SuaraSumsel.id - Wakil Gubernur Sumatera Selatan, Mawardi Yahya akhirnya menanggapi mengenai dirinya menjadi terlaporkan pihak kepolisian oleh kuasa hukum calon bupati petahana Ogan Ilir.
Meski irit bicara menanggapi hal ini, mantan Bupati Ogan Ilir ini menyatakan tidak memahami pelaporan akan dirinya dan belum adanya panggilan mengenai laporan tersebut.
"Saya tidak menanggapi hal itu! Disebut pencemaran nama baik itu saya tidak paham," kata Wakil Gubernur (Wagub) Sumsel Mawardi Yahya kepada SuaraSumsel.id di depan ruang tamu Wagub Kantor Pemprov Sumsel Rabu, (4/11/2020) kemarin.
Ia pun mempertanyakan, hal apa yang menjadi dasar atas pencemaran nama baik yang dilaporkan pihak petahana.
Hal itu membuatnya tidak memahami adanya mengenai laporan ke polisi itu ditudingkan kepada dirinya.
"Materi disebutkan pencemaran nama baik itu yang berhak menentukan kepolisian," timpal ia.
Saat disinggung, jika pihak kepolisian dari Tim Penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel telah menerima laporan itu hingga diagendakan pemanggilan terlapor, ia memastikan belum ada laporan pemanggilan terhadap dirinya.
"Sampai sekarang belum ada (pemanggilan). Saya juga kira polisi tidak akan sembarangan panggil. Karena laporan itu akan disesuaikan dengan delik-delik di KUHP yang ada," ucapnya.
Tim Pemenangan Petahana Ilyas Panji Alam-Endang PU, Erik Estrada menekannya jika ia mempolisikan Wakil Gubernur atau Wagub dengan pasal 310 KUHP, yakni suatu perbuatan pencemaran nama baik seseorang.
Baca Juga: Heboh Babi Celeng Muncul di Loteng, Warga OKU Selatan Berhamburan ke Jalan
“Hal ini karena adanya tindakan terlapor yakni Wagub Sumsel di sebuah kegiatan pernikahan sekira tanggal 15 Oktober lalu, di Desa Meranjat III, Indralaya Selatan. Di saat itu, MY mengatakan jika paslon kami didiskualifikasi, karena melakukan pelanggaran, salah satuanya ialah bantuan sosial,” terang ia.
Faktanya, saat itu calon petahana atau calon urut nomor 2 ini tengah menempuh jalur hukum dalam mencari keadilan yakni menguggat surat keputusan tersebut.
Sehingga, sangat tidak benar jika yang bersangkutan atau calon petahana melakukan aktivitas yang diucapkan oleh terlapor.
“Atas hal ini, kami merasa dirugikan. Terjadi pencemaran nama baik atas calon kami. Apalagi nuansanya sangat jelas, jika calon kami ialah calon petahanan yang sah mengikuti proses dan tahapan Pilkada selanjutkan karena MA membatalkan SK KPU tersebut,” diterangkan ia.
Laporan atas Wagub ini pun tertuang pada surat laporan polisi nomor LPB/828/x/2020/SPKT, tertanggal 30 September lalu.
Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Kombes Pol Supriadi memastikan laporan dari tim advokasi tersebut tengah ditangani penyidik.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Mampukah CFD Ampera Menjadi Malioboro Mingguan Palembang?
-
137 Kali Karhutla, 305 Hektare Lahan Sudah Hangus, Ancaman Asap Kembali Mengintai Sumsel?
-
Pulang Kerja Jam 4 Pagi, Pekerja Perempuan di Palembang Dibegal dan Ditodong Senpi
-
Sudah Bertahun-tahun Dibahas, Kapan Pelabuhan Tanjung Carat Benar-Benar Terwujud?
-
Car Free Day di Ampera Resmi Dimulai, Mampukah Bertahan atau Sekadar Seremonial?