SuaraSumsel.id - Kasus pencurian yang disertai dengan pembunuhan Dedek, pelajar di Tugumulyo, Musi Rawas Sumatera Selatan terus disidik. Meski sudah mengamankan empat pelakunya, polisi kembali berhasil mengamankan satu pelaku lagi.
Dalam rekonstruksi yang dilakukan polisi dengan 20 adegan, diketahui korban Dedek yang masih berstatus pelajar dihabisi dengan cara disayat di bagian leher (gorok) lalu baru ditusuk di bagian punggung.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Nuryono melalui Kasat Reskrim AKP M Ismail mengatakan tersangka terakhir yang diamankan yakni WA (16).
Tersangka, ditangkap sekitar pukul 15.00 WIB, Kamis (19/11/2020), saat sedang bersembunyi di Kelurahan Simpang Periuk, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau.
"Tersangka, diringkus saat anggota mendapatkan informasi, bahwa tersangka berada di kebun dan sudah beberapa hari menginap di pondok," kata M Ismail.
AKP Ismail menjelaskan, WA merupakan otak pelaku pembunuhan ini, bersama dengan empat rekannya yang saat ini sudah ditangkap dan murni perkara curas disertai pembunuhan.
Diketahui, lima pelaku pembunuhan yakni, AO (18), RI (17), RJ (18), Ari Munandar alias Ari (27) dan WA (16).
“Sudah rekontruksi, 20 adegan. Dedek diketahui digorok oleh AO setelah terjatuh ke kiri barulah WA menusuk korban dari belakang sebanyak enam enam kali,” ujarnya.
Sedangkan, WA yang membawa sepeda motor korban.
Baca Juga: Dendam, Matjikin Bunuh Dulmanan di Tengah Jalan Sebab Sering Inbox FB Istri
WA sempat kaget mendengar korban digorok oleh AO.
"Tetapi dalam kejadian pembunuhan ini WA yang memiliki ide dan mengajak AO untuk mengesekusinya," ucapnya.
Tersangka WA mengaku terpaksa melakukan pembunuhan dan curas, itu karena terlilit hutang sekaligus menebus laptop miliknya.
Setelah berhasil mengambil barang-barang berharga milik korban, mereka menggadaikan sepeda motor itu dan menebus laptop.
"Tersangka AO merupakan esekutor, mengaku perna menggunakan narkoba, kuat dugaan karena indikasi obat-obatan tersebut dengan kejam membunuh korban. Akibat perbuatannya pelaku dapat dikenakan tindak pidana dalam pasal 340 KUHP dan 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara diatas 15 tahun," tutupnya.
Reporter : Renaldi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Dua Warga Alami Luka Tembak, Mess PT BCP Dibakar: Apa yang Terjadi di Lempuing?
-
BMKG Petakan Kemarau di Sumsel, Sejumlah Daerah Mulai Masuk Zona Kering
-
Harga DMO Batu Bara Dirombak, Apa Dampaknya bagi PTBA dan PLN?
-
Harga Karet Sumsel Tetap di Atas Rp40 Ribu saat Dolar Menguat, Kok Petani Belum Lega?
-
BEM Unsri Akhirnya Turun Aksi Kritisi Pemerintahan Prabowo, Bawa 8 Tuntutan