Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Senin, 21 September 2020 | 13:54 WIB
Ilustrasi pencabulan. [Covesia]

SuaraSumsel.id - Peristiwa pencabulan seorang anak baru gede (remaja) usia 15 tahun dilakukan oleh oknum polisi satuan lalu lintas Polresta Pontianak.

Kejadian yang menggegerkan warga Pontianak inipun menuai kecaman.

Keluarga korban yang tak terima, melaporkan kejadian tersebut ke polisi berharap agar pelaku segera dihukum.

Kapolrestas Pontianak, Kombes Pol Komarudin membeberkan kronologi aksi pencabulan yang diduga dilakukan oleh oknum polisi berinisial DY.

Baca Juga: Sebelum Dicabuli, ABG 15 Tahun Dicekoki Miras oleh Oknum Polisi Pontianak

Kasus ini berawal saat korban SR pamit kepada orangtua untuk pergi besama seorang temannya ganti kawat gigi dengan mengendarai motor pada Selasa (15/9/2020).

Saat melintas di Jalan Sultan Hamid dekat Simpang Garuda, tiba-tiba korban ditilang oleh DY karena dianggap melanggar lalu lintas.

"(Korban yang berboncengan) tidak menggunakan helm ganda kemudian oleh DY dibawa ke Pos Garuda dan selanjutnya pelanggar tilang," ujar Komarudin.

Saat itu, korban dipaksa mengikuti kemauan DY yang mengajakanya pergi sebagai ganti denda tilang.

Korban pun sempat menolak ajakan tersebut, tapi akhirnya menyanggupi permintan sang oknum polisi.

Baca Juga: Polisi Pontianak Perkosa Gadis sebagai Ganti Denda Tilang

"DY bilang kalo tidak mau ikut, nanti kawanmu suruh pergi dulu'," sambungnya.

Load More