SuaraSumsel.id - Rekapitulasi suara di tingkat kabupaten telah digelar selama dua hari ini. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan juga telah resmi menetapkan pasangan calon (paslon) pemenang.
Paslon nomor urut 02, Heri Amalindo-Soemarjono (HERO) unggul perolehan suara atas paslon nomor urut 01 Devi Harianto-Darmadi Suhaimi (DH-DS).
Dalam rapat pleno terbuka, Selasa (15/12/2020), KPU PALI menetapkan paslon nomor urut 01 mendapatkan suara sebanyak 51.205 dan paslon nomor urut 02 memperoleh sebanyak 51.863 suara.
Ketua KPU Kabupaten PALI, Sunario, usai rapat pleno mengatakan, berdasarkan rekapitulasi penghitungan suara dari masing-masing kecamatan, paslon nomor urut 02 unggul atas paslon nomor urut 01 dengan selisih suara sebesar 658 suara.
Baca Juga: KPU Tetapkan Bobby-Aulia Peraih Suara Terbanyak Pilkada Medan
Dalam rekapitulasi itu, paslon nomor 1 tidak menandatangani rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten serta akan menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Atas keputusan ini, Sunario menerangkan pilihan itu merupakan hak dari saksi paslon bersangkutan.
Penolakan hasil penghitungan suara di tingkat kabupaten disampaikan langsung calon bupati PALI nomor urut 1 Devi Haryanto didampingi calon wakil bupati Darmadi Suhaimi.
“Kami menolak hasil rekapitulasi. Karena data-data yang kita perlukan itu tidak dikasih oleh komisioner KPU. Poinnya, data pemilih itu mana? yang pakai KTP atau melalui udangan. Dipastikan kita ke Mahkamah Konstitusi,” tegas Devi seperti yang dilansir dari Sumselupdate (jaringan suara.com).
Baca Juga: Akui Kemenangan Sunaryanta di Pilkada Gunungkidul, Ini Kata Sutrisna Wibawa
Berita Terkait
-
Potret Pemungutan Suara Ulang di Berbagai Daerah Indonesia
-
Bawaslu RI Periksa 12 Orang Terkait Dugaan Politik Uang di PSU Pilkada Serang
-
KPU Klaim 8 Daerah Siap Gelar Pemungutan Suara Ulang Pilkada Akhir Pekan Ini
-
KPU Percepat Pelaksanakan PSU di Parigi Moutong karena Terbentur Jadwal Ibadah
-
Ada Tujuh Gugatan Hasil PSU di MK, KPU Berharap Permohonan Gugur pada Tahap Dismissal
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
- Kata Anak Hotma Sitompul Soal Desiree Tarigan dan Bams Datang Melayat
Pilihan
-
AS Soroti Mangga Dua Jadi Lokasi Sarang Barang Bajakan, Mendag: Nanti Kita Cek!
-
Kronologi Anggota Ormas Intimidasi dan Lakukan Pemerasan Pabrik di Langkat
-
Jantung Logistik RI Kacau Balau Gara-gara Pelindo
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
Terkini
-
Batik Tulis Soedjono Bangkit Bersama BRI Menuju Pasar Global
-
Jejak Emansipasi Ratu Sinuhun: Perempuan Hebat dari Bumi Sriwijaya
-
Detik-Detik Mencekam Simpang Veteran Palembang: Ratusan Remaja Bersiaga Tawuran
-
PSU Empat Lawang Panas! Joncik Unggul Hitung Cepat, Budi Antoni Klaim Menang
-
Weekend Makin Ceria: Ada Kejutan Dana Kaget Menantimu Sabtu 19 April 2025