SuaraSumsel.id - Kasus yang menjerat calon wakil bupati petahana di kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Johan Anuar tergolong menarik.
KPK akhirnya menahan calon wakil bupati atan cawabup Johan Anuar, Kamis (10/11/2020).
Johan anuar yang kembali maju pada pemilihan kepala daerah tahun ini, sempat ditahan di Polda Sumatera Selatan, awal tahun lalu.
Namun setelah empat bulan tim penyidik tidak mampu meningkatkan penyelidikan ke tahap berikutnya, maka Johan Anuar pun dibebaskan pada 12 Mei yang lalu.
Baca Juga: Meski Paslon Diusungnya Kalah, UAS Merasa Sudah Menang dengan Godaan Ini
Pada 25 Juli, KPK dibawah kepemimpinan Firli Bahuri mengambil alih kasus.
Ketua KPK Firli Bahuri yang sebelumnya menjabat Kapolda Sumatera Selatan juga sempat mengetahui kasus ini.
Sementara itu, Johan Anuar tercatat sebagai calon wakil petahana yang kembali maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di kabupaten OKU.
Ia berpasangan dengan calon bupati Kuryana Azis yang merupakan bupati OKU lima periode yang lalu.
Kronologis kasus cawabup OKU, Johan Anuar dijabarkan KPK bermula pada tahun 2013 lalu dengan dugaan korupsi pengadaan tanah pemakaman dengan kerugian negara mencapai Rp5,7 miliar.
Baca Juga: Kalah dari Gibran, Bagyo Wahyono akan Kembali Menjadi Penjahit
Saat ini bergulir saat Johan menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD OKU.
Dirinya diduga sejak tahun 2012 telah menyiapkan lahan yang akan ditawarkan ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKU untuk kebutuhan pemakaman.
Johan Anuar diduga telah mentransfer uang sebesar Rp 1 miliar kepada Nazirman sebagai cicilan transaksi jual beli tanah guna merekayasa peralihan hak atas tanah tersebut dengan tujuan harga NJOP-nya yang digunakan adalah harga tertinggi saat dibeli pemerintah daerah.
Johan Anuar yang sebagai pimpinan DPRD OKU juga menugaskan kepala dinas Sosial, ketenagakerjaan dan transmigrasi OKU saat itu, Wibisono untuk menandatangani proposal kebutuhan tanah TPU untuk diusulkan ke APBD tahun 2013.
Melalui orang kepercayaannya bernama Hidirman, ia mengatur pembelian tanah tersebut menggunakan nama tersebut.
Dirinya aktif melakukan survei tanah mana yang akan dijual untuk pemakaman.
Di tahun 2013, Johan Anuar mengusulkan anggaran TPU dalam APBD Kabupaten OKU 2013 yang memang tidak dianggarkan sebelumnya.
Pada tahun 2017 , kasus ini pun sudah menetapkan empat terdakwa, yakni pemilik lahan, Hidirman, mantan Kepala Dinas OKU, Najamudin, mantan Asisten I Setda OKU, Ahmad Junaidi dan mantan Sekda OKU Umirtom.
Dalam perjalanan persidangan, keempatnya menyebutkan jika Wabup Johan Anuar menerima uang Rp1 miliar yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 3,49 miliar.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Johan Anuar, hari ini.
“Johan Anuar mulai hari ini ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat. KPK telah menyerahkan tersangka dan barang bukti korupsi pengadaan tanah pemakaman umum di Kabupaten OKU ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK,” ungkap Ali Fikri lewat siaran pers yang diterima, Kamis (10/12/2020) seperti dilansir dari Sumselupdate (Jaringan Suara.com)
Menurut Ali, kasus yang membelit petahana dalam pilkada Kabupaten OKU tersebut lantaran dugaan korupsi pengadaan tanah pemakaman dengan kerugian negara mencapai Rp5,7 miliar.
Sementara Johan Anuar yang maju sebagai Cawabup OKU sempat mencoblos bersama dengan keluarganya, 9 Desember kemarin.
Berita Terkait
-
Wamendagri Bima Tegaskan Komitmen Kemendagri Tingkatkan Partisipasi Pemilih pada Pilkada Serentak 2024
-
Bukan Ajang Eksperimen, Anies Ngaku Gak Asal-asalan Dukung Pramono: Saya Kenal, Tahu Pikiran dan Rekam Jejaknya
-
Ikut Blusukan, Anies Senang Pramono Berkomitmen Mengembalikan Jakarta Plus dan Kota Kolaborasi
-
Dari Janda hingga Nabi: Candaan Ridwan Kamil dan Suswono Disoroti Rocky Gerung
-
Catat! Janji RK Mau Tiru Transparansi Ahok Susun APBD: Kalau Zaman Beliau Bisa, Kenapa Sekarang Gak?
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Raih Best API Initiative, BRI Komitmen untuk Terus Berinovasi bagi Layanan Nasabah
-
Cerita Pilu Novi Tolak Bayar Uang Damai Rp60 Juta, Padahal Dilecehkan Tetangga
-
Robby Minta Prabowo Turun Tangan: Kisah Video Viral Dugaan Pesta Sabu Lapas
-
Walkout di Tengah Debat Pilkada OKU, Paslon 01 Sebut Aturan Debat Dilanggar!
-
Penyelidikan Mendalam Kasus Pesta Sabu di Lapas, Oknum Petugas Jadi Tersangka?