Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Jum'at, 20 November 2020 | 09:46 WIB
Ilustrasi pisau (Shutterstock).

Saat dilakukan pengeledahan, ditemukanlah barang bukti sebilah senjata tajam (sajam) penikam yang diselipkan terdakwa dipinggang bagian sebelah kanan terdakwa.

Atas perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No.12 Tahun 1951 terancam pidana maksimal 12 tahun penjara.

Sumselupdate.com

Baca Juga: Dua Pemalak Ditembak Saat Diamankan: Waktu Viral Itu, Kami Dapet Rp500 Ribu

Load More