SuaraSumsel.id - Wakil Gubernur Sumatera Selatan, Mawardi Yahya akhirnya menanggapi mengenai dirinya menjadi terlaporkan pihak kepolisian oleh kuasa hukum calon bupati petahana Ogan Ilir.
Meski irit bicara menanggapi hal ini, mantan Bupati Ogan Ilir ini menyatakan tidak memahami pelaporan akan dirinya dan belum adanya panggilan mengenai laporan tersebut.
"Saya tidak menanggapi hal itu! Disebut pencemaran nama baik itu saya tidak paham," kata Wakil Gubernur (Wagub) Sumsel Mawardi Yahya kepada SuaraSumsel.id di depan ruang tamu Wagub Kantor Pemprov Sumsel Rabu, (4/11/2020) kemarin.
Ia pun mempertanyakan, hal apa yang menjadi dasar atas pencemaran nama baik yang dilaporkan pihak petahana.
Hal itu membuatnya tidak memahami adanya mengenai laporan ke polisi itu ditudingkan kepada dirinya.
"Materi disebutkan pencemaran nama baik itu yang berhak menentukan kepolisian," timpal ia.
Saat disinggung, jika pihak kepolisian dari Tim Penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel telah menerima laporan itu hingga diagendakan pemanggilan terlapor, ia memastikan belum ada laporan pemanggilan terhadap dirinya.
"Sampai sekarang belum ada (pemanggilan). Saya juga kira polisi tidak akan sembarangan panggil. Karena laporan itu akan disesuaikan dengan delik-delik di KUHP yang ada," ucapnya.
Tim Pemenangan Petahana Ilyas Panji Alam-Endang PU, Erik Estrada menekannya jika ia mempolisikan Wakil Gubernur atau Wagub dengan pasal 310 KUHP, yakni suatu perbuatan pencemaran nama baik seseorang.
Baca Juga: Heboh Babi Celeng Muncul di Loteng, Warga OKU Selatan Berhamburan ke Jalan
“Hal ini karena adanya tindakan terlapor yakni Wagub Sumsel di sebuah kegiatan pernikahan sekira tanggal 15 Oktober lalu, di Desa Meranjat III, Indralaya Selatan. Di saat itu, MY mengatakan jika paslon kami didiskualifikasi, karena melakukan pelanggaran, salah satuanya ialah bantuan sosial,” terang ia.
Faktanya, saat itu calon petahana atau calon urut nomor 2 ini tengah menempuh jalur hukum dalam mencari keadilan yakni menguggat surat keputusan tersebut.
Sehingga, sangat tidak benar jika yang bersangkutan atau calon petahana melakukan aktivitas yang diucapkan oleh terlapor.
“Atas hal ini, kami merasa dirugikan. Terjadi pencemaran nama baik atas calon kami. Apalagi nuansanya sangat jelas, jika calon kami ialah calon petahanan yang sah mengikuti proses dan tahapan Pilkada selanjutkan karena MA membatalkan SK KPU tersebut,” diterangkan ia.
Laporan atas Wagub ini pun tertuang pada surat laporan polisi nomor LPB/828/x/2020/SPKT, tertanggal 30 September lalu.
Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Kombes Pol Supriadi memastikan laporan dari tim advokasi tersebut tengah ditangani penyidik.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
BRI Masuk Sindikasi Pembiayaan Flyover Sitinjau Lauik, Dorong Konektivitas Sumatra Barat
-
Bank Sumsel Babel Sabet Juara II BERES Award 2025, Tegaskan Dukungan bagi Pembangunan Daerah
-
Kondisi Terkini Banjir di Prabumulih: Ribuan Warga Terdampak, Evakuasi Masih Berlangsung
-
Kondisi Terkini Jembatan Kelekar Prabumulih: Ambruk Dihantam Arus Deras, Akses Masih Terputus
-
7 Bedak Padat untuk Touch up Praktis bagi Pengguna yang Sering Bepergian