Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Kamis, 24 September 2020 | 12:08 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri (Suara.com)

SuaraSumsel.id - Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) Firli Bahuri divonis bersalah oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait pelanggaran etik penggunaan helikopter saat perjalanan dari Palembang ke Baturaja.

Vonis itu dibacakan langsung oleh Ketua Dewas KPK Tumpak Hotorongan sebagai majelis etik yang menyidangkan Firli di Gedung KPK Lama C-1, Jakarta Selatan, Kamis (24/9/2020).

"Menyatakan terperiksa (Firli Bahuri) bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku tidak mengindahkan kewajiban menyadari sepenuhnya bahwa seluruh sikap dan tindakannya selalu melekat dalam kapasitasnya sebagai insan komisi dan menunjukkan keteladanan dalam tindakan dan perilaku sehari-hari," kata Tumpak dalam pembacaan putusan, Kamis (24/9/2020).

Tumpak menyebut Firli mendapatkan sanksi ringan berupa teguran tertulis 2.

Baca Juga: Kapolda Sumsel : Pelanggar Protokol Kesehatan di Pilkada Bisa Dipidana

"Menghukum terperiksa dengan sanksi ringan berupa teguran tertulis 2 yaitu agar terperiksa tidak mengulangi lagi perbuatannya dan agar terperiksa sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan mentaati larangan dan kewajiban yang diatur dalam kode etik dan pedoman perilaku komisi pemberantasan Korupsi," ujar Tumpak.

Sementara, Majelis etik Albertina Ho membacakan menganai hal yang memberatkan Filri tidak menyadari pelanggaran yang telah dilakukan.

"Terperiksa sebagai Ketua KPK yang seharusnya menjadi teladan malah melakukan hal yang sebaliknya," ucap Albertina.

Untuk hal meringankan, Firli belum pernah dihukum akibat pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku, terperiksa koperatif sehingga memperlancar jalannya persidangan.

Sumber :  https://amp.suara.com/news/2020/09/24/105911/tok-ketua-kpk-firli-divonis-bersalah-kasus-helikopter-mewah

Baca Juga: Klaster Pesantren Sumbang Pasien Terkonfirmasi Positif Covid 19 di Sumsel

Load More