Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Senin, 02 November 2020 | 19:20 WIB
Korban M melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polrestabes Palembang [Moeslim/Suara.com]

SuaraSumsel.id - Sungguh keji, modus dan cara orang untuk mendapatkan keuntungan. Seorang mama muda, M, 21 tahun menjadi korban akibat foto dan video bugilnya disebar di media sosial.

Korban mengira pelakunya ialah mantan suaminya yang berusaha memeras korban dengan modus memposting foto dan video bugil miliknya.

Korban M pun akhirnya melaporkan kejadian yang dialaminya ke SPKT Polrestabes Palembang, Senin (21/11/2020).

Kejadian ini terkuak karena korban melaporkan akun Facebook dengan id @MeiMey yang memposting foto dan video bugil dirinya terjadi pada Rabu (28/10/2020) sekira pukul 21.57 WIB lalu.

Baca Juga: 4 Hari Hanyut di Sungai Saat Mandi, Santri di Ogan Ilir Belum Ditemukan

Di hadapan petugas polisi, korban M warga Kecamatan SU II mengaku seseorang mengirim pesan kepadanya.

"Dia mengirim inbox meminta pulsa,"ujar pelapor Senin,(2/11/2020)

Menerima pesan itu, korban menolaknya. Namun, kelamaan pelaku kembali mengancam dengan akan menyebarkan foto dan video bugilnya di medsos Facebook.

"Saya tidak mau mengirimkan dia sebarkan foto dan videonya ke Facebook itu. Bahkan pelaku mengomentari kiriman itu di postingannya,"ucapnya lagi

Karena hal itulah ia meminta polisi untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

Baca Juga: Tak Ada Kenaikan UMP Sumsel Tahun 2021, Herman Deru: Jangan Dikurangi Lagi

"Saya berharap pelaku bisa dihukum atas apa yang dilakukannya itu,"pungkasnya

Kasubbag Humas Polrestabes Palembang, AKP Irene membenarkan adanya laporan UU ITE atas korban M.

"Laporan sudah diterima anggota SPKT kita, selanjutnya laporan polisi korban akan ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polrestabes Palembang," ucapnya.

Kontributor : Muhammad Moeslim

Load More