Scroll untuk membaca artikel
Reza Gunadha
Kamis, 29 Oktober 2020 | 18:49 WIB
Ilustrasi pemandu lagu (capture)

Kapolres mengatakan, "Pelaku memeriksa ponsel korban, di dalamnya ada foto korban tanpa busana dengan lelaki lain dalam kamar kontrakan."

Dia mengatakan, pelaku disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Bila nanti terbukti bersalah di pengadilan, dia terancam 20 tahun penjara dan maksimal penjara seumur hidup," kata kapolres.

Baca Juga: Deni Bunuh Citra Pemandu Lagu karena Foto Tanpa Busana di Kontrakan

Load More