SuaraSumsel.id - Meski menang versi hitung cepat lawan kotak kosong, Wakil Bupati (Wabup) kabupaten OKU, Johan Anuar ditahan KPK.
Ia maju berpasangan dengan petahana Bupati Kuryana Azis yang sudah lima tahun menjabat.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Johan Anuar, hari ini.
“Johan Anuar mulai hari ini ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat. KPK telah menyerahkan tersangka dan barang bukti korupsi pengadaan tanah pemakaman umum di Kabupaten OKU ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK,” ungkap Ali Fikri lewat siaran pers yang diterima, Kamis (10/12/2020) seperti dilansir dari Sumselupdate (Jaringan Suara.com)
Menurut Ali, kasus yang membelit petahana dalam pilkada Kabupaten OKU tersebut lantaran dugaan korupsi pengadaan tanah pemakaman dengan kerugian negara mencapai Rp5,7 miliar.
Saat kasus ini bergulir 2013 lalu, Johan menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD OKU.
Dirinya diduga sejak tahun 2012 telah menyiapkan lahan yang akan ditawarkan ke Pemkab OKU untuk kebutuhan pemakaman.
“JA diduga telah mentransfer uang sebesar Rp1 miliar kepada Nazirman sebagai cicilan transaksi jual beli tanah untuk merekayasa peralihan hak atas tanah tersebut dengan tujuan harga NJOP-nya yang digunakan adalah harga tertinggi saat dibeli Pemerintah Kabupaten,” ujar dia.
JA sebagai pimpinan DPRD OKU juga menugaskan kepala dinas Sosial, ketenagakerjaan dan transmigrasi OKU saat itu, Wibisono untuk menandatangani proposal kebutuhan tanah TPU untuk diusulkan ke APBD tahun 2013.
Baca Juga: Usut Proyek CSRT, KPK Panggil 2 Eks Pejabat Badan Informasi Geospasial
Melalui orang kepercayaannya bernama Hidirman, dirinya mengatur pembelian tanah tersebut menggunakan nama tersebut.
Dirinya aktif melakukan survei tanah mana yang akan dijual untuk pemakaman.
“Di tahun 2013, JA mengusulkan anggaran TPU dalam APBD Kabupaten OKU 2013 yang memang tidak dianggarkan sebelumnya,” tutupnya.
Ditahan Untuk Kedua Kalinya
Penahanan Wabup OKU Johan Anuar ini untuk kedua kalinya. Pada 14 Januari 2020 lalu, Johan Anuar ditahan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel.
Namun setelah empat bulan menjalani proses penahanan, tepatnya pada Selasa (12/5/2020), Johan Anuar dinyatakan bebas namun masih berstatus tersangka.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kata-kata Elkan Baggott Curhat ke Jordi Amat: Saat Ini Kan Saya...
- Kata-kata Ivar Jenner Usai Tak Dipanggil Patrick Kluivert ke Timnas Indonesia
- 3 Pemain Keturunan yang Menunggu Diperkenalkan PSSI usai Mauro Zijlstra
- Usai Kena OTT KPK, Beredar Foto Immanuel Ebenezer Terbaring Dengan Alat Bantu Medis
- Tangis Pecah di TV! Lisa Mariana Mohon Ampun ke Istri RK: Bu Cinta, Maaf, Lisa Juga Seorang Istri...
Pilihan
-
5 Fakta Kekalahan Memalukan Manchester City dari Spurs: Rekor 850 Gol Tottenham
-
Rapper Melly Mike Tiba di Riau, Siap Guncang Penutupan Pacu Jalur 2025
-
Hasil Super League: 10 Pemain Persija Jakarta Tahan Malut United 1-1 di JIS
-
7 Rekomendasi HP 2 Jutaan dengan Spesifikasi Premium Pilihan Terbaik Agustus 2025
-
Puluhan Siswa SD di Riau Keracunan MBG: Makanan Basi, Murid Muntah-muntah
Terkini
-
Tak Sekadar Adu Jotos, Ini Dugaan Konflik Kepentingan di Balik Proyek IPAL Palembang
-
Viral Ricuh Rapat DPRD Palembang, ASN dan Anggota Dewan Adu Jotos Soal Proyek IPAL
-
Harga Spesial Sosis di Alfamart! Dari Kimbo Hingga Kanzler, Lebih Hemat Akhir Bulan Ini
-
Buruan Klaim! Link Dana Kaget Hari Ini, Saldo Gratis Langsung Cair Hingga Rp500 Ribu
-
BRI Peduli Serahkan Bantuan Langsung Kepada Masyarakat Terdampak Gempa Poso