Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Kamis, 24 September 2020 | 15:55 WIB
Boneka jerami atau orang-orangan sawah yang dipasang oleh massa Komite Nasional Pembaruan Agraria (KNPA) terjatuh tertiup angin saat menggelar aksi Hari Tani Nasional di depan gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (24/9/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraSumsel.id - Hari ini, setiap tanggal 24 September ditetapkan sebagai Hari Tani Nasional. Peringatan pun dirayakan oleh petani dan elemen masyarakat sipil lainnya dengan berbagai kegiatan, termasuk menggelar aksi massa.

Pada tanggal tersebutlah, terbit peraturan negara berupa undang-undang yang menjadi ruh perjuangan petani di Indonesia, yakni Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) tahun 1960.

Berikut suara.com merangkum lahirnya  undang-undang yang terus diperjuangkan petani sampai saat ini.

Undang-undang yang menjadi dasar berusaha mengubah stuktur agraria di Indonesia yang kian timbang akibat warisan kolonial pada masa lalu.

Baca Juga: Kapolda Sumsel : Pelanggar Protokol Kesehatan di Pilkada Bisa Dipidana

Enam dasawarsa berlalu sejak disahkannya UUPA 1960, kini reformasi agraria di Indonesia tengah memasuki tantangan yang baru.

Ilustrasi petani (Kabarmedan)

Ada sejarah penting sebelum Hari Tani Nasional disahkan melalui Keppres RI Nomor 169 tahun 1963. UUPA hadir sebagai upaya menggantikan UU Agraria kolonial, penjajah Belanda.

Pada tahun 1948, ketika itu ibu kota Republik Indonesia (RI) berkedudukan di Yogyakarta, penyelenggara negara membentuk panitia agraria Yogya. Namun sayang, akibat gejolak politik, usaha panitia agraria tersebut kandas di tengah jalan. 

Setelah diadakan Konferensi Meja Bundar (KMB) pada 27 Desember 1949 dengan ibu kota RI kembali ke Jakarta, panitia Agraria Yogya diteruskan di Jakarta pada 1951. Saat itu, namanya diganti menjadi Panitia Agraria Jakarta.

Dalam perkembangannya, setiap panitia yang telah terbentuk, gagal dan tersendat-sendat.

Baca Juga: Klaster Pesantren Sumbang Pasien Terkonfirmasi Positif Covid 19 di Sumsel

Panitia Agraria Jakarta yang sempat berhenti diteruskan oleh Panitia Soewahjo (1955), Panitia Negara Urusan Agraria (1956), Rancangan Soenarjo (1958) dan Rancangan Sadjarwo (1960). Kemudian melalui prakarsa Menteri Pertanian 1959, Soenaryo, rancangan Undang-Undang itu digodok Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPR-GR) yang kala itu dipimpin oleh Zainul Arifin.

Load More