Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Rabu, 28 Oktober 2020 | 09:31 WIB
INFOGRAFIS: Hore! UMKM Siap Terima Bantuan Rp 2,4 Juta

Lalu Bagaimana Mendapatkan Bantuan UMKM?

Sebagai tambahan informasi, cara mendapatkan bantuan UMKM Rp2,4 juta tersebut, pelaku usaha dapat mendaftarkan diri ke dinas koperasi yang ada di sekitar tempat tinggalnya.

Agar bisa mendaftarkan diri, pastikan usaha anda sudah memenuhi syarat sebagai berikut:

Anda adalah pengusaha mikro yang tidak terdaftar sebagai penerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan

Baca Juga: Marak Antrean Panjang Cairkan BPUM, Helm dan Sandal Mengular di Halaman BRI

Anda merupakan Warga Negara Indonesia

Anda mempunyai Nomor Induk Kependudukan

Anda mempunya usaha mikro yang dapat dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya

Bukan ASN

Bukan anggota TNI/PORLI

Baca Juga: Memulai Bisnis Kecil-kecilan, Kini Pengusaha Ini Raup Omzet Miliaran Rupiah

Bukan pegawai BUMN/BUMD

Syarat lain yang harus dipastikan bagi pelaku usaha mikro yang alamat usahanya berbeda dengan alamat domosili sebagaimana tercantum di KTP, diwajibkan untuk melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Skema Bantuan UMKM

Skema penyaluran bantuan kepada pelaku usaha ini akan langsung ditransfer ke rekening penerima. Saat ini, daftar isian penggunaan anggarannya sudah disediakan. Tahap awal disalurkan kepada 9,1 juta unit usaha mikro.

Per unit usaha mikro memperoleh Rp 2,4 juta sekali dibayar. Uang tersebut ditransfer langsung ke rekening bersangkutan yang sudah terdata by name address.

Bantuan UMKM 2,4 juta ini bukan pinjaman atau kredit. Bantuan ini merupakan hibah sehingga penerima BLT UMKM Rp2,4 juta tidak akan dikenai biaya apapun dalam proses penyalurannya.

Load More