SuaraSumsel.id - Kasus pencurian yang disertai dengan pembunuhan Dedek, pelajar di Tugumulyo, Musi Rawas Sumatera Selatan terus disidik. Meski sudah mengamankan empat pelakunya, polisi kembali berhasil mengamankan satu pelaku lagi.
Dalam rekonstruksi yang dilakukan polisi dengan 20 adegan, diketahui korban Dedek yang masih berstatus pelajar dihabisi dengan cara disayat di bagian leher (gorok) lalu baru ditusuk di bagian punggung.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Nuryono melalui Kasat Reskrim AKP M Ismail mengatakan tersangka terakhir yang diamankan yakni WA (16).
Tersangka, ditangkap sekitar pukul 15.00 WIB, Kamis (19/11/2020), saat sedang bersembunyi di Kelurahan Simpang Periuk, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau.
"Tersangka, diringkus saat anggota mendapatkan informasi, bahwa tersangka berada di kebun dan sudah beberapa hari menginap di pondok," kata M Ismail.
AKP Ismail menjelaskan, WA merupakan otak pelaku pembunuhan ini, bersama dengan empat rekannya yang saat ini sudah ditangkap dan murni perkara curas disertai pembunuhan.
Diketahui, lima pelaku pembunuhan yakni, AO (18), RI (17), RJ (18), Ari Munandar alias Ari (27) dan WA (16).
“Sudah rekontruksi, 20 adegan. Dedek diketahui digorok oleh AO setelah terjatuh ke kiri barulah WA menusuk korban dari belakang sebanyak enam enam kali,” ujarnya.
Sedangkan, WA yang membawa sepeda motor korban.
Baca Juga: Dendam, Matjikin Bunuh Dulmanan di Tengah Jalan Sebab Sering Inbox FB Istri
WA sempat kaget mendengar korban digorok oleh AO.
"Tetapi dalam kejadian pembunuhan ini WA yang memiliki ide dan mengajak AO untuk mengesekusinya," ucapnya.
Tersangka WA mengaku terpaksa melakukan pembunuhan dan curas, itu karena terlilit hutang sekaligus menebus laptop miliknya.
Setelah berhasil mengambil barang-barang berharga milik korban, mereka menggadaikan sepeda motor itu dan menebus laptop.
"Tersangka AO merupakan esekutor, mengaku perna menggunakan narkoba, kuat dugaan karena indikasi obat-obatan tersebut dengan kejam membunuh korban. Akibat perbuatannya pelaku dapat dikenakan tindak pidana dalam pasal 340 KUHP dan 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara diatas 15 tahun," tutupnya.
Reporter : Renaldi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- Sah Nikahi Amanda Rigby, Ramalan Lama Hard Gumay Tentang Asmara Andre Taulany Jadi Kenyataan?
- Erin Taulany Klarifikasi Soal Komentar Hamil Duluan: Sumpah Demi Allah Akun Saya Dibajak
- Media Israel Sindir Presiden Prabowo: Setahun Lalu Dukung Kami Sekarang Teriak Free Palestina
Pilihan
-
Miras Oplosan Tewaskan 4 Orang di Cianjur, 2 Korban Masih Kritis
-
Tangis Ibrahim al-Madani Saat Pertama Azan di Masjidil Haram, Sang Muazin Tutup Usia di 51 Tahun
-
Merumuskan Kembali Bisnis Media Masa Depan di Local Media Summit 2026
-
KPK OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena
-
KPK Geledah Rumah Mewah Polisi Yayat Sudrajat di Depok, Terkait Kasus Suap Bekasi
Terkini
-
Hujan Turun di Palembang, Apakah Kabut Asap Benar-Benar Hilang?
-
Harga Timah Tembus US$54.250, Kenapa Komoditas Ini Makin Diburu Dunia?
-
Bupati Askolani Sebut Bimtek Kepsek Ilegal, Kok Bisa Berujung OTT Polda Sumsel?
-
3.465 Chromebook Muara Enim Sudah Diketahui Sebelum Kontrak, Saksi Ungkap Rantai Pengadaannya
-
Karhutla Padang Sugihan Ancam Habitat Gajah Sumatera, 2.300 Hektare Lahan Terbakar