SuaraSumsel.id - Forum Masyarakat Penyelamatan Hutan Alam Sumsel dan Jambi (Formaphsi) menggelar unjuk rasa di halaman Dinas Kehutanan atau Dishut Provinsi Sumatera Selatan, Jumat (20/10/2020).
Mereka menuntut agar surat yang dikeluarkan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan tentang penetapan areal kerja izin pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan pembangunan jalan angkut batubara dicabut.
Surat tertanggal 15 Oktober 2020 memberikan izin atas nama PT. Marga Bara Jaya seluas 420,73 Ha pada kawasan Hutan Produksi Terbatas dan Hutan Produksi Tetap di Kabupaten Musi Rawas Utara dan Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan dan Jambi.
Koordinator Aksi Amrullah mengatakan keputusan menteri sangat tidak sesuai dengan komitmen pemerintah sendiri. Pemerintah Indonesia telah berkotmitmen mengatasi perubahan Iklim pada kesepakatan Paris dalam persetujuan UNFCCC (United Nation Convention on Climate Change) guna mengawal reduksi emisi karbondioksida berlaku tahun ini.
Baca Juga: Dedek Sempet Digorok, Sebelum Motor Dirampas dan Ditinggalkan di Kebun
“Rencana pembangunan jalan angkut batubara, PT. Marga Bara Jaya yang berada dalam kawasan Hutan Harapan (IUPHHK-RE PT. Restorasi Ekosistem Indonesia), akan berdampak secara social terkhusus pada suku anak dalam yang masih semi nomaden termasuk kerusakan hutan alam tersisa di Sumsel dan Jambi,” terang ia.
Penolakan akan pembangunan jalan tambang ini sudah dilakukan sejak 2019, yang dimulai dari pengawalan pembahasan analisis lingkungan, aksi penolakan rencana pembangunan jalan angkut batubara serta menyampaikan keberatan rencana pembangunan jalan angkut ke instansi pemerintah daerah.
“Sampai ke bapak Presiden pun juga sudah kami surati. Kepada Presiden Indonesia, Bapak Joko Widodo melalui surat permohonan mengalihkan rute jalan angkut batubara PT. Marga Bara Jaya pada Bulan Oktober 2020 lalu,” ungkap ia.
Aksi ini pun ditanggapi oleh Kepala Bidang PPH Dinas Kehutanan Provinsi Sumsel, Alkadri.
Ia hanya menjanjikan jika tuntutan masyarakat sipil ini akan disampaikan kepada pejabat lebih tinggi.
Baca Juga: Januari 2021, Sekolah di Sumsel Sudah Bisa Tatap Muka Asalkan...
Berita Terkait
-
Roy Marten Terlibat Tambang Ilegal di Jambi? Ini Klarifikasinya!
-
KPK Sikat Anggota DPRD OKU: Jatah Proyek PUPR Jadi Bancakan?
-
Viral Koramil di Jambi Minta Bingkisan Lebaran ke Pengusaha SPBU, Warganet: Memalukan
-
Skandal Suap di OKU Terbongkar: KPK Tetapkan 6 Tersangka Proyek Dinas PUPR!
-
Sate Kacang dengan Twist Berbeda, Kuliner Jambi yang Bikin Ketagihan
Terpopuler
- Mudik Lebaran Berujung Petaka, Honda BR-V Terbakar Gara-Gara Ulang Iseng Bocah
- Persija Jakarta: Kalau Transfer Fee Oke, Rizky Ridho Mau Ya Silahkan
- 3 Pemain Liga Inggris yang Bisa Dinaturalisasi Timnas Indonesia untuk Lawan China dan Jepang
- Pemain Kelahiran Jakarta Ini Musim Depan Jadi Lawan Kevin Diks di Bundesliga?
- Infinix Hot 50 vs Redmi 13: Sama-sama Sejutaan Tapi Beda Performa Begini
Pilihan
-
Mees Hilgers Dituduh Pura-pura Cedera, Pengamat Pasang Badan
-
Anthony Elanga, Sang Mantan Hancurkan Manchester United
-
BREAKING NEWS! Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia U-17 di Piala Asia U-17 2025
-
Terungkap! MisteriHilangnya Oksigen di Stadion GBK Saat Timnas Indonesia vs Bahrain
-
Tolak Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Ini Bakal Setim dengan Cristiano Ronaldo
Terkini
-
Lebaran Aman Bertransaksi, BRI Cegah Penipuan dan Kejahatan Siber
-
Debat Paslon PSU Pilkada Empat Lawang Dipindah ke Palembang, Ada Apa?
-
Viral Bupati Pali Emosi Saat Sholat Id: Air PAM Mati, Rumah Pribadi Terdampak
-
7 Alasan Lebaran di Palembang Selalu Spesial dan Penuh Keunikan
-
Drama Rendang Willie Salim Memanas: Desak Ratu Dewa Minta Maaf ke Warga