Tasmalinda
Jum'at, 16 Oktober 2020 | 17:44 WIB
Ilustrasi tindak asusila, pemerkosaan. [Shutterstock]

SuaraSumsel.id - Ustadz cabul berinisial WH (28) sempat ditangkap massa dan diamankan di Polrestabes Palembang karena diduga berbuat asusila kepada santrinya JT (10). Ustad ini akhirnya dibebaskan polisi, karena pihak keluarga korban tidak membuat polisi atas peristiwa tersebut.

"Kalau tidak ada LP nya bagaimana mau kita proses. Setelah kita konfirmasi ternyata keluarga korban berdamai. Dengan dasar itu makanya kami bebaskan,"kata Kasubnit PPA Sat Reskrim Polrestabes Palembang Ipda Fifin Sumailan saat di hubungi via telepon WhatsApp Jumat,(16/10/2020).

Polisi juga memiliki pertimbangan lain terkait kasus ini, yakni tidak ada saksi.

Sementara alasan pihak keluarga korban berdamai karena sang istri ustad tengah hamil tua. “Alasan lainnya karena istri pelaku juga akan melahirkan,” kata dia.

Baca Juga: Penasaran Tol Kapal-Betung Berinvestasi Rp22,17 T? Ini Rutenya di Sumsel

Kepada polisi, Ustad WH berdalih khilaf karena selama dua bulan tidak dilayani istri karena tengah hamil.

Ia pun dengan inisiatif sendiri, menghubungi santri yang masih berstatus pelajar untuk datang ke rumahnya agar diajarkan teknik pernapasan saat mengaji alquran.

Usai mengajar mengaji, dia berpura-pura memberikan pelajaran pernafasan hingga melakukan perbuatan asusila dengan meremas dada dan paha korban.

Saat kembali ke rumah, korban melaporkan kejadian itu kepada pihak keluarga.

Usai mendengar cerita, keluarga korban langsung berang dan akhirnya menyerang pelaku. Oleh pihak keluarga, pelaku pun dibawa ke kantor polisi sektor Sako, namun karena tidak ada unit Pelindungan Perempuan dan Anak, maka pelaku langsung diserahkan ke Poltabes Palembang.

Baca Juga: Kabar Baik, Restoran dan Hotel Di Palembang Terima Bantuan Ekonomi Kreatif

“Setelah di Polresta, keluarga korban tidak juga membuat laporan. Laporannya keduanya sudah berdamai,” tutup ia.

Kontributor : Muhammad Moeslim.

Load More