SuaraSumsel.id - Anggota DPRD Kota Palembang bernama Doni Timur yang ditangkap BNN pada 22 September 2020 yang diduga sebagai bandar narkoba pernah divonis Pengadilan Negeri Palembang selama delapan bulan penjara dalam kasus narkotika.
Catatan itu tertera dalam database Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Palembang, Doni Timur (30) menjalani sidang dengan nomor perkara 1251/PID.SUS/2013/PN.PLG dan saat itu dia diketahui masih berstatus mahasiswa.
"Ya betul, berdasarkan SIPP dia (Doni) pernah divonis selama delapan bulan penjara pada 2013 dalam kasus narkotika," kata Humas PN Palembang, Abu Hanifah, Kamis (24/9/2020).
Pada rekam putusan tersebut, Doni divonis karena melanggar pasal 131 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika dengan barang bukti sabu-sabu seberat 9,14 gram.
Baca Juga: Dibawa ke Kantor BNN, Anggota DPRD Palembang Pakai Peci
Saat itu vonis Doni lebih rendah dari tuntutan JPU Kejari Palembang yang memintanya divonis satu tahun penjara karena dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika.
Abu Hanifah sempat membuka sistem database yang hanya bisa diakses para hakim dan ia menemukan catatan bahwa berdasarkan pertimbangan majelis hakim saat itu, Doni Timur dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana dalam dakwaan kesatu pasal 112 (1) UU 35 tahun 2009 tentang kepemilikan narkotika.
Namun ia terbukti pada pasal 131 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 karena tidak melaporkan adanya transaksi narkotika, tetapi Abu mengaku tidak mengetahui tindakan tidak melapor Doni itu terkait kasus lain yang mana.
Sebelumnya Selasa (22/9), Doni Timur yang tercatat sebagai Anggota Komisi I DPRD Palembang periode 2019-2024 dari Partai Golkar ditangkap tim gabungan BNN RI, BNNP Sumsel dan Polda Sumsel di ruko laundry miliknya.
Dari penangkapan tersebut diamankan barang bukti lima kilogram sabu-sabu dan 30.000 pil ekstasi beserta lima orang lainnya, kini BNN telah menetapkan lima orang menjadi tersangka termasuk Doni.
Baca Juga: Akun Facebook Pamer Sabu dan Tantang Polisi, Polda Buru Pemilik Akun
BNN sudah membawa Doni dan empat tersangka kaki tangannya ke Jakarta pada Kamis pagi. (Antara)
Berita Terkait
-
Dibawa ke Kantor BNN, Anggota DPRD Palembang Pakai Peci
-
Sidang Etik Helikopter Mewah, Ketua KPK Firli Bahuri Divonis Bersalah
-
Akun Facebook Pamer Sabu dan Tantang Polisi, Polda Buru Pemilik Akun
-
Anggota DPRD Palembang D Residivis Narkoba, PKPU Perlu Direvisi?
-
Bersiap Main di Malam Hari, Ini Jadwal 5 Laga Penyisihan Sriwijaya FC
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Murah di Bawah Rp 40 Juta: Hemat Perawatan dan BBM
- 5 Rekomendasi Motor Bekas Matic Mulai Rp4 Jutaan: Irit dan Bandel untuk Harian
- 5 Rekomendasi Motor Bekas Yamaha NMAX, Jauh Lebih Murah dari Honda BeAT Baru
- 5 Mobil Bekas Murah 1000cc Mulai Rp30 Jutaan: Mungil Tak Boros Garasi, Irit, dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Amerika Bekas Mulai Rp40 Jutaan: Tangguh, Mesin Gahar
Pilihan
-
Penjual E-commerce Kena Pajak, Kemenkeu Minta Para Pelapak Tenang
-
Bukan Kanan Atau Kiri, Ini Jalan Ekonomi yang Diambil Prabowo
-
Dugaan Malpraktik Dokter Senior RSCM, Terancam Karier Tamat Hingga Penjara 5 Tahun
-
Gaji Cristiano Ronaldo Rp3,8 Triliun Bisa Buat Beli Apa Saja di Indonesia?
-
Apa yang Dilakukan Pemain Keturunan Liburan ke Kampung Halaman saat Jeda Kompetisi?
Terkini
-
Daftar 7 Link DANA Kaget Aktif Terbaru, Buruan Klaim Saldo Gratis hingga Rp 500 Ribu!
-
Harga Emas Terjun Bebas Lagi! Cek Nilai Terbarunya di Palembang Sekarang
-
Lagi Tren Banget! Ini 5 Alasan New Balance vs Salomon Jadi Sepatu Paling Hype 2025
-
Terbaru 2025! 34 SPKLU di Sumsel Siap Dukung Perjalanan Mobil Listrik Tanpa Cemas
-
6 Rekomendasi Desain Kamar Mandi Minimalis, Solusi Elegan untuk Rumah Kecil!