SuaraSumsel.id - Situasi pandemi wabah virus covid 19 ternyata tidak juga menyurutkan niatan pasangan ini mengakhiri ikatan pernikahan mereka. Malah, kondisi pandemi dinilai memperburuk hubungan pasangan berumah tangga.
Dari data Pengadilan Agama Palembang, setidaknya sudah menangani sebanyak 1.666 perkara cerai selama bulan April hingga Agustus lalu.
“Perkara perceraian sebagian besar diajukan oleh istri atau istri yang mengugat cerai,” aku Kepala Panitera Pengadilan Agama Kelas 1 A Palembang Taftazani di Palembang, Kamis (1/10/2020) seperti yang dilansir dari Antara.
Perkara perceraian yang ditangani selama masa pandemik terdiri atas 1.283 perkara cerai gugat dan 383 perkara cerak yang diajukan oleh suami atau cerai talak.
Baca Juga: Cari Fakta Baru, Polisi Bongkar Makam Janda Muda Korban Perkosaan 5 Pria
“Hampir sama dengan sebelumnya, lebih banyak ialah gugat cerai,” ujar ia.
Berdasarkan datanya, setiap bulan rata-rata terdapat 330 istri yang mengajukan cerai di Pengadilan Agama Palembang, sementara suami menceraikan istrinya hanya 76 orang per bulan.
Beberapa alasan perceraian yang diajukan pasangan suami istri di Bumi Sriwijaya ini, seperti rumah tangga mereka tidak harmonis lagi akibat pengaruh krisis keuangan atau permasalahan ekonomi saat pandemi, krisis akhlak, dan adanya orang ketiga atau wanita/pria idaman lain.
Menurut dia, sebagian besar perkara perceraian yang masuk bisa diselesaikan dengan keputusan cerai dan tidak sedikit pasangan suami istri bisa dirujukkan kembali atau melanjutkan pernikahan yang sempat bermasalah.
"Kami tidak hanya menerima gugatan suami atau istri yang akan bercerai dan mengabulkan gugatan itu, tetapi cukup banyak juga yang berhasil didamaikan dan bisa rujuk kembali," ujar Taftazani.
Baca Juga: 46 Pemuda Disangka Preman Diamankan, Yang Bergaya Punk Malah Mewek
Berita Terkait
-
Segini Mahar yang Diberikan Rizky Febian ke Mahalini, Kini Pernikahan Dianggap Tidak Sah
-
Beda Nasib Mulan-Ahmad Dhani Vs Mahalini-Rizky Febian Ajukan Isbat Nikah, Ada yang Pernikahannya Tidah Sah
-
Belajar dari Rizky Febian dan Mahalini, Ini 8 Syarat Mutlak Wali Nikah Menurut Islam
-
Hukum Pernikahan yang Dihasilkan dari Perselingkuhan menurut Islam, Apakah Sah?
-
Segini Biaya Pernikahan Mahalini dan Rizky Febian: Kini Dinyatakan Tidak Sah, Harus Nikah Ulang
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
Pilihan
-
Rupiah Loyo! Tembus Rp15.900 per Dolar AS, Calon Menkeu AS Jadi Biang Kerok
-
Harga Emas Antam Jatuh Terjungkal, Balik ke Level Rp1,4 Juta/Gram
-
Viral Pertamax Dituding Jadi Biang Rusaknya Fuel Pump Mobil, ITB Sampai Dipanggil
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
Terkini
-
Aset Pemprov Sumsel yang Hilang Selama 73 Tahun Akhirnya Ditemukan
-
Gempa Beruntun Guncang OKU, BPBD Imbau Masyarakat Tetap Tenang
-
Semen Baturaja Raih Penghargaan SNI Award 2024: Bukti Komitmen Kualitas
-
Jalur Pendakian Gunung Dempo Ditutup Sementara, 68 Pendaki Dievakuasi
-
Dukung Pemberdayaan Disabilitas dan Gaya Hidup Sehat, BRI Hadir di OPPO Run 2024