SuaraSumsel.id - Pelaku pembacok imam masjid di Kayuagung, Ogan Komering Ilir (OKI), Mahyudin (45) terancam hukuman mati.
Hal ini dibenarkan Kapolres Ogan Komering Ilir (OKI) AKBP Alamsyah Pelupesy.
Ia menjelaskan pasal yang dikenakan tersangka yakni Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan yang menyebabkan korban tewas dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
“Ancamannya itu bisa seumur hidup penjara atau hukuman mati,” ujar dia saat dikonfirmasi pada Rabu (16/9/2020).
Baca Juga: Imam Masjid yang Dibacok Parang Saat Salat Magrib Meninggal di Rumah Sakit
Selain itu, polisi juga mengenakan pasal berlapis tersebut lantaran tersangka telah merencanakan aksi pembunuhan usai dendam diminta kunci kotak amal masjid oleh korban beberapa jam sebelum kejadian.
Dari hasil pemeriksaan, penyidik menyebut kejiwaan tersangka pun tak terganggu. Sebab, tersangka mampu menjawab semua pertanyaan yang diberikan oleh penyidik.
“Sehat dia (tersangka). Jadi, bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya itu di pengadilan,” tambah dia.
Pihaknya pun segera melakukan reka ulang dan segera melimpahkan berkas tersangka ke kejaksaan. Mengingat sejumlah barang bukti, pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka, serta gelar perkara sudah semua.
“Ya, secepatnya. Kita harap tersangka bisa segera diadili,” singkat dia.
Baca Juga: Imam Masjid Dibacok Jamaah saat Sholat Magrib, Masalah Kotak Amal
Seperti diketahui, tersangka yang menyimpan dendam kepada korban bertemu di Masjid Nurul Iman, Kelurahan Tanjung Rancing, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten OKI pada Jumat (11/9/2020), sekitar pukul 18.10 WIB, untuk berjamaah.
Saat rakaat pertama, tiba-tiba pelaku melihat korban yang berada di belakang imam.
Ketika itu, pelaku kembali ke rumah guna mengambil senjata tajam berupa parang sepanjang 50 cm dan akhirnya langsung menyerang korban ketika salat.
Peristiwa tersebut membuat sontak jemaah terkejut dan pelaku berhasil diamankan oleh seorang TNI yang saat itu tengah berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Akhirnya, pelaku diserahkan kepada aparat kepolisian setempat.
Sementara korban yang mengalami penganiayaan tersebut akhirnya meninggal dunia pada Senin (14/9/2020), sekitar pukul 04.30 WIB.
Kontributor : Rio Adi Pratama
Berita Terkait
-
Menko Polhukam: Pasal Berlapis Menanti Penembak AKP Dadang Iskandar
-
Oral Seks Berujung Pasal Berlapis! Begini Nasib Pengendara Xpander yang Tabrak Lari Penyandang Disabilitas hingga Tewas
-
Cek Fakta: Arab Saudi Larang Imam Masjid Doakan Palestina
-
Terancam Pasal Berlapis, Vadel Badjideh Bisa Dipenjara Berapa Lama?
-
Kutuk Serangan Israel yang Tewaskan Ismail Haniyeh, Imam Besar Masjid Istiqlal Imbau Gelar Salat Gaib
Terpopuler
- Profil dan Agama Medina Dina, Akan Pindah Agama Demi Nikahi Gading Marteen?
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Baim Wong Terluka Hatinya, Olla Ramlan Maju Senggol Paula Verhoeven: Ego Laki Jangan Disentil Terus
- Rumah Baru Sarwendah Tersambar Petir
- Beda Kekayaan AKP Dadang Iskandar vs AKP Ryanto Ulil di Kasus Polisi Tembak Polisi
Pilihan
-
Lihat Jaksa di Sidang Tom Lembong Cengar-cengir, Publik Malah Kesal: Nasib Orang Dianggap Bercandaan!
-
GERKATIN: Ruang Berkarya bagi Teman Tuli
-
5 Asteroid Paling Berbahaya Bagi Bumi, Paling Diwaspadai NASA
-
Rupiah Loyo! Tembus Rp15.900 per Dolar AS, Calon Menkeu AS Jadi Biang Kerok
-
Harga Emas Antam Jatuh Terjungkal, Balik ke Level Rp1,4 Juta/Gram
Terkini
-
BMKG Prediksi Hujan Lebat di Sumsel Saat Pilkada: Ini Daftar Terkena Dampak
-
Aset Pemprov Sumsel yang Hilang Selama 73 Tahun Akhirnya Ditemukan
-
Gempa Beruntun Guncang OKU, BPBD Imbau Masyarakat Tetap Tenang
-
Semen Baturaja Raih Penghargaan SNI Award 2024: Bukti Komitmen Kualitas
-
Jalur Pendakian Gunung Dempo Ditutup Sementara, 68 Pendaki Dievakuasi