SuaraSumsel.id - Kasus pencurian yang disertai dengan pembunuhan Dedek, pelajar di Tugumulyo, Musi Rawas Sumatera Selatan terus disidik. Meski sudah mengamankan empat pelakunya, polisi kembali berhasil mengamankan satu pelaku lagi.
Dalam rekonstruksi yang dilakukan polisi dengan 20 adegan, diketahui korban Dedek yang masih berstatus pelajar dihabisi dengan cara disayat di bagian leher (gorok) lalu baru ditusuk di bagian punggung.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Nuryono melalui Kasat Reskrim AKP M Ismail mengatakan tersangka terakhir yang diamankan yakni WA (16).
Tersangka, ditangkap sekitar pukul 15.00 WIB, Kamis (19/11/2020), saat sedang bersembunyi di Kelurahan Simpang Periuk, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau.
"Tersangka, diringkus saat anggota mendapatkan informasi, bahwa tersangka berada di kebun dan sudah beberapa hari menginap di pondok," kata M Ismail.
AKP Ismail menjelaskan, WA merupakan otak pelaku pembunuhan ini, bersama dengan empat rekannya yang saat ini sudah ditangkap dan murni perkara curas disertai pembunuhan.
Diketahui, lima pelaku pembunuhan yakni, AO (18), RI (17), RJ (18), Ari Munandar alias Ari (27) dan WA (16).
“Sudah rekontruksi, 20 adegan. Dedek diketahui digorok oleh AO setelah terjatuh ke kiri barulah WA menusuk korban dari belakang sebanyak enam enam kali,” ujarnya.
Sedangkan, WA yang membawa sepeda motor korban.
Baca Juga: Dendam, Matjikin Bunuh Dulmanan di Tengah Jalan Sebab Sering Inbox FB Istri
WA sempat kaget mendengar korban digorok oleh AO.
"Tetapi dalam kejadian pembunuhan ini WA yang memiliki ide dan mengajak AO untuk mengesekusinya," ucapnya.
Tersangka WA mengaku terpaksa melakukan pembunuhan dan curas, itu karena terlilit hutang sekaligus menebus laptop miliknya.
Setelah berhasil mengambil barang-barang berharga milik korban, mereka menggadaikan sepeda motor itu dan menebus laptop.
"Tersangka AO merupakan esekutor, mengaku perna menggunakan narkoba, kuat dugaan karena indikasi obat-obatan tersebut dengan kejam membunuh korban. Akibat perbuatannya pelaku dapat dikenakan tindak pidana dalam pasal 340 KUHP dan 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara diatas 15 tahun," tutupnya.
Reporter : Renaldi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Lewat Program 1000 HPK, BRI Peduli Perkuat Layanan Posyandu di Sleman
-
100 Petani Sidomulyo Muba Serahkan Diri, Bela 4 Warga yang Dituduh Mencuri di Kebun Sendiri
-
Mengapa Rating Google RS Pusri Diserbu? Dampak Kasus Dokter Viral Hina Pasien BPJS
-
Jelang Muktamar PBNU, NU Sumsel Titip Pesan kepada Gus Rozin: Perkuat Ranting dan Pesantren
-
Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas