SuaraSumsel.id - Seorang Kakek Wastu (47), warga Desa Lumpatan II Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin dinyatakan tidak bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri Sekayu, Sumatera Selatan.
Majelis Hakim menyatakan terdakwa Wastu terbukti tidak bersalah seperti didakwakan dan dituntut oleh tim jaksa.
Kakek yang keseharian sebagai petani ini menceritakan bagaimana dia ditangkap dan disangkakan sebagai pengedar sekaligus pemilik 15 ekstasi warna hijau logo redbull yang dibungkus pada plastik bening.
Dicerikan Wastu, awal penangkapannya terjadi pada 11 Februari lalu. Saat itu, ia tengah mencari ayam yang sudah dua hari tidak pulang.
"Aku mencari ayam di sekitar rumah, berkeliling kebun, duduk di kebun. Saat itu lah, tiba-tiba polisi datang," kata dia, Rabu (18/3/2020).
Lalu, sejumlah anggota polisi itu, langsung menyatakan jika dirinya adalah pengedar dan pemakai narkoba.
“Awalnya aku bingung, tapi aku tidak lihat, tiba-tiba ada barang bukti yang diambil polisi dari tanah. Setelah dibawa ke rumah tetangga, aku baru tahu jika itu ternyata narkoba,” ungkap Wastu.
Tanpa ada aling-aling, polisi langsung membawanya ke kantor guna diintrogasi.
Meski kata kakek Wastu, ia sudah berkali-kali menolak mengakui kepemilikan narkoba tersebut.
Baca Juga: Dedek Dihabisi Teman Sendiri, Ditusuk Enam Kali Saat Bermotor dan Disayat
"Sudah jelaskan berkali-kali kalau, aku tidak tahu dan itu (narkoba) punya siapa. Sampai matipun aku tidak mau mengaku karena memang aku tidak tahu," ujarnya pilu.
Atas pembuktian di persidangan, majelis hakim membebaskan kakek Wastu meski sudah 9 bulan mendekam di penjara.
Keputusan sang kakek dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Christoffel Harianja, S.H, beranggotakan Gerry Putra Suwardi, S.H dan Muhamad Novrianto, S.H, pada pekan lalu.
Sehingga, Majelis Hakim memutuskan membebaskan terdakwa dan memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan. Sekaligus memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya.
Kuasa Hukum terdakwa Wastu, dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Muba (LKBHM), Zulfatah, mengatakan pihaknya langsung mengeluarkan kakek Wastu dari penjara.
"Sekarang sudah keluar dari penjara dan telah berkumpul bersama keluarga," ujar Zulfatah, Selasa (17/11/2020).
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
Terkini
-
BRI Cairkan Dividen Tunai Rp346 per Saham, Total Pembayaran Capai Rp52,1 Triliun
-
Skandal Asusila di Balik Ponpes Lahat: Polisi Tidak Proses Hukum karena Permintaan Korban
-
Tiga Pegawai PTBA Raih Penghargaan Nasional Satyalancana Wira Karya dari Presiden
-
Bank Sumsel Babel Bedah Rumah Ibu Ojol di Palembang, Nurmalinda Kini Punya Harapan Baru untuk 3 Anak
-
Detik-detik Kebakaran Hebat di Pasar 16 Ilir Palembang Malam Ini, Pedagang Panik saat Muncul Kilatan