Tasmalinda
Senin, 30 November 2020 | 09:56 WIB
Ilustrasi ASN. [Antara]

SuaraSumsel.id - Peredaran narkoba memang tidak memang profesi seseorang. Buktinya, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN)  berasal dari Desa Ngulak I, Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel) disergap aparat Polsek Muara Lakitan.

Tersangka Paredi (47) diciduk petugas saat melintas di ruas Jalan Lintas Lubuklinggau-Sekayu tepatnya di Kelurahan Muara Lakitan, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, sekitar pukul 17.30 WIB, akhir pekan lalu.

Paredi dicokok aparat lantaran menyimpan tiga setengah butir pil ekstasi di dalam plastik klip.

Kapolres Mura, AKBP Efrannedy melalui Kapolsek Muara Lakitan, Iptu M Romi mengatakan penangkapan tersangka bermula saat anggota mendapatkan informasi bahwa akan terjadi transaksi narkotika di Kelurahan Muara Lakitan.

Baca Juga: Joget-Baca Doa di Kampanye Calon Bupati, Kepala Sekolah Divonis 4 Bulan Bui

Dari informasi itu, pelaku mengendarai satu unit mobil Carry pick up warna hitam Nopol BG 8550 BI.

Selanjutnya, anggota melakukan penyelidikan sekaligus pengintaian terhadap pelaku.

Setiba di TKP, nampak  mobil pelaku melintas, anggota pun langsung  memberhentikan mobil tersangka.

Saat digeledah, anggota menemukan tiga setengah butir pil ekstaksi di dalam plastik klip.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Muara Lakitan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Baca Juga: Pura-pura Jadi Pembeli, Tas Pegawai Indomaret Dicuri

“Anggota telah meringkus tersangka berikut BB sesuai dengan laporan polisi Lp/B-A/XI/2020/Sumsel/Mura/Sek Lakitan tanggal 28 November 2020. Saat ini kasus tersangka masih dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya. 

(Sumselupdate)

Load More