SuaraSumsel.id - Terpidana kasus suap proyek jalan di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan Elfin Mz Muchtar mencicil pembayaran uang pengganti sebesar Rp2,3 miliar.
Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan Jaksa Eksekusi KPK Andry Prihantono telah melakukan penyetoran uang sejumlah satu miliar ke kas negara sebagai pembayaran uang pengganti pada Selasa (22/9/2020).
“Terpidana Elfin diwajibkan mengembalikan kerugian negara senilai Rp2,3 miliar. Itu usai Pengadilan Negeri Palembang memutuskan Elfin bersalah pada 28 April 2020 lalu,” ujar dia dalam pernyataan pers pada Kamis (24/9/2020).
Dirinya membeberkan pembayaran uang ganti rugi tersebut dilakukan yang ketiga kalinya oleh Elfin. Sebelumnya ia telah membayarkan sebesar Rp600 juta.
“Sebelumnya terpidana Elfin sudah menyetor ganti rugi uang negara sebesar Rp300 juta sebanyak dua kali. Terbaru ini senilai Rp1 miliar,” kata dia.
Dengan pembayaran terbaru itu, kini terpidana Elfin masih memiliki kewajiban terhadap negara untuk membayar ganti rugi sebesar Rp765 juta.
Pihaknya pun memastikan sisa uang yang belum disetor harus dibayarkan oleh terpidana Elfin selama menjalani proses pidana.
“Kita (KPK) akan terus melakukan penagihan melalui jaksa eksekusi. Upaya itu untuk memaksimalkan pemasukkan kas negara dari hasil pemulihan aset tindak pidana korupsi,” ungkap dia.
Sekedar mengingat, Elfin merupakan terpidana kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Muara Enim.
Baca Juga: MAKI Ingin Dewas KPK Putuskan Firli Bahuri Langgar Kode Etik
Ia yang menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang selama empat tahun penjara. Dia juga didenda Rp200 juta subsider enam bulan penjara.
Ia terbukti menjadi kaki tangan dan mengatur seluruh proses fee proyek. Dia pun menyalurkan uang ke mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani.
Dari total 16 proyek jalan Muara Enim senilai Rp129 miliar, kontraktor wajib memberikan uang 15 persen sebagai komitmen fee di awal setelah mendapatkan lelang pengerjaan yang telah diatur.
Kekinian terpidana Elfin menjadi tahanan di rumah tahanan Klas 1 Pakjo, Kota Palembang.
Kontributor : Rio Adi Pratama
Berita Terkait
Terpopuler
- Pilih Kursi Komisaris Ketimbang Partai, Musyafirin Resmi Diusulkan Dipecat PDIP
- Survei Capres PPI: Prabowo Masih Perkasa, Anies Tempel Ketat, Gibran di Bawah AHY
- Mudah, Ini Cara Menghentikan Spam Call di HP Android dan iPhone
- Kronologi Kader PDIP Musyafirin Pilih Kursi Komisaris Ketimbang Partai Berujung Usulan Pemecatan
- 4 Shio Ini Diprediksi Panen Cuan dan Sukses Besar di Tahun Kambing Api 2027
Pilihan
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
-
Mantan Kadiv Hubinter Napoleon Bonaparte Meninggal, Pengacara: Doakan Bapak Diampuni Dosa-dosanya
-
Pekan Kelam IHSG: Drama BYAN Haji Isam, Turun Kelas MSCI Hingga Rekor Terburuk Bursa
-
Rakyat Kecil Jadi Korban Antrean BBM, dari Ojol Kehilangan Pendapatan hingga Kampus Terpaksa WFH
Terkini
-
DPRD Palembang Dorong Perda Karhutla, Cegah Lahan Terbakar Jadi Perumahan
-
Saling Sindir di TikTok Berujung Maut di OKI, 3 Orang Tewas, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
-
Langit Palembang Sempat Cerah, Kabut Asap Kembali Pekat, BMKG Ungkap Faktor Pemicu
-
BRI Salurkan Kredit UMKM Rp1.235,4 Triliun, Dorong Ekonomi Inklusif
-
Jadwal Listrik Padam Palembang Pekan Ini, Cek Lokasi dan Jam Pemadaman