SuaraSumsel.id - Masyarakat yang ingin umroh di masa pandemi ini, harus memenuhi Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 719 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Umrah pada Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019.
Kepala Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Wilayah Sumsel Mukhlisuddin menyambut baik peraturan terbaru tersebut. KMA ini keinginan masyarakat untuk berangkat umroh bisa diakomodir.
“Alhamdulillah jemaah Indonesia termasuk yang diizinkan pihak Arab Saudi untuk umrah. Kita berharap regulasi di KMA ini dapat dipahami,,” tutur Mukhlisuddin didampingi Kasubbag Umum dan Humas Dr. H. Saefudin M.Si, Senin (2/11).
Menurut Mukhlisuddin, regulasi dalam KMA tersebut adalah kehadiran negara dalam memberikan perlindungan jemaah umrah sesuai amanat UU No 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
KMA disusun dengan merujuk pada seluruh ketentuan yang diterbitkan oleh Arab Saudi. Namun, ada penambahan aturan yang disesuaikan dengan masukan dari berbagai Kementerian, khususnya Kemenkes.
“Misalnya, dimasukkan syarat tidak memiliki penyakit penyerta atau komorbid. Ini sudah menjadi ketentuan Kemenkes. PPIU (penyelenggara perjalanan ibadah umrah) harus memfasilitasi karantina jemaah, baik ketika di Saudi dan ketika pulang," jelas ia.
Ia menambahkan, regulasi tidak hanya mengatur jemaah yang tertunda keberangkatannya sejak 27 Februari karena pandemi.
Regulasi juga mengatur masyarakat yang ingin beribadah umrah di masa pandemi.
Untuk jemaah yang tertunda keberangkatannya diberi pilihan, berangkat dengan protokol kesehatan yang berlaku atau akan menjadwal ulang menunggu sampai pandemi teratasi.
Baca Juga: Ibadah Umrah Kembali Dibuka, Biayanya Sama Seperti Naik Haji
Selain itu, jemaah juga diberi pilihan untuk membatalkan rencana umrahnya dan menarik biaya yang sudah dibayarkan.
“Setelah dikurangi biaya yang terlanjur dibayarkan oleh PPIU kepada penyedia layanan sebelum pandemi, dan dibuktikan dengan bukti pembayaran yang sah. PPIU wajib mengembalikan biaya paket layanan kepada Jemaah tersebut setelah penyedia layanan mengembalikan biaya layanan yang telah dibayarkan kepada PPIU,” pungkas ia.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
-
Dua Kapal Tanker Pertamina Masih di Selat Hormuz, Begini Nasib Awaknya
-
Sesaat Lagi! Link Live Streaming Persija vs Borneo FC, Jaminan Laga Seru di JIS
-
Kedubes AS Diserang, Cristiano Ronaldo Tinggalkan Arab Saudi
-
Bukan Cuma Bupati! KPK Masih Kejar Sosok Penting Lain Terkait OTT Pekalongan
Terkini
-
Warga Palembang Wajib Tahu! Jadwal Imsak dan Buka Puasa Hari Ini, 4 Maret 2026
-
Gejolak Timur Tengah Memanas, Seberapa Aman Keberangkatan Umrah Warga Sumsel?
-
45 Tahun PTBA, Ribuan Kantong Darah Terkumpul: Energi Kebaikan Mengalir untuk Sesama
-
Harga Minyak Bergejolak, SKK Migas Sumbagsel Targetkan 130 Sumur Baru pada 2026
-
BSB Mobile Perkuat Strategi Digital Bank Sumsel Babel, Transaksi Harian Kini Lebih Praktis