SuaraSumsel.id - Belajar dari rumah untuk para siswa Sekolah Dasar (SD) di Kota Palembang, Sumatera Selatan kembali diperpanjang hingga akhir tahun 2020 ini.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palembang Ahmad Zulinto mengatakan proses belajar daring diperpanjang hingga akhir Desember 2020. Hal tersebut menyusul wilayahnya masih masuk kategori risiko sedang atau zona oranye penyebaran wabah asal Wihan, Cina itu.
“Keputusan belajar daring diperpanjang sampai akhir tahun ini. Keputusan itu diambil setelah kami menggelar diskusi dengan seluruh pihak terkait,” ungkap dia, Senin (21/9/2020).
Selain itu, ia menyebut belajar daring tersebut masih diberlakukan mengingat kondisi Kota Palembang belum pernah masuk kategori zona hijau atau aman dari penyebaran Covid-19.
Hal ini juga sesuai dengan aturan dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kemendikbud yang melarang zona merah dan oranye untuk melakukan belajar tatap muka di sekolah.
Dia juga mengklaim, belajar daring tetap melibatkan peran aktif dari para guru agar bisa memberikan tugas lanjutan kepada peserta didik. Baik itu melalui aplikasi maupun media daring lainnya.
“Selama perpanjangan belajar daring ini, kita harap semua siswa bisa bijak meluangkan waktu untuk tetap belajar dengan baik. Artinya, tidak menjadikan momen ini jadi ajang liburan ke luar rumah,” tutup dia.
Sementara banyak juga siswa di kota Palembang yang telah merindukan proses pembelajaran tatap muka di sekolahnya.
Kontributor : Rio Adi Pratama
Baca Juga: Sering Bawa Senpi Rakitan, Petani di Ogan Ilir Ini Diciduk Polisi
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Waktu Imsak Palembang 24 Februari 2026 Hari Ini, Lengkap Jadwal Subuh dan Niat Puasa
-
Baru 3 Hari Lahir, Bayi Ini Diduga Ditawarkan Rp52 Juta di Palembang
-
Kondisi Kesehatan Menurun, Terdakwa Korupsi Alex Noerdin Jalani Perawatan Intensif
-
Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel, Solusi Keuangan Terencana dengan Peluang Raih Toyota Rush
-
Kembalikan Kerugian Negara Rp750 Juta, Harnojoyo Hanya Dituntut 3,5 Tahun