnya kasus Covid 19 pada Maret 2020 dan beberapa kali diperpanjang hingga sekarang ini.

Baca Juga: Cinta Tak Direstui, Pemuda di Sumsel Ini Rudapaksa Pacar Berumur 15 Tahun

Surat edaran mengenai KBM jarak jauh dikeluarkan secara bertahap dan terus dievaluasi menyesuaikan dengan perkembangan kondisi tinggi rendahnya angka penularan SARS- CoV-2 itu.

Penerapan sekolah tatap muka akan dilakukan secara hati-hati, berkoordinasi dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Satgas COVID-19 Palembang.

Berdasarkan data Satgas COVID-19 menunjukkan kondisi dan tingkat risiko bahaya penyebaran COVID-19 di kota ini belum stabil dan hingga saat ini menunjukkan zona merah.

Kondisi tersebut menjadi bahan pertimbangan untuk kemungkinan menunda penerapan KBM tatap muka, karena pihaknya lebih mengutamakan keselamatan peserta didik, ujar Wakil Wali Kota.

Sementara sebelumnya Kepala Dinas Pendidikan Sumsel, Riza Pahlevi mengatakan, menyikapi kebijakan Pusat terkait penerapan sekolah tatap muka pada Januari 2021, pihaknya menginstruksikan kepala sekolah tingkat SMA yang menjadi kewenangannya untuk melakukan persiapan.

Baca Juga: Geruduk Polsek-polsek di Palembang, FPI: Bukan Kami, Tapi Pendukung Habib

"Sekolah menengah atas diminta menyiapkan protokol kesehatan antisipasi penularan COVID-19 sesuai dengan surat edaran Gubernur menghadapi belajar tatap muka pada awal tahun depan," ujarnya.

Kemudian keputusan membuka sekolah tatap muka diserahkan ke pemerintah kabupaten kota masing-masing, namun terlebih dahulu komite sekolah harus meminta persetujuan orang tua wali murid.

Orang tua harus membuat keterangan tertulis jika menyetujui anaknya belajar tatap muka, selanjutnya pihak sekolah membuat surat izin ke Satgas COVID-19 setempat agar segera diverifikasi kesiapan sekolah menerapkan protokol kesehatan, kata Riza.*

(ANTARA)

Load More