Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Kamis, 03 Desember 2020 | 13:22 WIB
Dokumen PDPDE Hilir yang diamankan Kejati [Sumselupdate]

SuaraSumsel.id - Penyelidikan kasus BUMD PT Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan berlanjut. 

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menggeledah kantor tersebut, pada Rabu (2/12/2020) kemarin.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, penggeledahan dilakukan guna menindaklajuti penyelidikan dugaan korupsi penjualan gas yang dilakukan perusahaan tersebut.

Hal itupun dibenarkan Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman, terkait penggeledahan kantor dan mess PDPDE kemarin, Rabu (2/12/2020).

Baca Juga: Pernah Jadi Korban Curanmor? Cuba Periksa Kendaraan di Polres Mura

"Kemarin kita menggeledah kantor PDPDE di Jl. Swarna Dwipa dan Mess PDPDE di Jl. Natuna," katanya saat dikonfirmasi via telp, pagi ini, Kamis (3/12/2020).

Ia juga mengatakan, penggeledahan ini, merupakan rangkaian dari kasus dugaan korupsi jual beli gas bumi PDPDE oleh jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel.

"Kita menyegel gudang dan telah membawa berkas sebanyak empat dus, untuk melengkapi bukti penyidikan," terangnya.

PT Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE).

Sebelumnya kejaksaan tinggi Sumsel menerima pengembalian uang fee senilai Rp.652 juta dalam kasus korupsi jual beli gas daerah dari PT. Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPE), Senin (30/11/2020).

Uang tersebut dikembalikan oleh PT Mulya Tara Mandiri yang merupakan mitra bisnis dari PT PDPE.

Baca Juga: Anggota Dewan Ini Kompak Akui Ada Uang Ketok Palu Proyek Jalan di Muaraenim

"PT Mulya Tara Mandiri mempunyai itikad baik dengan mengembalikan uang fee yang diterimanya," kata Plt Kejati Sumsel, Oktovianus kepada awak media.

Load More