Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Kamis, 22 Oktober 2020 | 20:41 WIB
Ketiga pelaku penyerangan diamankan dengan barang bukti pedang, samurai dan celurit (Moeslim/Suara)

SuaraSumsel.id - Polisi berhasil menangkap tiga pelaku dari aksi penyerangan antar kelompok yang terjadi di Kambang Iwak Park, Selasa (20/10/2020) dini hari lalu.

Ketiga pelaku pengeroyokan dua mahasiswa, Atrian Arusanto dan Danu Putu Ronaldi mengaku sempat pulang ke kontrakan untuk mengambil senjata tajam yakni samurai, pedang dan celurit

Ketiga pelaku yakni Andreas Faisal alias Andre (20) warga OPI Jakabaring, Syah Jihan Attar (23) warga Jalan Segaran Kelurahan 15 Ilir Kecamatan IT I dan M Rio Rivaldi (19) warga Jalan Sultan Syahrir Kelurahan 5 Ilir Kecamatan IT II Palembang.

Saat ditangkap oleh anggota Unit IV Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel ketiga pelaku berdalih menyerang karena memiliki alasan, yakni diserang terlebih dahulu.

Baca Juga: Pekan Ini, Kenaikan Harga Karet Sumsel Tertinggi di Tahun Ini

Pelaku M Rio mengatakan, temannya berselisih paham dengan Mandala dan Entis. Ia bersama kedua temannya, Andreas dan Syah Jihan diajak Resky mendamaikan perselisihan tersebut.

Namun ia terkejut, mengerahui teman-temannya makin ribut dengan Mandala.

Ia pun sempat melihat Mandala bersama dengan teman-temannya membawa senjata tajam.

"Saya ke sana bawa dua mobil dan melihat mereka sudah ribut. Saya liat mobil Resky diserang dia minta tolong dan mereka itu duluan membawa senjata tajam,"ucapnya Kamis (22/10/2020).

Beruntung Resky berhasil kabur. “Setelah berhasil kabur, kami ke kontrakan juga mengambil samurai, pedang dan celurit. Kami kembali lagi ke lokasi kejadian, katanya.

Baca Juga: Mengerikan, Dua Mahasiswa Dibacok Pedang Samurai di Kambang Iwak Park

Rio mengaku memegang pedang dan menyamber badan seseorang, lalu Jihan memegang celurit dan menyerang Danu sedangkan Andreas membawa samurai serta membacok tangan Atrian.

Kekini ketiga tersangka telah ditahan di Mapolda Sumsel. Ketiganya juga terancam dijerat Pasal 170 ayat (2) dan (3) dengan ancaman pidana maksimal diatas lima tahun kurungan penjara.

“Berawal dari salah paham Entis, teman ketiga pelaku dengan Mandala Putra di tempat hiburan. Rencana masalah akan diselesaikan kedua belah kelompok di Jalan Tasik Kambang Iwak, namun malah jadi perang antar kelompok," ujar Kasubdit III Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Suryadi saat menggelar jumpa pers di Mapolda Sumsel Kamis (22/10/2020).

Kontributor : Muhammad Moeslim

Load More