SuaraSumsel.id - Polisi telah menghentikan penyidikan terhadap dua kasus Imam Besar FPI, Habib Riziieq Shihab.
"Informasi yang kami dapatkan demikian (telah dikeluarkan SP3)," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono dilansir Antara, Rabu (11/11/2020).
Dua kasus tersebut sebelumnya diproses oleh Polda Jabar.
Perkara itu soal dugaan penodaan Pancasila dan penghinaan dan pelecehan terhadap budaya Sunda.
Awalnya Sukmawati Soekarnoputri melaporkan Rizieq terkait ceramah Rizieq yang dianggap menodai Pancasila. Perkara itu dilaporkan pada 27 Oktober 2016.
Dugaan penghinaan dan pelecehan terhadap budaya Sunda karena telah memplesetkan salam sampurasun dilaporkan oleh Aliansi Masyarakat Sunda Menggugat-Angkatan Muda Siliwangi Jawa Barat pada 24 November 2015.
Menurut Awi, tidak ditemukan bukti baru dalam dua kasus tersebut sehingga proses hukum pun tidak dilanjutkan.
"Karena di sana infonya demikian," jelasnya.
Sebelumnya, simpatisan FPI menyambut kedatangan Habib rizieq Shihab di Bandara Soekarno Hatta pada Selasa (10/11/2020).
Baca Juga: Gus Sahal: Banyak Pengikut Belum Tentu Benar, Iblis Juga Banyak Pengikut
Habib Rizieq Shihab sendiri pulang ke tanah Air setelah 3,6 tahun berada di Arab Saudi. Rizieq mengatakan, kepulangannya untuk merevolusi akhlak umat Islam Indonesia.
Di hadapan para pendukungnya, Rizieq mengatakan ingin berjuang bersama umat muslim di negeri ini.
"Saya pulang agar bisa berjuang bersama dengan umat Indonesia. Maka itu kepulangan kali ini tidak lain, tidak bukan, saya serukan umat Islam Indonesia agar sama-sama revolusi akhlak. Setuju?" kata Rizieq.
Sumber : Suara.com
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
Terkini
-
Bus ALS Terbakar Hebat usai Tabrak Truk Tangki di Jalinsum Muratara, Diduga 16 Tewas
-
18.000 Liter Minyakita Oplosan Disita di Bengkulu, Pakai Minyak Curah dan Kemasan Diubah
-
Sosok Pria di Balik Identitas Ganda yang Diduga Tipu Dokter di Palembang, Terbongkar Usai Lebaran
-
Gandus Geger, Siswi SD Ditemukan Trauma, Diduga Korban Kekerasan Seksual Driver Ojol
-
Dituntut 12 Tahun, Eks Dirjen Perkeretaapian Divonis 8,5 Tahun di Kasus LRT Palembang