SuaraSumsel.id - Seorang Kakek Wastu (47), warga Desa Lumpatan II Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin dinyatakan tidak bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri Sekayu, Sumatera Selatan.
Majelis Hakim menyatakan terdakwa Wastu terbukti tidak bersalah seperti didakwakan dan dituntut oleh tim jaksa.
Kakek yang keseharian sebagai petani ini menceritakan bagaimana dia ditangkap dan disangkakan sebagai pengedar sekaligus pemilik 15 ekstasi warna hijau logo redbull yang dibungkus pada plastik bening.
Dicerikan Wastu, awal penangkapannya terjadi pada 11 Februari lalu. Saat itu, ia tengah mencari ayam yang sudah dua hari tidak pulang.
"Aku mencari ayam di sekitar rumah, berkeliling kebun, duduk di kebun. Saat itu lah, tiba-tiba polisi datang," kata dia, Rabu (18/3/2020).
Lalu, sejumlah anggota polisi itu, langsung menyatakan jika dirinya adalah pengedar dan pemakai narkoba.
“Awalnya aku bingung, tapi aku tidak lihat, tiba-tiba ada barang bukti yang diambil polisi dari tanah. Setelah dibawa ke rumah tetangga, aku baru tahu jika itu ternyata narkoba,” ungkap Wastu.
Tanpa ada aling-aling, polisi langsung membawanya ke kantor guna diintrogasi.
Meski kata kakek Wastu, ia sudah berkali-kali menolak mengakui kepemilikan narkoba tersebut.
Baca Juga: Dedek Dihabisi Teman Sendiri, Ditusuk Enam Kali Saat Bermotor dan Disayat
"Sudah jelaskan berkali-kali kalau, aku tidak tahu dan itu (narkoba) punya siapa. Sampai matipun aku tidak mau mengaku karena memang aku tidak tahu," ujarnya pilu.
Atas pembuktian di persidangan, majelis hakim membebaskan kakek Wastu meski sudah 9 bulan mendekam di penjara.
Keputusan sang kakek dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Christoffel Harianja, S.H, beranggotakan Gerry Putra Suwardi, S.H dan Muhamad Novrianto, S.H, pada pekan lalu.
Sehingga, Majelis Hakim memutuskan membebaskan terdakwa dan memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan. Sekaligus memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya.
Kuasa Hukum terdakwa Wastu, dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Muba (LKBHM), Zulfatah, mengatakan pihaknya langsung mengeluarkan kakek Wastu dari penjara.
"Sekarang sudah keluar dari penjara dan telah berkumpul bersama keluarga," ujar Zulfatah, Selasa (17/11/2020).
Berita Terkait
Terpopuler
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- 7 HP Samsung Seri A Turun Harga hingga Rp 1 Jutaan, Mana yang Paling Worth It?
Pilihan
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
-
29 Unit Usaha Syariah Mau Spin Off, Ini Bocorannya
Terkini
-
8 Sedan Bekas untuk Tampil Berkelas dengan Budget Rp150 Jutaan
-
Kasus Korupsi Rp127 Miliar Pengusaha Haji Halim, Sejauh Mana Dakwaan Jaksa Diuji di Tipikor?
-
5 Aplikasi Emas Digital Terbaik Tahun Ini untuk Investasi Biaya Rendah bagi Pemula
-
Mengenal ASETI Sebagai Rumah Penari Sumsel yang Meneguhkan Kembali Peran Penjaga Tradisi
-
5 Warna Bedak untuk Tampilan Wajah Lebih Natural bagi Wanita Indonesia