Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Senin, 14 Desember 2020 | 11:38 WIB
Johan Anuar saat mencoblos pada Kamis (9/12/2020) sehari sebelum penahanan dirinya [Sumselupdate]. Johan Anuar segera disidang.

Dalam proses pembayarannya, tanah TPU tersebut senilai Rp5,7 miliar menggunakan rekening bank atas nama Hidirman atas perintah Johan.

Proses pengadaan tanah TPU tersebut sejak perencanaan sampai penyerahan hasil pengadaan tidak sesuai dengan ketentuan sehingga berdasarkan audit yang dilakukan oleh BPK RI diduga telah terjadi kerugian keuangan negara senilai Rp5,7 miliar.

(ANTARA)

Baca Juga: Cawabupnya Ditahan KPK, Paslon Ini Masih Menang Lawan Kotak Kosong

Load More