SuaraSumsel.id - Seorang pria dihukum memeluk tiang listrik yang berada di pinggir jalan sambil mengucapkan janji saat kedapatan tidak mengunakan masker.
Dengan berbagai cara dan upaya dilakukan untuk mendisiplinkan masyarakat agar patuh menaati aturan tersebut.
Di Provinsi Sumatera Selatan sendiri, pelanggar tidak menggunakan masker dihukum kerja sosial hingga denda. Adapun kisaran denda yang harus dibayar pelanggar mulai dari Rp100.000-Rp500.000. Peraturan ini juga mengatur pelaku usaha dan perusahaan.
Meski begitu, masih saja kerap ditemukan warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan untuk memakai masker.
Baca Juga: IDI Palembang : Menyuruh Pakai Masker, Mirip Menyuruh Pakai Helm!
Pun tak kehabisan akal, petugas kemudian menghukum pelanggar dengan cara-cara yang unik sebagai efek jera kepada masyarakat yang tidak memakai masker. Salah satunya seperti dalam video yang diunggah akun TikTok @yudias52.
Saat diakses SuaraSumut.id, Rabu (16/9/2020) tampak seorang polisi memberi hukuman kepada seorang pria yang tidak menggunakan masker.
Pria tersebut dihukum memeluk tiang listrik yang berada di pinggir jalan sambil mengucapkan janji.
"Saya berjanji dunia akhirat, jika keluar rumah saya akan menggunakan masker. Jika bohong, saya akan buduk di bujur," kata pria dalam video mengikuti ucapan polisi.
Video tersebut menuai banyak komentar dari warganet. Ada yang menyebut hukuman yang diberikan itu unik.
Baca Juga: Langgar Protokol Kesehatan di Solo, Siap Disanksi Membersihkan Sungai
Namun, ada juga warganet yang mengkritik polisi dalam video lantaran tidak benar menggunakan masker.
"Kenapa masker pak pk pol diturunin percuma donk, pakai," tulis @hananie8.
"Itu namanya polisi yang sangat dekat dengan masyarakat," tulis @jian.pocicus.
"Yaaahh udah lucu tapi pak polisi nya kenapa dibuka juga maskernya... sama aja donk," @tulis rahma_naz0879.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemilik Chery J6 Keluhkan Kualitas Mobil Baru dari China
- Profil dan Aset Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall dengan Kekayaan Triliunan
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
Pilihan
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB, Terbaik untuk April 2025
-
Gelombang Kejutan di Industri EV: Raja Motor Listrik Tersandung Skandal Tak Terduga
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi Lagi Rp34.000 Jadi Rp1.846.000/Gram
Terkini
-
Bagikan Nilai Tambah bagi Pemegang Saham, BRI Dividen Rp31,4 Triliun pada 10 April 2025
-
Sederet BUMD Pemprov Sumsel Dilaporkan 'Tidak Sehat', Ini Daftarnya
-
Pengakuan Eks Wawako Fitrianti Agustinda Soal Kasus Dana Hibah PMI Palembang
-
Terungkap Alasan Diskotik Darma Agung Club 41 Palembang Operasi Tanpa Izin
-
Berkat Pemberdayaan BRI, UMKM Aksesoris Fashion Ini Sukses Tembus Pasar Internasional