SuaraSumsel.id - Hari ini, setiap tanggal 24 September ditetapkan sebagai Hari Tani Nasional. Peringatan pun dirayakan oleh petani dan elemen masyarakat sipil lainnya dengan berbagai kegiatan, termasuk menggelar aksi massa.
Pada tanggal tersebutlah, terbit peraturan negara berupa undang-undang yang menjadi ruh perjuangan petani di Indonesia, yakni Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) tahun 1960.
Berikut suara.com merangkum lahirnya undang-undang yang terus diperjuangkan petani sampai saat ini.
Undang-undang yang menjadi dasar berusaha mengubah stuktur agraria di Indonesia yang kian timbang akibat warisan kolonial pada masa lalu.
Enam dasawarsa berlalu sejak disahkannya UUPA 1960, kini reformasi agraria di Indonesia tengah memasuki tantangan yang baru.
Ada sejarah penting sebelum Hari Tani Nasional disahkan melalui Keppres RI Nomor 169 tahun 1963. UUPA hadir sebagai upaya menggantikan UU Agraria kolonial, penjajah Belanda.
Pada tahun 1948, ketika itu ibu kota Republik Indonesia (RI) berkedudukan di Yogyakarta, penyelenggara negara membentuk panitia agraria Yogya. Namun sayang, akibat gejolak politik, usaha panitia agraria tersebut kandas di tengah jalan.
Setelah diadakan Konferensi Meja Bundar (KMB) pada 27 Desember 1949 dengan ibu kota RI kembali ke Jakarta, panitia Agraria Yogya diteruskan di Jakarta pada 1951. Saat itu, namanya diganti menjadi Panitia Agraria Jakarta.
Dalam perkembangannya, setiap panitia yang telah terbentuk, gagal dan tersendat-sendat.
Baca Juga: Kapolda Sumsel : Pelanggar Protokol Kesehatan di Pilkada Bisa Dipidana
Panitia Agraria Jakarta yang sempat berhenti diteruskan oleh Panitia Soewahjo (1955), Panitia Negara Urusan Agraria (1956), Rancangan Soenarjo (1958) dan Rancangan Sadjarwo (1960). Kemudian melalui prakarsa Menteri Pertanian 1959, Soenaryo, rancangan Undang-Undang itu digodok Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPR-GR) yang kala itu dipimpin oleh Zainul Arifin.
Kemudian, pada pada 24 September 1960, RUU tersebut disetujui oleh DPR sebagai UU Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, atau dikenal dengan Undang-Undang Pembaruan Agraria (UUPA).
UU Pokok Agraria tersebut menjadi titik awal dari kelahiran hukum pertanahan yang baru menggantikan produk hukum agraria kolonial.
UUPA merupakan kebijakan hukum yang mengurus pembagian tanah dan sumber daya alam lainnya untuk kepentingan dan kesejahteraan rakyat.
Di mana dasar politik hukum agraria nasional dinyatakan dalam teks asli UUD 1945 dalam Pasal 33 ayat (3).
Keberadaan UUPA ini juga dimaksudkan sebagai titik balik dari politik hukum agraria kolonialisme yang tidak memihak kepada kepentingan rakyat atas akses tanah dan sumber daya alam lainnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
Terkini
-
Belanja Hemat April 2026: 17 Produk Indomaret Diskon Besar, Ada yang di Bawah Rp10 Ribu
-
Dari Elit BUMN ke Viral di Tikungan Maut, Siapa 3 Komisaris Pusri? Ada Arteria Dahlan
-
Bank Sumsel Babel Siapkan Undian Rp550 Juta, Ungu Siap Mengguncang Palembang
-
Bukan Skincare Mahal, Ini 7 Produk yang Dipakai Influencer Palembang agar Glowing di Cuaca Panas
-
Pasien Belum Sadar Diminta Pulang dari RSMH Palembang, Keluarga Protes, Fakta Medisnya Bikin Bingung