SuaraSumsel.id - Peristiwa keributan di sebuah klub malam terekam oleh video amatiran nitizen, Minggu (19/10/2020). Video ini pun sempat viral di media sosial masyarakat kota Palembang, Sumatera Selatan.
Video itu memperlihatkan keributan antar pengunjung di klub malam yang diperkirakan ialah Arena 9 di Jalan Letjen Harun Sohar KebunBunga Kecamatan Sukarami.
Atas temuan ini, pemerintah menilai terjadi dua pelanggaran yang dilakukan pihak pengelola tempat hiburan tersebut.
Staf Ahli Bidang Keuangan Pendapatan Daerah Hukum Dan Ham Pemkot Palembang Altur Febriansyah mengatakan, selama Palembang berstatus zona oranye dan menerapkan penegakan disiplin protokol kesehatan maka tempat hiburan atau klub malam dilarang beroperasi.
Baca Juga: KPU Sumsel Menilai Gugatan Petahana Ogan Ilir ke MA Sah
“Pertama jelas melanggar Perwali nomor 27 tahun 2020 dilarangnya mengadakan kerumunan massa sebagai bagian dari pelaksanaan Protokol Kesehatan,” terang ia, Senin,(19/10/2020).
Pelanggaran kedua, ialah pengelola melanggar peraturan daerah terkait tempat hiburan yang tidak diperkenankan sampai dengan dini hari.
"Informasinya juga sampai pukul 03.00 WIB artinya pengelola juga melanggar Perda. Kita sudah arahkan Polpp untuk menutup tempat dan memanggil pengelola,"ucap ia.
Pada status zona oranye, Kota Palembang menerapkan penegakan disiplin protokol kesehatan dengan menerbitkan Perwali. Dalam aturan tersebut, terdapat sanksi yang berjenjang sesuai dengan kesalahan yang dilakukan warga atau pengelola.
Dendanya mulai dari yang tertulis, teguran, denda hingga pencabutan izin operasi tempat usaha. Sedangkan sanksi denda Rp 500 ribu hingga Rp 1 Juta melalui sidang tempiring uangnya masuk ke PAD.
Baca Juga: Musim Hujan, Ini Lima Wilayah Sumsel Berpotensi Longsor dan Puting Beliung
"Sekarang pengelola akan panggil dulu, kita akan tentukan hukuman apa. Sebab pelanggarannya Perda dan Perwali,"pungkasnya.
Berita Terkait
-
Rela Iuran Selama 3 Tahun, Warga Grobogan Lakukan Perbaikan Jalan Mandiri
-
Satpam Bekuk Pria Nyamar Jadi Perempuan di Masjid NTB: Ngaku Dapat Bisikan Gaib
-
Fakta Polisi Aniaya Mantan dan Todongkan Pistol Ternyata Positif Narkoba
-
Viral Belanja Jutaan di PIM Pakai M-Banking Palsu, Cewek Hijab 'Pengedit Andal' Dicokok di Hotel OYO
-
Profil UD Sentoso Seal, Distributor Oli yang Tahan Ijazah dan Potong Gaji Karyawan Jika Salat Jumat
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
8 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
-
RESMI! Stadion Bertuah Timnas Indonesia Ini Jadi Venue Piala AFF U-23 2025
-
Jenazah Anak Kami Tak Bisa Pulang: Jerit Keluarga Ikhwan Warga Bekasi yang Tewas di Kamboja
Terkini
-
Anggota DPRD Lubuklinggau Dilaporkan ke Polda Sumsel: Gelapkan Dana Miliaran
-
Spesial Libur Panjang: DANA Bagi-Bagi Rezeki Lewat Dana Kaget 18 April 2025
-
Viral Gadis OKU Timur Dipinang Pria New Zealand dengan Mahar Miliaran Rupiah
-
Inspirasi Parenting dari dr Aisah Dahlan di Talkshow IIPK Bank Sumsel Babel
-
Panggung Acara Toko Murah Nian Jadi Biang Kerok di Tanjung Barangan