SuaraSumsel.id - Perusahaan aplikasi penyedia transportasi dalam jaringan (daring) atau online Gojek mengumumkan jika layanan GoRide di Kota Palembang, Sumatera Selatan sudah aktif kembali.
Kekinian ojek online atau ojol di kota yang terkenal dengan ikon Jembatan Ampera sudah bisa mengangkut penumpang.
Ini menyusul ederan Peraturan Wali (Perwali) Kota Palembang Nomor 27 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman pada situasi virus corona atau Covid-19.
“Layanan GoRide pada aplikasi Gojek mulai kembali beroperasi di Kota Palembang,” ujar Head of Corporate Affairs GoJek Sumatra Bagian Selatan Aji Wihardani pada Kamis (10/9/2020) kepada SuaraSumsel.id.
Pihaknya berharap dengan kembalinya GoRide baik pelanggan maupun driver dapat mematuhi peraturan yang berlaku. Termasuk juga imbauan yang disampaikan oleh pemerintah kota setempat sebagai bagian dari upaya pencegahan wabah virus Corona Disease (Covid 19).
“Kita bakal membantu masyarakat untuk tetap melakukan aktivitasnya secara produktif di masa pandemi dengan aman dan sehat,” kata dia.
Sebelumnya pihaknya hanya melayani GoSend atau pengiriman barang, GoFood atau pesan antar makanan, serta GoShop atau berbelanja kebutuhan sehari-hari.
“Tapi, saat ini para mitra driver dapat kembali melayani transportasi membawa penumpang,” ucap dia.
Untuk memberikan ketenangan dan kenyamanan bagi pelanggan di tengah pandemi corona, pihaknya telah konsisten menerapkan gaya hidup sehat, terutama bagi mitra yang melayani pelanggan setiap hari.
Baca Juga: Positif Covid-19, Pembeli Soto Lamongan Mengaku Pakai Masker Saat di Warung
Salah satunya dengan mewajibkan pengecekan suhu tubuh, dan desinfektan kendaraan bagi mitra driver di titik Posko Aman J3K yang ada di Kota Palembang.
“Posko tersebut adalah tempat pemeriksaan kendaran serta pendistribusian masker maupun hand sanitizer bagi para mitra driver,” ujarnya.
Seperti diketahui, sebelumnya layanan GoRide pernah diperbolehkan pada 16 Juli 2020 lalu sesuai keputusan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di kota pempek ini.
Pada 20 Juli 2020 lalu, akhirnya Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang mencabut surat keputusan nomor 85/I/67-FLC/2020 perihal tentang aturan ojol boleh kembali beroperasional melakukan antar jemput penumpang.
Kontributor : Rio Adi Pratama
Berita Terkait
-
Curhat ke Dewan, Driver Ojol: Saya Bukan Orang Paling Susah, Tapi Bansos...
-
Permenhub 12/2019 Ciptakan Sistem Suspensi yang Adil Bagi Mitra Ojol
-
Viral Video Driver Ojol Marahi hingga Dorong Pelanggan, Publik Geram!
-
Viral Order Fiktif di Ciledug, Para Driver Ojol Harap Waspada Nomer Ini
-
Tertipu Order Fiktif Jutaan Rupiah, Driver Ojol Ini Malah Bersyukur
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
Terkini
-
Saat Karhutla Mengancam Sumsel, Generasi Muda Lintas Agama Diajak Turun Tangan
-
Besok Sekolah Palembang Masuk atau Masih Daring? Ini Patokan ISPU untuk Tatap Muka
-
Dukung Tumbuh Kembang Anak Sungai Rebo, Kilang Plaju Salurkan PMT di Posyandu Asparagus
-
Suahasil Gantikan Purbaya, Pemprov Sumsel Berharap Kebijakan Fiskal Daerah Kembali seperti Semula
-
Kabut Asap Palembang, KAI Bagikan 2.800 Masker untuk Lindungi Pekerja Operasional