Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Senin, 16 November 2020 | 20:03 WIB
Ilustrasi sabu [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

SuaraSumsel.id - Tertipu aksi polisi yang menyamar sebagai pembeli, dua kurir narkoba jenis sabuini terciduk saat bertransaksi di Palembang, Sumatera Selatan.

Pelaku Bobby Alamsyah, (26) dan Hendra (26) tertangkap tangan saat akan bertranskasi di kawasan Radial, kelurahan 24 Ilir Kecamatan Ilir Barat I Palembang, Kamis (12/22/2020) sore lalu.

Keduanya berdalih hanya sebagai kurir yang disuruh seorang bandar mengantarkan barang haram tersebut.
“Dari transaksi ini, ia mendapatkan bagian upah yakni ikut memakai narkoba tersebut,” kata Bobby saat diamankan di Polrestas, Senin (16/11/2020).

Bobby mengaku baru pertama kali mengantarkan barang jenis tersebut.

Baca Juga: Bank Sumsel Babel Bakal Kenalkan ATM Edisi Sriwijaya FC

"Belum sempat bertemu dengan pembeli kami langsung diamankan polisi,”katanya.

Awalnya, sambung Bobby, dia dihubungi oleh seseorang yang meminta agar mengantarkan sabu dengan berat bruto 150,52 gram. Pembelinya sudah menghubungi yang memiliki barang tersebut.

“Kami hanya hantarkan barang dengan informasi lokasi dan pembeli yang sudah diberitahu. Lalu kami berjanji bertemu dengan pembeli, dan ternyata pembelinya polisi yang menyamar,” terang ia.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setyadji melalui PS Kasat Narkoba Kompol Rivanda mengatakan informasi penangkapan berasal penyisiran pada dua penjual yang ingin bertransaksi. Informasi tersebut ditelusuri hingga akhirnya menyamar menjadi pembeli untuk ikut juga bertransaksi.

"Mendapatkan laporan tersebut kita langsung melakukan penyidikan dan penyelidikan. Sesampainya di TKP kita melihat dua orang yang mencurigakan langsung melarikan diri," ujar Rivanda, Senin (16/11/2020).

Baca Juga: Sriwijaya Ranau Gran Fondo Jadi Pemulihan Pariwisata Saat Pandemi Covid 19

Polisi juga mengamankan barang bukti sabu kedua pelaku. Para pelaku terjerat Undang-Undang Peredaran Narkotika.

Kontributor : Muhammad Moeslim

Load More