Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Jum'at, 11 Desember 2020 | 21:14 WIB
Johan Anuar saat mencoblos pada Kamis (9/12/2020) sehari sebelum penahanan dirinya [Sumselupdate}

SuaraSumsel.id - Pasangan calon (paslon) petahana Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Kuryana Azis dan Johan Anuar masih tetap unggul lawan kotak kosong.

Pada dua hari pasca pencoblosan Pemilihan Kelapa Daerah (Pilkada) di Kabupaten OKU, hasil si rekap versi KPU RI memperlihatkan jika pasangan ini masih menang lawan kotak kosong.

Pukul 20.00 wib, Jumat (11/12/2020), perolehan suara paslon petahana ini mencapai 65,8 persen. Jumlah perolehan suara yang lebih banyak dari pilihan kotak kosong yang baru menyentuh angka 34,2 persen.

Jumlah rekam suara yang dilakukan pada sistem sirekam ini sudah memasukkan data 583 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dari 725 TPS di OKU.

Baca Juga: Yakin Menang Lawan Kotak Kosong, Petahana OKU Ini Ajak Warga Bangun Daerah

Jika dibandingkan dengan sehari sebelumnya, atau sehari setelah pencoblosan, Kamis (10/11/2020), perolehan suara pada Jumat mengalami penurunan.

Pada hari yang bersamaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaham Cawabup Johan Anuar, sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan lahan pemakaman di kabupaten tersebut.

KPK merilis kronologis kasusnya.

Kasus yang membelit petahana dalam pilkada Kabupaten OKU tersebut lantaran dugaan korupsi pengadaan tanah pemakaman dengan kerugian negara mencapai Rp5,7 miliar.

Saat kasus ini bergulir 2013 lalu, Johan menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD OKU.

Baca Juga: Bandar Arisan di OKU Selatan Ini Viral, Polisi: Korbannya Lapor Siang Ini

Ia diduga sejak tahun 2012 telah menyiapkan lahan yang akan ditawarkan ke Pemkab OKU untuk kebutuhan pemakaman.

“JA (Johan Anuar) diduga telah mentransfer uang sebesar Rp1 miliar kepada Nazirman sebagai cicilan transaksi jual beli tanah untuk merekayasa peralihan hak atas tanah tersebut dengan tujuan harga NJOP-nya yang digunakan adalah harga tertinggi saat dibeli Pemerintah Kabupaten,” ujar dia.

Johan Anuar sebagai pimpinan DPRD OKU juga menugaskan kepala dinas Sosial, ketenagakerjaan dan transmigrasi OKU  saat itu, Wibisono untuk menandatangani proposal kebutuhan tanah TPU untuk diusulkan ke APBD tahun 2013.

Melalui orang kepercayaannya bernama Hidirman, dirinya mengatur pembelian tanah tersebut menggunakan nama tersebut.

Dirinya aktif melakukan survei tanah mana yang akan dijual untuk pemakaman.

“Di tahun 2013, JA mengusulkan anggaran TPU dalam APBD Kabupaten OKU 2013 yang memang tidak dianggarkan sebelumnya,” tutupnya.

Johan Anuar Saat di KPK [Sumselupdate]

Ditahan Untuk Kedua Kalinya

Penahanan Wabup OKU Johan Anuar ini untuk kedua kalinya. Pada 14 Januari 2020 lalu, Johan Anuar ditahan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel.

Namun setelah empat bulan menjalani proses penahanan, tepatnya pada Selasa (12/5/2020), Johan Anuar dinyatakan bebas namun masih berstatus tersangka.

“Pak JA ini keluar demi hukum statusnya karena waktu penahanan dari kepolisian sudah habis,” ujar Kuasa Hukum JA, Titis Rachmawati.

KPK kemudian mengambil alih kasus ini.

Load More