Ilustrasi penangkapan. (Pixabay/KlausHausmann)
"Saya mau jual, tapi keburu ketahuan," kata pelaku singkat.
Selain mengamankan pelaku, polisi turut menyita barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Mio G warna putih.
Atas ulahnya, pelaku dijerat pasal 362 KUHPidana, dengan ancaman 5 tahun penjara.
Berita Terkait
-
KPK Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Korupsi Gubernur Jambi dan Bupati Tebo
-
Bank Jambi Dibobol, Dana Rp144,82 Miliar Diduga Dicuci Lewat Kripto
-
Fenomena Pempek Tumpah di Bawah Jembatan Ampera: Sarapan Mewah Cuma Rp1.000!
-
Menyesap Segarnya Pindang Nabil di Jambi, Kuah Asam Pedasnya Memikat Lidah
-
24,5 Persen Anak Jambi 'Fatherless', Gubernur Sebut Jadi Pemicu Remaja Gabung Geng Motor
Terpopuler
- Parfum Paling Wangi Rasa Apa? Ini 5 Rekomendasi Aroma yang Populer
- 5 Rekomendasi Lipstik Wardah untuk Usia 40-an yang Elegan, Nyaman di Bibir dan Awet
- 5 HP Samsung Galaxy A Series Termurah: Layar Super AMOLED, 5G hingga NFC
- Rapor Duo Timnas Indonesia Ole Romeny dan Hubner Saat Fortuna Sittard Hadapi Olympiacos
- Pesaing Vario 125 dari Yamaha, Tampang Bernuansa R1M
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Merajut Masa Depan Wayang Palembang Bersama Generasi Muda
-
SKK Migas Sumbagsel Gandeng Kejati, Mengapa Pendampingan Hukum Penting bagi Industri Hulu Migas?
-
Kronologi Dugaan Guru SD Hukum Murid Pakai Mistar di Lubuklinggau, Polisi Periksa TKP
-
Flu Singapura Merebak di Sumsel, Mengapa Palembang Jadi Daerah dengan Kasus Terbanyak?
-
Jembatan Musi V Segera Dibuka, Perjalanan Palembang-Betung Bakal Cuma 1 Jam