SuaraSumsel.id - Forum Masyarakat Penyelamatan Hutan Alam Sumsel dan Jambi (Formaphsi) menggelar unjuk rasa di halaman Dinas Kehutanan atau Dishut Provinsi Sumatera Selatan, Jumat (20/10/2020).
Mereka menuntut agar surat yang dikeluarkan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan tentang penetapan areal kerja izin pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan pembangunan jalan angkut batubara dicabut.
Surat tertanggal 15 Oktober 2020 memberikan izin atas nama PT. Marga Bara Jaya seluas 420,73 Ha pada kawasan Hutan Produksi Terbatas dan Hutan Produksi Tetap di Kabupaten Musi Rawas Utara dan Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan dan Jambi.
Koordinator Aksi Amrullah mengatakan keputusan menteri sangat tidak sesuai dengan komitmen pemerintah sendiri. Pemerintah Indonesia telah berkotmitmen mengatasi perubahan Iklim pada kesepakatan Paris dalam persetujuan UNFCCC (United Nation Convention on Climate Change) guna mengawal reduksi emisi karbondioksida berlaku tahun ini.
Baca Juga: Dedek Sempet Digorok, Sebelum Motor Dirampas dan Ditinggalkan di Kebun
“Rencana pembangunan jalan angkut batubara, PT. Marga Bara Jaya yang berada dalam kawasan Hutan Harapan (IUPHHK-RE PT. Restorasi Ekosistem Indonesia), akan berdampak secara social terkhusus pada suku anak dalam yang masih semi nomaden termasuk kerusakan hutan alam tersisa di Sumsel dan Jambi,” terang ia.
Penolakan akan pembangunan jalan tambang ini sudah dilakukan sejak 2019, yang dimulai dari pengawalan pembahasan analisis lingkungan, aksi penolakan rencana pembangunan jalan angkut batubara serta menyampaikan keberatan rencana pembangunan jalan angkut ke instansi pemerintah daerah.
“Sampai ke bapak Presiden pun juga sudah kami surati. Kepada Presiden Indonesia, Bapak Joko Widodo melalui surat permohonan mengalihkan rute jalan angkut batubara PT. Marga Bara Jaya pada Bulan Oktober 2020 lalu,” ungkap ia.
Aksi ini pun ditanggapi oleh Kepala Bidang PPH Dinas Kehutanan Provinsi Sumsel, Alkadri.
Ia hanya menjanjikan jika tuntutan masyarakat sipil ini akan disampaikan kepada pejabat lebih tinggi.
Baca Juga: Januari 2021, Sekolah di Sumsel Sudah Bisa Tatap Muka Asalkan...
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Kerugian AFF usai Menolak Partisipasi Persebaya dan Malut United di ASEAN Club Championship
- Mengenal Klub Sassuolo yang Ajukan Tawaran Resmi Rekrut Jay Idzes
- Moto G100 Pro Resmi Debut, HP Murah Motorola Ini Bawa Fitur Tangguh dan Baterai Jumbo
- 5 HP Harga Rp1 Jutaan RAM 8/256 GB Terbaik 2025: Spek Gahar, Ramah di Kantong
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 4 Juli: Klaim Gloo Wall, Bundle Apik, dan Diamond
Pilihan
-
Daftar 6 Sepatu Diadora Murah untuk Pria: Buat Lari Oke, Hang Out Juga Cocok
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Baterai Jumbo Terbaik Juli 2025, Lebih dari 5.000 mAh
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Juli 2025, Multitasking Pasti Lancar!
-
Sekali klik! Link Live Streaming Piala Presiden 2025 Persib vs Port FC
-
7 Rekomendasi Tumbler Kekinian, Kuat Antikarat Dilengkapi Fitur Canggih
Terkini
-
Rahasia Kulit Glowing Alami: Manfaat Lidah Buaya yang Wajib Kamu Tahu!
-
Sepatu Running Buat ke Kantor? Ini 5 Alasan Kamu Wajib Coba
-
Harga Sepatu Ortuseight Juli 2025: Mulai Rp314 Ribu hingga Rp2,5 Juta?
-
Beli Mobil Bekas? Ini 7 Cek Wajib Biar Nggak Ketipu Penampilan Luar
-
Mau Sepatu Hoka? Simak Daftar Harga & Model Terlaris Juli 2025