SuaraSumsel.id - Hari ini, setiap tanggal 24 September ditetapkan sebagai Hari Tani Nasional. Peringatan pun dirayakan oleh petani dan elemen masyarakat sipil lainnya dengan berbagai kegiatan, termasuk menggelar aksi massa.
Pada tanggal tersebutlah, terbit peraturan negara berupa undang-undang yang menjadi ruh perjuangan petani di Indonesia, yakni Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) tahun 1960.
Berikut suara.com merangkum lahirnya undang-undang yang terus diperjuangkan petani sampai saat ini.
Undang-undang yang menjadi dasar berusaha mengubah stuktur agraria di Indonesia yang kian timbang akibat warisan kolonial pada masa lalu.
Enam dasawarsa berlalu sejak disahkannya UUPA 1960, kini reformasi agraria di Indonesia tengah memasuki tantangan yang baru.
Ada sejarah penting sebelum Hari Tani Nasional disahkan melalui Keppres RI Nomor 169 tahun 1963. UUPA hadir sebagai upaya menggantikan UU Agraria kolonial, penjajah Belanda.
Pada tahun 1948, ketika itu ibu kota Republik Indonesia (RI) berkedudukan di Yogyakarta, penyelenggara negara membentuk panitia agraria Yogya. Namun sayang, akibat gejolak politik, usaha panitia agraria tersebut kandas di tengah jalan.
Setelah diadakan Konferensi Meja Bundar (KMB) pada 27 Desember 1949 dengan ibu kota RI kembali ke Jakarta, panitia Agraria Yogya diteruskan di Jakarta pada 1951. Saat itu, namanya diganti menjadi Panitia Agraria Jakarta.
Dalam perkembangannya, setiap panitia yang telah terbentuk, gagal dan tersendat-sendat.
Baca Juga: Kapolda Sumsel : Pelanggar Protokol Kesehatan di Pilkada Bisa Dipidana
Panitia Agraria Jakarta yang sempat berhenti diteruskan oleh Panitia Soewahjo (1955), Panitia Negara Urusan Agraria (1956), Rancangan Soenarjo (1958) dan Rancangan Sadjarwo (1960). Kemudian melalui prakarsa Menteri Pertanian 1959, Soenaryo, rancangan Undang-Undang itu digodok Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPR-GR) yang kala itu dipimpin oleh Zainul Arifin.
Kemudian, pada pada 24 September 1960, RUU tersebut disetujui oleh DPR sebagai UU Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, atau dikenal dengan Undang-Undang Pembaruan Agraria (UUPA).
UU Pokok Agraria tersebut menjadi titik awal dari kelahiran hukum pertanahan yang baru menggantikan produk hukum agraria kolonial.
UUPA merupakan kebijakan hukum yang mengurus pembagian tanah dan sumber daya alam lainnya untuk kepentingan dan kesejahteraan rakyat.
Di mana dasar politik hukum agraria nasional dinyatakan dalam teks asli UUD 1945 dalam Pasal 33 ayat (3).
Keberadaan UUPA ini juga dimaksudkan sebagai titik balik dari politik hukum agraria kolonialisme yang tidak memihak kepada kepentingan rakyat atas akses tanah dan sumber daya alam lainnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
Terkini
-
Aturan Baru Solar Subsidi di Palembang: 14 SPBU Hanya Buka Jam Malam, 4 Langsung Ditutup
-
Rezeki Online Datang Lagi! Cek 8 Link Dana Kaget Hari Ini, Langsung Masuk ke Dompet Digital
-
Detik-detik Warga Temukan Guru PPPK OKU Sayidatul Fitriyah Tewas Terikat di Kontrakan
-
8 Mobil Bekas Turbo Terbaik di Bawah Rp250 Juta untuk Pengguna Harian
-
Minat Investasi Melonjak 66,8%, Tabungan Emas Holding UMi BRI Melejit hingga 13,7 Ton