SuaraSumsel.id - Forum Masyarakat Penyelamatan Hutan Alam Sumsel dan Jambi (Formaphsi) menggelar unjuk rasa di halaman Dinas Kehutanan atau Dishut Provinsi Sumatera Selatan, Jumat (20/10/2020).
Mereka menuntut agar surat yang dikeluarkan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan tentang penetapan areal kerja izin pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan pembangunan jalan angkut batubara dicabut.
Surat tertanggal 15 Oktober 2020 memberikan izin atas nama PT. Marga Bara Jaya seluas 420,73 Ha pada kawasan Hutan Produksi Terbatas dan Hutan Produksi Tetap di Kabupaten Musi Rawas Utara dan Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan dan Jambi.
Koordinator Aksi Amrullah mengatakan keputusan menteri sangat tidak sesuai dengan komitmen pemerintah sendiri. Pemerintah Indonesia telah berkotmitmen mengatasi perubahan Iklim pada kesepakatan Paris dalam persetujuan UNFCCC (United Nation Convention on Climate Change) guna mengawal reduksi emisi karbondioksida berlaku tahun ini.
Baca Juga: Dedek Sempet Digorok, Sebelum Motor Dirampas dan Ditinggalkan di Kebun
“Rencana pembangunan jalan angkut batubara, PT. Marga Bara Jaya yang berada dalam kawasan Hutan Harapan (IUPHHK-RE PT. Restorasi Ekosistem Indonesia), akan berdampak secara social terkhusus pada suku anak dalam yang masih semi nomaden termasuk kerusakan hutan alam tersisa di Sumsel dan Jambi,” terang ia.
Penolakan akan pembangunan jalan tambang ini sudah dilakukan sejak 2019, yang dimulai dari pengawalan pembahasan analisis lingkungan, aksi penolakan rencana pembangunan jalan angkut batubara serta menyampaikan keberatan rencana pembangunan jalan angkut ke instansi pemerintah daerah.
“Sampai ke bapak Presiden pun juga sudah kami surati. Kepada Presiden Indonesia, Bapak Joko Widodo melalui surat permohonan mengalihkan rute jalan angkut batubara PT. Marga Bara Jaya pada Bulan Oktober 2020 lalu,” ungkap ia.
Aksi ini pun ditanggapi oleh Kepala Bidang PPH Dinas Kehutanan Provinsi Sumsel, Alkadri.
Ia hanya menjanjikan jika tuntutan masyarakat sipil ini akan disampaikan kepada pejabat lebih tinggi.
Baca Juga: Januari 2021, Sekolah di Sumsel Sudah Bisa Tatap Muka Asalkan...
Berita Terkait
-
Jalin Kerjasama Internasional, Psikologi UNJA MoA dengan Kampus Malaysia
-
Negara Rugi Rp1,3 Triliun, Kasus Korupsi Proyek LRT Palembang Tambah 'Luka' Waskita Karya
-
Bejat! Pimpinan Ponpes di Jambi Cabuli 11 Santri dan 1 Santriwati, Begini Modusnya
-
Tingkatkan Minat Berwirausaha Mahasiswa, Psikologi UNJA adakan Seminar
-
Cegah Adiksi Gawai, Dosen Psikologi UNJA Pengabdian di TK An-Nahl Jambi
Terpopuler
- Harta Kekayaan Roy Suryo yang Dituduh sebagai Pemilik Akun Fufufafa
- TikToker Intan Srinita Minta Maaf Usai Sebut Roy Suryo Pemilik Fufufafa, Netizen: Tetap Proses Hukum!
- Beda Respons Ariel NOAH dan Raffi Ahmad Kunjungi Patung Yesus Sibea-bea
- Reaksi Tajam Lex Wu usai Ivan Sugianto Nangis Minta Maaf Gegara Paksa Siswa SMA Menggonggong
- Innalillahi, Elkan Baggott Bawa Kabar Buruk Lagi H-1 Timnas Indonesia vs Jepang
Pilihan
-
Penyerangan Brutal di Muara Komam: Dua Korban Dibacok, Satu Tewas di Tempat
-
Kata Irfan Setiaputra Usai Dicopot Erick Thohir dari Dirut Garuda Indonesia
-
5 Rekomendasi HP Rp 6 Jutaan Spek Gahar, Terbaik November 2024
-
Lion Air Bikin Aturan Baru Mulai 1 Desember: Bawa Kardus Besar, Siap-Siap Rogoh Kocek Lebih Dalam!
-
Emiten Leasing Boy Thohir PHK Ribuan Pekerja dan Tutup Kantor
Terkini
-
Rayakan HUT Emas ke - 50, Semen Baturaja Sinergi Membangun Keberlanjutan
-
Demi Harga Diri, Novi Dipenjara: Kisah Ibu 2 Anak Berjuang dari Tetangga Genit
-
Membanggakan, Maylafazza Alkayla Giffary Raih Putri Anak Indonesia Pariwisata 2024
-
Dari Kaki Bukit Barisan, Kolaborasi Energi Senyawa Panas Menerangi Sumatera
-
BRI Catatkan Portofolio Pembiayaan Berkelanjutan Senilai Rp764,8 Triliun