SuaraSumsel.id - Rancangan Undang-undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol kini sedang digodok di Badan Legislasi DPR RI untuk diundangkan.
Dalam ketentuan di dalamnya, terdapat beberapa jenis alkohol yang disesuaikan dengan kadarnya untuk dilarang dikonsumsi masyarakat.
Selain itu, DPR juga melakukan klasifikasi minuman beralkohol yang dilarang untuk diproduksi, dijual dan disimpan maupun dikonsumsi.
Minuman yang beralkohol terdapat dalam lima klasifikasi yang diatur dalam Pasal 4 ayat 1 dan ayat 2 Rancangan Undang-Undang Minuman Beralkohol.
Dalam pasal 4 ayat 1, terdapat minuman beralkohol kategori A yang memiliki kadar etanol 1 sampai 5 persen, kategori B yang memiliki kadar etanol 5 sampai 20 persen dan kategori C yakni yang memiliki etanol 20 hingga 55 persen.
Selain Minuman Beralkohol berdasarkan golongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilarang Minuman Beralkohol yang meliputi:
- Minuman beralkohol tradisional
- Minuman beralkohol campuran atau racikan
- Larangan mengonsumsi minuman beralkohol tercantum pada pasal 5, pasal 6, dan pasal 7 tidak berlaku untuk kepentingan terbatas.
Kepentingan terbatas antara lain:
- kepentingan adat;
- ritual keagamaan;
- wisatawan;
- farmasi; dan
- tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan.
Itulah daftar miras yang dilarang melalui RUU Minol.
Sebelumnya diberitakan, RUU Larangan Minuman Keras kembali dibahas di Badan Legislasi DPR. Pembahasannya pun mengundang tanya dari publik terkait urgensi RUU Larangan Minol.
Baca Juga: Efek Sirkulasi Siklonik, Sumsel Bakal Diguyur Hujan 2 Hari Ini
Diketahui, RUU Larangan Minol diusulkan oleh tiga fraksi. Masing-masing terdiri dari 18 anggota Fraksi PPP, dua anggota Fraksi PKS dan satu anggota Fraksi Partai Gerindra.
Sebagai salah satu pengusul, Anggota Baleg Fraksi PKS, Bukhori mengatakan, keberadaan RUU Larangan Minol ialah untuk mengatur produksi, distribusi dan konsumsi minuman beralkohol.
Menurutnya, aturan mengenai minuman beralkohol yang sudah tertuang di dala KUHP saja tidak cukup. Sehingga diperlukan undang-undang khusus untuk mengatur laju produksi dan distribusi minuman beralkohol.
"KUHP tidak mengatur distribusi dan produksi, hanya ada kaitan dengan konsumsi. Itupun yang berakibat tindakan atau merugikan fihak lain atau mengancam nyawa. Tetapi di RUU ini aka lebih rinci dan terukur," kata Bukhori dihubungi Suara.com, Rabu (11/11/2020).
Bukhori berharap dengan keberadaan aturan terkait larangan minuman beralkohol hal tersebut membawa Indonwsia semakin bermartabat, yakni melalui generasi muda yang dapat lebih bijak dalam penggunaan minuman beralkohol. Mengingat generasi muda merupakan para calon pemimpim Indonesia ke depan.
"Harapannya generasi milenial dan muda kita semakin bijak dalam menggunakan minol. Sehingga keterpurukan moral dapat dihindarkan," kata Bukhori.
Berita Terkait
Terpopuler
- 1 Detik Pascal Struijk Resmi Jadi WNI, Cetak Sejarah di Timnas Indonesia
- Pemain Arsenal Pilih Bela Timnas Indonesia Berkat Koneksi Ayahnya dengan Patrick Kluivert?
- Pelatih Belanda Dukung Timnas Indonesia ke Piala Dunia: Kluivert Boleh Ambil Semua Pemain Saya
- Setajam Moge R-Series, Aerox Minggir Dulu: Inikah Wujud Motor Bebek Yamaha MX King 155 Terbaru?
- Pemain Keturunan Rp17,38 Miliar Pilih Curacao: Naturalisasi Timnas Indonesia Sulit
Pilihan
-
Vietnam Ingin Jadi Tuan Rumah Piala Dunia, Tapi Warganya: Ekonomi Aja Sulit!
-
Skakmat! AHY Sindir Proyek Infrastruktur 'Megah Nan Wah' yang Tak Berguna
-
Amplop Kondangan Mau Dipajaki?
-
Tema, Logo, dan Panduan Visual HUT Ke-80 Kemerdekaan RI Tahun 2025
-
10 Link Download Logo Resmi HUT RI ke-80 Berbagai Format
Terkini
-
Beras Premium Asal Sumsel Disorot, Kenapa Raja Ultima dan Platinum Jadi Sasaran Bareskrim?
-
5 Pasal Wajib yang Harus Ditaati Pemula saat Baru Mulai Ngegym
-
5 Desain "Legal" Ubah Teras Rumah Subsidi Jadi Ruang Tamu Mewah
-
New Balance 550 vs Adidas Forum Low: Mana Raja Sepatu Basket Retro Terbaik Gaya Harian?
-
Koper dan Zamzam Sudah Pulang, Nurimah Masih Hilang di Tanah Suci Sejak 28 Mei