Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Selasa, 27 Oktober 2020 | 17:24 WIB
Pasangan petahana Ogan Ilir, Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak (TimesIndonesia)

Kuasa Hukum Panca-Ardani, Dhaby G Gumayra menyatakan KPU Ogan Ilir tidak cermat dalam penetapan pasangan petahana itu karena tidak mempertimbangkan laporan yang membatalkan syarat pencalonan. Ketiga hal yang diungkapkan ialah, pergantian jabatan Seketaris Daerah atau Sekda, adanya kampanye di bantuan beras keluarga terdampak covid 19 dan pengenalan calon wakil bupati di acara karang taruna.

Load More