Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Sabtu, 03 Oktober 2020 | 14:52 WIB
Ilustrasi penikaman atau penusukan. (Shutterstock)

Dari kejadian tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka Musliyadi yang bersembunyi di rumah saudaranya setelah peristiwa penusukan tersebut.

Tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan pada 1 Oktober lalu, pukul 19.30 wib.

“Kami juga mengamankan senjata yang digunakan yakni sebilah pisau, kaos korban yang bersimbah darah. Tersangka diancam pasal 338 dan atau 351 ayat 3 KUHPidana, karena menyebabkan korban tewas,” ucap dia.

Baca Juga: Menilik Sekolah Kopi Basemah Pagaralam di Sumsel, Bisa Sambil Ngopi

Load More