SuaraSumsel.id - Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan masih mempertimbangkan penerapan sekolah tatap muka pada Januari tahun depan.
Hal ini penyesuaikan perkembangan kasus penularan COVID-19 pada Desember ini, hingga kota Palembang berstatus zona merah.
"Penerapan sekolah tatap muka terutama untuk siswa SD dan SMP yang menjadi kewenangan pihaknya dan masih dipertimbangkan bahkan cenderung ditunda jika melihat kondisi kasus penyebaran virus Corona masih tinggi," kata Wakil Wali Kota Palembang, Fitrianti Agustinda di Palembang, Senin.
Ia menginstruksikan Dinas Pendidikan setempat memberlakukan kegiatan belajar mengajar (KBM) jarak jauh sejak meningkatnya kasus Covid 19 pada Maret 2020 dan beberapa kali diperpanjang hingga sekarang ini.
Surat edaran mengenai KBM jarak jauh dikeluarkan secara bertahap dan terus dievaluasi menyesuaikan dengan perkembangan kondisi tinggi rendahnya angka penularan SARS- CoV-2 itu.
Penerapan sekolah tatap muka akan dilakukan secara hati-hati, berkoordinasi dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Satgas COVID-19 Palembang.
Berdasarkan data Satgas COVID-19 menunjukkan kondisi dan tingkat risiko bahaya penyebaran COVID-19 di kota ini belum stabil dan hingga saat ini menunjukkan zona merah.
Kondisi tersebut menjadi bahan pertimbangan untuk kemungkinan menunda penerapan KBM tatap muka, karena pihaknya lebih mengutamakan keselamatan peserta didik, ujar Wakil Wali Kota.
Sementara sebelumnya Kepala Dinas Pendidikan Sumsel, Riza Pahlevi mengatakan, menyikapi kebijakan Pusat terkait penerapan sekolah tatap muka pada Januari 2021, pihaknya menginstruksikan kepala sekolah tingkat SMA yang menjadi kewenangannya untuk melakukan persiapan.
Baca Juga: Cinta Tak Direstui, Pemuda di Sumsel Ini Rudapaksa Pacar Berumur 15 Tahun
"Sekolah menengah atas diminta menyiapkan protokol kesehatan antisipasi penularan COVID-19 sesuai dengan surat edaran Gubernur menghadapi belajar tatap muka pada awal tahun depan," ujarnya.
Kemudian keputusan membuka sekolah tatap muka diserahkan ke pemerintah kabupaten kota masing-masing, namun terlebih dahulu komite sekolah harus meminta persetujuan orang tua wali murid.
Orang tua harus membuat keterangan tertulis jika menyetujui anaknya belajar tatap muka, selanjutnya pihak sekolah membuat surat izin ke Satgas COVID-19 setempat agar segera diverifikasi kesiapan sekolah menerapkan protokol kesehatan, kata Riza.*
(ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Singapura Diguncang Gelombang Protes Rakyatnya, Buntut Rencana Penggundulan Hutan untuk Perumahan
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Titik Api Masih Muncul di Tol Palindra, Seberapa Cepat Karhutla Bisa Dikendalikan?
-
5 Cara Cek Karhutla Lewat HP, Pantau Hotspot hingga Sebaran Asap
-
Rektor Diberhentikan, 9 Dosen Di-PTDH, Ada Apa di Universitas PGRI Palembang?
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Sinergi di Apel Akbar Satlinmas Palembang
-
Duel Maut di Kebun Sawit Muba, Korban Tewas Ditebas di Leher, Benarkah Curi Sawit?