Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Selasa, 01 Desember 2020 | 06:46 WIB
Tim penyidik Kejati Sumsel saat memperlihatkan uang yang dikembalikan [Moeslim/suara.com]

"Padahal mereka tidak memiliki hak menagih dalam proses penjualan gas dari PDPDE," terang ia.

BPK pun masih melakukan perhitungan atas kerugian negara akibat dugaan korupsi tersebut. Diketahui jika tagihan yang dilakukan PT. Mulya Tara Mandiri mencapai Rp66 miliar.

Kontributor : Muhammad Moeslim

Baca Juga: Ingin Transaksi Ekstasi, ASN di Muba Ini Disergap Polisi

Load More