SuaraSumsel.id - Mahkamah Agung memutuskan membatalkan Surat Keputusan (SK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Ilir mengenai pembatalan kepesertaan petahana Ilyas Panji Alam-Endang PU sebagai peserta Pilkada.
Hal ini dibenarkan oleh Ketua Kuasa Hukum Pasangan Calon (Paslon), Firli Dinata kepada Suarasumsel.id, Selasa (27/10/2020).
Dikatakan Firli, pihaknya mengetahui keputusan tersebut dari laman resmi Mahkamah Agung (MA) pada Selasa (27/10/2020) siang ini.
Dari laman Mahkamah Agung mengenai info perkara diketahui jika perkara dengan nomor registrasi 1p/PAP/2020 memutuskan mengabulkan permohonan pemohon.
“KABUL PERMOHONAN PEMOHON,” begitu kutipan amar keputusannya.
Diketahui jika sidang perkara ini dilakukan oleh majelis hakim dr Yosran, SH. M Hum, Is Sudaryono, SH, MH dan Dr, H Yunus, SH MH.
Perkara ini terdaftar pada 14 Oktober lalu dan diputuskan pada hari ini, tepat sepekan.
Firli mengatakan dengan amar keputusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung maka paslon nomor urut dua merupakan peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun ini.
“Dengan keputusan ini, maka paslon Ilyas Panji dan Endang PU, merupakan peserta Pilkada yang sah dan bisa melanjutkan tahapan pemilihan kepala daerah Ogan Ilir,” terang ia.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca di Libur Panjang, BMKG Ingatkan Hujan di Siang Sampai Sore
KPU Ogan Ilir pun diberi waktu paling lama tujuh hari kerja guna menerbitkan Surat Keputusan (SK) yang baru atas kepesertaan pasangan nomor urut 2, Ilyas Panji Alam-Endang PU.
Ia pun menyatakan paslon nomor urut 2, merasa dirugikan atas pernyataan ketua KPU Ogan Ilir yang menyatakan jika paslon Ilyas Panji dan Endang PU tidak bisa berkampanye setelah diterbitkan Surat Keputusan (SK) tersebut.
“Kami dirugikan atas pernyataan itu. Padahal, kami menempuh jalur hukum atas keputusan KPU tersebut. Karena itu, kami pun menempuh jalur melaporkan KPU dan Banwaslu,” tutup ia.
Diketahui pada 12 Oktober lalu, KPU Ogan Ilir menerbitkan keputusan membatalkan paslon petahana Ilyas Panji Alam-Endang PU sebagai peserta Pilkada atas rekomendasi yang dikeluarkan Banwaslu Ogan Ilir.
Banwaslu mengeluarkan rekomendasi atas laporan yang dilakukan paslon lawan, paslon nomor urut 1, Panca Ardani.
Pasangan ini melaporkan KPU tidak cermat menetapkan paslon petahanan Ilyas Panji Alam-Endang PU karena adanya tiga hal yang mengakibatkan paslon tersebut tidak memenuhi persyaratan sebagai peserta Pilkada.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 7 Sunscreen Tone Up Terbaik untuk Kulit Kusam sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
Terkini
-
Viral Minta Uang ke Sopir Pakai Seragam Polisi, Eks Bripka di Lubuk Linggau Ditangkap
-
Mulai Hari Ini, Isi Solar Subsidi di 10 SPBU Palembang Wajib Ikuti Aturan Baru
-
Mobil Masuk Kolong Truk Mogok di Bypass Palembang, Begini Kronologi Kecelakaannya
-
Di Bawah Danantara, BRI Tingkatkan Profitabilitas Lewat Penguatan CASA dan Efisiensi Biaya Dana
-
Di Balik Antrean Solar Sumsel, Muncul Dugaan Mafia hingga Operator Gunakan Lima Barcode