SuaraSumsel.id - Hari ini, setiap tanggal 24 September ditetapkan sebagai Hari Tani Nasional. Peringatan pun dirayakan oleh petani dan elemen masyarakat sipil lainnya dengan berbagai kegiatan, termasuk menggelar aksi massa.
Pada tanggal tersebutlah, terbit peraturan negara berupa undang-undang yang menjadi ruh perjuangan petani di Indonesia, yakni Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) tahun 1960.
Berikut suara.com merangkum lahirnya undang-undang yang terus diperjuangkan petani sampai saat ini.
Undang-undang yang menjadi dasar berusaha mengubah stuktur agraria di Indonesia yang kian timbang akibat warisan kolonial pada masa lalu.
Enam dasawarsa berlalu sejak disahkannya UUPA 1960, kini reformasi agraria di Indonesia tengah memasuki tantangan yang baru.
Ada sejarah penting sebelum Hari Tani Nasional disahkan melalui Keppres RI Nomor 169 tahun 1963. UUPA hadir sebagai upaya menggantikan UU Agraria kolonial, penjajah Belanda.
Pada tahun 1948, ketika itu ibu kota Republik Indonesia (RI) berkedudukan di Yogyakarta, penyelenggara negara membentuk panitia agraria Yogya. Namun sayang, akibat gejolak politik, usaha panitia agraria tersebut kandas di tengah jalan.
Setelah diadakan Konferensi Meja Bundar (KMB) pada 27 Desember 1949 dengan ibu kota RI kembali ke Jakarta, panitia Agraria Yogya diteruskan di Jakarta pada 1951. Saat itu, namanya diganti menjadi Panitia Agraria Jakarta.
Dalam perkembangannya, setiap panitia yang telah terbentuk, gagal dan tersendat-sendat.
Baca Juga: Kapolda Sumsel : Pelanggar Protokol Kesehatan di Pilkada Bisa Dipidana
Panitia Agraria Jakarta yang sempat berhenti diteruskan oleh Panitia Soewahjo (1955), Panitia Negara Urusan Agraria (1956), Rancangan Soenarjo (1958) dan Rancangan Sadjarwo (1960). Kemudian melalui prakarsa Menteri Pertanian 1959, Soenaryo, rancangan Undang-Undang itu digodok Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPR-GR) yang kala itu dipimpin oleh Zainul Arifin.
Kemudian, pada pada 24 September 1960, RUU tersebut disetujui oleh DPR sebagai UU Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, atau dikenal dengan Undang-Undang Pembaruan Agraria (UUPA).
UU Pokok Agraria tersebut menjadi titik awal dari kelahiran hukum pertanahan yang baru menggantikan produk hukum agraria kolonial.
UUPA merupakan kebijakan hukum yang mengurus pembagian tanah dan sumber daya alam lainnya untuk kepentingan dan kesejahteraan rakyat.
Di mana dasar politik hukum agraria nasional dinyatakan dalam teks asli UUD 1945 dalam Pasal 33 ayat (3).
Keberadaan UUPA ini juga dimaksudkan sebagai titik balik dari politik hukum agraria kolonialisme yang tidak memihak kepada kepentingan rakyat atas akses tanah dan sumber daya alam lainnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Danantara Tunjuk Ketua Ormas jadi Komisaris PT KAI
- Innalillahi, Komedian Mpok Alpa Meninggal Dunia
- Kantornya Dikepung Ribuan Orang, Bupati Pati Sudewo: Saya Tak Bisa Dilengserkan
- Shin Tae-yong: Jay Idzes Menolak
- Benarkah Bupati Pati Sudewo Mundur? Ini Fakta Surat Pengunduran Diri Viral dari Demonstran!
Pilihan
-
Dari Tarkam ke Timnas Indonesia U-17: Dimas Adi Anak Guru yang Cetak Gol Ciamik ke Gawang Uzbek
-
Rekomendasi HP Murah Xiaomi dengan RAM Besar dan Chipset Dewa Agustus 2025
-
Wonogiri Heboh Kasus Pembunuhan Lagi, Kini Wanita Paruh Baya Diduga Dihabisi Anak Kandung
-
Prediksi Manchester United vs Arsenal: Duel Dua Mesin Gol, Sesko atau Gyokeres yang Lebih Tajam?
-
Fix! Gaji PNS Dipastikan Tak Naik di 2026
Terkini
-
3 Hari Penuh Keseruan! Ini yang Bisa Kamu Temui di Festival Perahu Bidar 2025 Palembang
-
Rumah BUMN BRI Antar UMKM dari Produksi Rumahan ke Pasar Premium Bandara
-
Festival Perahu Bidar 2025 Dimulai, Puluhan Ribu Orang Diprediksi Padati Palembang
-
Keluarga Pasien Paksa Dokter Lepas Masker di ICU, Kasusnya Kini Dikawal IDI Sumsel
-
5 Fakta Viral Dokter RSUD Sekayu Diancam Brutal, Kini Pelaku Diburu Polisi