SuaraSumsel.id - Mitra Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, PT Mulya Tara Mandiri Mitra mengembalikan uang fee.
Perusahaan yang terlibat dalam jual beli gas ini mengembalikan uang kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan sebesar Rp652 juta, Senin (30/11/2020).
Dugaan korupsi berawal saat PDPDE hilir yang telah beroperasi sejak 2009-2019. Perusahaan daerah yang seharusnya menyetorkan pendapatan Rp 5 triliun kepada pemerintah, namun yang tercatat hanya sebesar Rp 29 miliar.
Perusahaan daerah ini ternyata menjalankan usahannya dengan tujuh perusahaan mitra, salah satunya PT Mulya Tara Mandiri.
"Kasus ini telah disidik, dan hari Senin ini, mereka mengembalikan uang kepada kejati. Pengembalian uang ini, kita siarkan kepada media,"kata Asisten Bidang Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Zet Tadung Allo (30/11/2020) saat melakukan jumpa pers terkait hal tersebut.
Zet Tadung memaparkan jika pihaknya terus melakukan penyelidikan terhadap dugaan kasus korupsi jual beli gas pada perusahaan milik pemerintah provinsi tersebut. Pihaknya, mendapatkan perkembangan terbaru, mengembalikan uang fee.
"Meski statusnya masih sebatas saksi, belum tersangka," sambungnya.
Menurut dia, pemertapan tersangka memang tidak bisa buru-buru. Penetapan tersangka, harus melewati tahapan.
"Ketujuh perusahaan dinilai menerima fee atas jual beli gas tersebut, enam perusahaan rekanan lainnya, masih kita sidik," ungkap Zet Tadung.
Baca Juga: Ingin Transaksi Ekstasi, ASN di Muba Ini Disergap Polisi
Dalam kasusu ini, PT. Mulya Tara Mandiri diduga telah melakukan tagihan fiktif kepada PDPDE hilir sehingga menyebabnya kerugian negara.
"Padahal mereka tidak memiliki hak menagih dalam proses penjualan gas dari PDPDE," terang ia.
BPK pun masih melakukan perhitungan atas kerugian negara akibat dugaan korupsi tersebut. Diketahui jika tagihan yang dilakukan PT. Mulya Tara Mandiri mencapai Rp66 miliar.
Kontributor : Muhammad Moeslim
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
Terkini
-
BRILink Agen Bisa Dapat Reward dari BRI, Begini Caranya
-
BRI Hadirkan Program Reward Emas bagi BRILink Agen yang Sukses Tingkatkan Pengguna BRImo
-
12 Kali Raih WTP, Mengapa BPK Masih Minta Sumsel Benahi Sejumlah Hal?
-
Puasa 1 Muharram, Sunnah atau Sekadar Tradisi? Ini Niat dan Penjelasan Ulama
-
Korban Terus Bertambah, Dugaan Penipuan Rp1,4 Miliar yang Seret Ibu Bhayangkari Bikin Heboh