SuaraSumsel.id - Anggota DPRD Kota Palembang bernama Doni Timur yang ditangkap BNN pada 22 September 2020 yang diduga sebagai bandar narkoba pernah divonis Pengadilan Negeri Palembang selama delapan bulan penjara dalam kasus narkotika.
Catatan itu tertera dalam database Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Palembang, Doni Timur (30) menjalani sidang dengan nomor perkara 1251/PID.SUS/2013/PN.PLG dan saat itu dia diketahui masih berstatus mahasiswa.
"Ya betul, berdasarkan SIPP dia (Doni) pernah divonis selama delapan bulan penjara pada 2013 dalam kasus narkotika," kata Humas PN Palembang, Abu Hanifah, Kamis (24/9/2020).
Pada rekam putusan tersebut, Doni divonis karena melanggar pasal 131 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika dengan barang bukti sabu-sabu seberat 9,14 gram.
Saat itu vonis Doni lebih rendah dari tuntutan JPU Kejari Palembang yang memintanya divonis satu tahun penjara karena dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika.
Abu Hanifah sempat membuka sistem database yang hanya bisa diakses para hakim dan ia menemukan catatan bahwa berdasarkan pertimbangan majelis hakim saat itu, Doni Timur dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana dalam dakwaan kesatu pasal 112 (1) UU 35 tahun 2009 tentang kepemilikan narkotika.
Namun ia terbukti pada pasal 131 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 karena tidak melaporkan adanya transaksi narkotika, tetapi Abu mengaku tidak mengetahui tindakan tidak melapor Doni itu terkait kasus lain yang mana.
Sebelumnya Selasa (22/9), Doni Timur yang tercatat sebagai Anggota Komisi I DPRD Palembang periode 2019-2024 dari Partai Golkar ditangkap tim gabungan BNN RI, BNNP Sumsel dan Polda Sumsel di ruko laundry miliknya.
Dari penangkapan tersebut diamankan barang bukti lima kilogram sabu-sabu dan 30.000 pil ekstasi beserta lima orang lainnya, kini BNN telah menetapkan lima orang menjadi tersangka termasuk Doni.
Baca Juga: Dibawa ke Kantor BNN, Anggota DPRD Palembang Pakai Peci
BNN sudah membawa Doni dan empat tersangka kaki tangannya ke Jakarta pada Kamis pagi. (Antara)
Berita Terkait
-
Dibawa ke Kantor BNN, Anggota DPRD Palembang Pakai Peci
-
Sidang Etik Helikopter Mewah, Ketua KPK Firli Bahuri Divonis Bersalah
-
Akun Facebook Pamer Sabu dan Tantang Polisi, Polda Buru Pemilik Akun
-
Anggota DPRD Palembang D Residivis Narkoba, PKPU Perlu Direvisi?
-
Bersiap Main di Malam Hari, Ini Jadwal 5 Laga Penyisihan Sriwijaya FC
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
Pilihan
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
Terkini
-
Kronologi Dugaan Guru SD Hukum Murid Pakai Mistar di Lubuklinggau, Polisi Periksa TKP
-
Flu Singapura Merebak di Sumsel, Mengapa Palembang Jadi Daerah dengan Kasus Terbanyak?
-
Jembatan Musi V Segera Dibuka, Perjalanan Palembang-Betung Bakal Cuma 1 Jam
-
Tak Perlu Transit, Wings Air Buka Penerbangan Langsung Palembang-Bandung Mulai 7 Agustus
-
Kolaborasi Perdana di Indonesia, SKK Migas Sumbagsel dan Kejati Perkuat Iklim Investasi Hulu Migas