SuaraSumsel.id - Terpidana kasus suap proyek jalan di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan Elfin Mz Muchtar mencicil pembayaran uang pengganti sebesar Rp2,3 miliar.
Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan Jaksa Eksekusi KPK Andry Prihantono telah melakukan penyetoran uang sejumlah satu miliar ke kas negara sebagai pembayaran uang pengganti pada Selasa (22/9/2020).
“Terpidana Elfin diwajibkan mengembalikan kerugian negara senilai Rp2,3 miliar. Itu usai Pengadilan Negeri Palembang memutuskan Elfin bersalah pada 28 April 2020 lalu,” ujar dia dalam pernyataan pers pada Kamis (24/9/2020).
Dirinya membeberkan pembayaran uang ganti rugi tersebut dilakukan yang ketiga kalinya oleh Elfin. Sebelumnya ia telah membayarkan sebesar Rp600 juta.
“Sebelumnya terpidana Elfin sudah menyetor ganti rugi uang negara sebesar Rp300 juta sebanyak dua kali. Terbaru ini senilai Rp1 miliar,” kata dia.
Dengan pembayaran terbaru itu, kini terpidana Elfin masih memiliki kewajiban terhadap negara untuk membayar ganti rugi sebesar Rp765 juta.
Pihaknya pun memastikan sisa uang yang belum disetor harus dibayarkan oleh terpidana Elfin selama menjalani proses pidana.
“Kita (KPK) akan terus melakukan penagihan melalui jaksa eksekusi. Upaya itu untuk memaksimalkan pemasukkan kas negara dari hasil pemulihan aset tindak pidana korupsi,” ungkap dia.
Sekedar mengingat, Elfin merupakan terpidana kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Muara Enim.
Baca Juga: MAKI Ingin Dewas KPK Putuskan Firli Bahuri Langgar Kode Etik
Ia yang menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang selama empat tahun penjara. Dia juga didenda Rp200 juta subsider enam bulan penjara.
Ia terbukti menjadi kaki tangan dan mengatur seluruh proses fee proyek. Dia pun menyalurkan uang ke mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani.
Dari total 16 proyek jalan Muara Enim senilai Rp129 miliar, kontraktor wajib memberikan uang 15 persen sebagai komitmen fee di awal setelah mendapatkan lelang pengerjaan yang telah diatur.
Kekinian terpidana Elfin menjadi tahanan di rumah tahanan Klas 1 Pakjo, Kota Palembang.
Kontributor : Rio Adi Pratama
Berita Terkait
Terpopuler
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Makna Kebaya Hitam dan Batik Slobog yang Dipakai Cucu Bung Hatta, Sindir Penguasa di Istana Negara?
Pilihan
-
Waduh! Cedera Kevin Diks Mengkhawatirkan, Batal Debut di Bundesliga
-
Shayne Pattynama Hilang, Sandy Walsh Unjuk Gigi di Buriram United
-
Danantara Tunjuk Ajudan Prabowo jadi Komisaris Waskita Karya
-
Punya Delapan Komisaris, PT KAI Jadi Sorotan Danantara
-
5 Rekomendasi HP Tahan Air Murah Mulai Rp2 Jutaan Terbaik 2025
Terkini
-
Benarkah Paham yang Dibawa Laskar Sabililah Mengancam Kultur Moderat Palembang?
-
Skandal Besar di Palembang? Jejak OTT Kejati di Perkimtan Diduga Seret Nama Eks Kadis
-
Karhutla Sumsel Capai 1.416 Hektare Sepanjang 2025, Ini Daerah yang Paling Parah
-
Sinergi KKKS dan SKK Migas Sumbagsel Menyulam Kehidupan, Ikan Tirusan Kembali ke Sungsang
-
Euromoney: BRI Menyelenggarakan 2.037 Sesi Literasi Keuangan untuk Kelompok Terpinggirkan