SuaraSumsel.id - Forum Masyarakat Penyelamatan Hutan Alam Sumsel dan Jambi (Formaphsi) menggelar unjuk rasa di halaman Dinas Kehutanan atau Dishut Provinsi Sumatera Selatan, Jumat (20/10/2020).
Mereka menuntut agar surat yang dikeluarkan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan tentang penetapan areal kerja izin pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan pembangunan jalan angkut batubara dicabut.
Surat tertanggal 15 Oktober 2020 memberikan izin atas nama PT. Marga Bara Jaya seluas 420,73 Ha pada kawasan Hutan Produksi Terbatas dan Hutan Produksi Tetap di Kabupaten Musi Rawas Utara dan Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan dan Jambi.
Koordinator Aksi Amrullah mengatakan keputusan menteri sangat tidak sesuai dengan komitmen pemerintah sendiri. Pemerintah Indonesia telah berkotmitmen mengatasi perubahan Iklim pada kesepakatan Paris dalam persetujuan UNFCCC (United Nation Convention on Climate Change) guna mengawal reduksi emisi karbondioksida berlaku tahun ini.
Baca Juga: Dedek Sempet Digorok, Sebelum Motor Dirampas dan Ditinggalkan di Kebun
“Rencana pembangunan jalan angkut batubara, PT. Marga Bara Jaya yang berada dalam kawasan Hutan Harapan (IUPHHK-RE PT. Restorasi Ekosistem Indonesia), akan berdampak secara social terkhusus pada suku anak dalam yang masih semi nomaden termasuk kerusakan hutan alam tersisa di Sumsel dan Jambi,” terang ia.
Penolakan akan pembangunan jalan tambang ini sudah dilakukan sejak 2019, yang dimulai dari pengawalan pembahasan analisis lingkungan, aksi penolakan rencana pembangunan jalan angkut batubara serta menyampaikan keberatan rencana pembangunan jalan angkut ke instansi pemerintah daerah.
“Sampai ke bapak Presiden pun juga sudah kami surati. Kepada Presiden Indonesia, Bapak Joko Widodo melalui surat permohonan mengalihkan rute jalan angkut batubara PT. Marga Bara Jaya pada Bulan Oktober 2020 lalu,” ungkap ia.
Aksi ini pun ditanggapi oleh Kepala Bidang PPH Dinas Kehutanan Provinsi Sumsel, Alkadri.
Ia hanya menjanjikan jika tuntutan masyarakat sipil ini akan disampaikan kepada pejabat lebih tinggi.
Baca Juga: Januari 2021, Sekolah di Sumsel Sudah Bisa Tatap Muka Asalkan...
Berita Terkait
Terpopuler
- Duet Elkan Baggott dan Jay Idzes, Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia vs China
- 27 Kode Redeem FF Terbaru 17 Mei: Klaim Diamond, Token, dan Skin Cobra MP40
- Penampilan Syahrini di Cannes Mengejutkan, Dianggap Berbeda dengan yang di Instagram
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
- Ditegur Dudung Abdurachman, Hercules Akhirnya Minta Maaf ke Gatot Nurmatyo dan Yayat Sudrajat
Pilihan
-
PSSI Bongkar Alasan Tak Panggil Elkan Baggott meski Sudah Sampai di Bali
-
Kurator Didesak Penuhi Hak Karyawan PT Sritex, Tagihan Pembayaran Capai Rp 337 Miliar
-
Menelisik Kinerja Emiten Kongsian Aguan dan Salim
-
Mudah Ditebak, Ini Prediksi Starting XI Timnas Indonesia vs China
-
Muhammadiyah dan BSI Rujuk?
Terkini
-
Dana Kaget Hari Ini Sudah Tersebar, Klik Kumpulan Link dan Dapatkan Saldo Gratis
-
Promo Indomaret! Sunlight, Garnier, hingga Hello Panda Turun Drastis Minggu Ini
-
Pengusaha Perempuan di Palembang Tertipu Advokat Gadungan, Uang Raib Hampir Rp1 Miliar
-
Promo Minuman Alfamart: Teh, Jahe, Es Tarik, dan Boba Taro Harga Miring!
-
Bukan Ikan Tongkol! Dinkes PALI Ungkap Penyebab Keracunan Massal Setelah Santap MBG