SuaraSumsel.id - Terpidana kasus suap proyek jalan di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan Elfin Mz Muchtar mencicil pembayaran uang pengganti sebesar Rp2,3 miliar.
Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan Jaksa Eksekusi KPK Andry Prihantono telah melakukan penyetoran uang sejumlah satu miliar ke kas negara sebagai pembayaran uang pengganti pada Selasa (22/9/2020).
“Terpidana Elfin diwajibkan mengembalikan kerugian negara senilai Rp2,3 miliar. Itu usai Pengadilan Negeri Palembang memutuskan Elfin bersalah pada 28 April 2020 lalu,” ujar dia dalam pernyataan pers pada Kamis (24/9/2020).
Dirinya membeberkan pembayaran uang ganti rugi tersebut dilakukan yang ketiga kalinya oleh Elfin. Sebelumnya ia telah membayarkan sebesar Rp600 juta.
Baca Juga: MAKI Ingin Dewas KPK Putuskan Firli Bahuri Langgar Kode Etik
“Sebelumnya terpidana Elfin sudah menyetor ganti rugi uang negara sebesar Rp300 juta sebanyak dua kali. Terbaru ini senilai Rp1 miliar,” kata dia.
Dengan pembayaran terbaru itu, kini terpidana Elfin masih memiliki kewajiban terhadap negara untuk membayar ganti rugi sebesar Rp765 juta.
Pihaknya pun memastikan sisa uang yang belum disetor harus dibayarkan oleh terpidana Elfin selama menjalani proses pidana.
“Kita (KPK) akan terus melakukan penagihan melalui jaksa eksekusi. Upaya itu untuk memaksimalkan pemasukkan kas negara dari hasil pemulihan aset tindak pidana korupsi,” ungkap dia.
Sekedar mengingat, Elfin merupakan terpidana kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Muara Enim.
Baca Juga: Anggota DPRD Palembang D Residivis Narkoba, PKPU Perlu Direvisi?
Ia yang menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang selama empat tahun penjara. Dia juga didenda Rp200 juta subsider enam bulan penjara.
Berita Terkait
-
Kasus Bikin Konten Rendang Hilang, Polisi Periksa Pelapor Willie Salim
-
Gubernur Herman Deru Buka Rakor Forkopimda Se-Sumsel
-
Gercep Antisipasi Arus Mudik Lebaran, Herman Deru Cek Jalur Tol Alternatif Palembang-Betung
-
Jejak Pendidikan Umi Hartati: Sarjana Ekonomi hingga Ketua Komisi yang Ditahan KPK
-
Profil Ferlan Juliansyah: Lulusan SMA yang Terjerat Suap Proyek Miliaran di OKU
Tag
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Terupdate April 2025, Mulai Rp 2 Jutaan
-
Donald Trump Resmi Umumkan Tarif Baru, Ekonomi Indonesia Terancam Kena Dampak!
-
Antara Pangan Instan dan Kampanye Sehat, Ironi Spanduk di Pasar Tradisional
-
Link Live Streaming AC Milan vs Inter Milan: Duel Panas Derby Della Madonnina
-
FULL TIME! Yuran Fernandes Pahlawan, PSM Makassar Kalahkan CAHN FC
Terkini
-
Sanjo Palembang: Antara Modernisasi dan Warisan Leluhur, Mampukah Bertahan?
-
Lebaran Aman Bertransaksi, BRI Cegah Penipuan dan Kejahatan Siber
-
Debat Paslon PSU Pilkada Empat Lawang Dipindah ke Palembang, Ada Apa?
-
Viral Bupati Pali Emosi Saat Sholat Id: Air PAM Mati, Rumah Pribadi Terdampak
-
7 Alasan Lebaran di Palembang Selalu Spesial dan Penuh Keunikan