Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Kamis, 24 September 2020 | 08:16 WIB
Kepala BNN Provinsi Sumatera Selatan Brigjen Pol Jhon Turman Panjaitan (kanan) didampingi Anggota BNN mengawal tersangka yang merupakan Anggota DPRD Kota Palembang 2019-2024 dari Partai Golkar Doni (kiri) usai melakukan penggerebekan di Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (22/9/2020). [ANTARA FOTO/R.M. Amri Ramdhani]

“Anggota Dewan D ini, bisa mencalonkan mengingat PKPU mengatur itu. Mengenai pernah menjalani hukuman atas kesalahannya. Hukuman sudah inckra selama 1 tahun (kurang dari 5 tahun) dan sudah dijalankan oleh yang bersangkutan,”  terang M Joni.

Anggota DPRD Palembang, D saat diamankan BNN Palembang (Rio/Suara.com)

Ia menegaskan, seleksi mengenai pencalonan wakil rakyat seharusnya lebih ketat di tingkatan partai. Sebagai lembaga politik, partai politik tentu mengetahui peraturan dan hukum yang berlaku.

Permasalahannya, apakah yang bersangkutan menyampaikan status residivis keterlibatan narkoba tersebut kepada partai yang menaunginya.

“Kalau KPU kerjanya sesuai dengan peraturan yang ada. Parpol lah yang seharusnya dari awal menyiapkan kader-kader mereka lebih selektif,” tegasnya.

Baca Juga: Klaster Pesantren Sumbang Pasien Terkonfirmasi Positif Covid 19 di Sumsel

Menanggapi ini, Seketaris Partai Golkar Palembang, Ruby Indiarta menegaskan partainya benar-benar baru mengetahui jika D merupakan residivis kasus narkoba saat ia kuliah pada 2012 lalu dari pemberitaan yang telah beredar pada beberapa hari ini.

“Itu (status residivis kasus narkoba) saja kami baru tahu dari media-media yang memberitakannya. Saat dia (D) mencalonkan diri, kami gak tahu,” ujar ia saat dihubungi pada Rabu (23/9/2020) malam.

Ketua DPD Golkar Sumsel, Dodi Reza Alex telah mengeluarkan kebijakan memecat bersangkutan sebagai kader partai atas kasus narkoba tersebut pada hari yang sama BNN mengamankannya.

Load More