SuaraSumsel.id - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menginginkan agar Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memutus Ketua KPK Firli Bahuri terbukti melanggar kode etik terkait penggunaan helikopter mewah.
"Harapan saya Dewan Pengawas KPK menyatakan Pak Firli terbukti melanggar kode etik, yaitu bergaya hidup mewah dan selanjutnya memutus yang seadil-adilnya," ucap Koordinator MAKI Boyamin Saiman saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis dilansir dari Antara.
Dewas KPK menggelar sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran etik Firli di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi atau Gedung KPK lama, Jakarta, Kamis mulai pukul 09.00 WIB.
"Tetapi sepenuhnya saya menyerahkan kepada Dewan Pengawas KPK dugaan pelanggaran kode etik ini. Sanksinya ringan, sedang, berat saya serahkan sepenuhnya kepada Dewan Pengawas KPK," ujar Boyamin.
Saat menjadi saksi dalam sidang etik Firli beberapa waktu lalu, ia pun mengajukan permohonan kepada Dewas KPK agar posisi Firli digeser dari Ketua KPK menjadi Wakil Ketua KPK.
"Artinya, tetap pimpinan KPK karena pertimbangan saya Pak Firli dengan menjadi Ketua KPK itu terlalu berat beban protokoler dan beban psikologisnya sehingga bahasa saya seakan-akan Pak Firli itu sudah tidak menapakkan kakinya di bumi, perspektif saya lho," tuturnya.
Menurut dia, posisi Firli saat ini diduga terlalu mendominasi sehingga dengan digeser menjadi Wakil Ketua KPK diharapkan Firli kembali menjadi pimpinan KPK yang membumi dan kolektif kolegial.
"Itu artinya untuk kembali menjadi pimpinan KPK yang membumi, yang kolektif kolegial karena sering Pak Firli istilah saya kadang-kadang diduga terlalu mendominasi sebagai Ketua KPK di hadapan KPK sendiri maupun pimpinan yang lain," kata Boyamin.
Sebelumnya, dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Firli tersebut diadukan MAKI ke Dewas KPK pada Rabu (24/6) atas penggunaan helikopter mewah dalam perjalanan di Sumatera Selatan, Juni 2020.
Baca Juga: Anggota DPRD Palembang D Residivis Narkoba, PKPU Perlu Direvisi?
Firli diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku "Integritas" pada Pasal 4 ayat (1) huruf c atau Pasal 4 ayat (1) huruf n atau Pasal 4 ayat (2) huruf m dan/atau "Kepemimpinan" pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.
Pada Sabtu (20/6), Firli melakukan perjalanan dari Palembang ke Baturaja, Sumatera Selatan, untuk kepentingan pribadi keluarga, yakni ziarah ke makam orang tuanya.
Perjalanan tersebut menggunakan sarana helikopter milik perusahaan swasta dengan kode PK-JTO berkategori mewah (helimousine) karena pernah digunakan Motivator dan Pakar Marketing Tung Desem Waringin yang disebut sebagai Helimousine President Air.
MAKI menilai perbuatan Firli tersebut bertentangan dengan kode etik pimpinan KPK yang dilarang bergaya hidup mewah.
Berita Terkait
-
Anggota DPRD Palembang D Residivis Narkoba, PKPU Perlu Direvisi?
-
Kapolda Sumsel : Pelanggar Protokol Kesehatan di Pilkada Bisa Dipidana
-
Klaster Pesantren Sumbang Pasien Terkonfirmasi Positif Covid 19 di Sumsel
-
Upin dan Ipin Kembar Tiga, Satu Lagi Bernama Udin?, Kok Bisa?
-
Jelang Sidang Etik, MAKI Berharap Firli Turun Jabatan Jadi Wakil Ketua KPK
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Sah Dilamar! Tangis Haru Kesha Ratuliu Pecah Saat Syifa Hadju Pamer Cincin dari El Rumi
-
Pertamina Plaju Salurkan Bantuan Logistik untuk Tim Siaga Karhutla di Pemulutan
-
Bukan Cuma Filter! Ini Rahasia Edit Foto ala Kamera Analog Tahun 80 'Vibes'-nya Dapet Banget
-
Yakin Bjorka Sudah Ditangkap? 5 Kejanggalan di Balik Penangkapan 'Hacker' Lulusan SMK
-
Ashanty Murka! Balas Dituduh Merampas, Bongkar Penipuan Miliaran: Perawatan Pake Uang Saya!