Ilustrasi penangkapan. (Pixabay/KlausHausmann)
"Saya mau jual, tapi keburu ketahuan," kata pelaku singkat.
Selain mengamankan pelaku, polisi turut menyita barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Mio G warna putih.
Atas ulahnya, pelaku dijerat pasal 362 KUHPidana, dengan ancaman 5 tahun penjara.
Berita Terkait
-
3 Warga SAD Jadi Tersangka Pengeroyokan Anggota TNI di Jambi, Polisi: Proses Sesuai Hukum
-
Dikenal Pendiam dan Sopan, Mahasiswa UI yang Tewas di Kos Depok Dipulangkan ke Palembang
-
Geger TNI vs Suku Anak Dalam di Jambi, Potret Dosa Warisan Konflik Agraria?
-
Kabut asap Kepung Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan
-
32 Paket Proyek Pemkab Muaro Jambi Diadukan ke KPK, Diklaim Rugikan Negara Rp50 Miliar
Terpopuler
- Maarten Paes Mulai Kehilangan Tempat di Ajax, Petinggi PSSI Pasang Badan
- Jalan Kolmas Ditutup Total 67 Hari, Polres Cimahi Siapkan Dua Jalur Alternatif
- 4 HP Xiaomi RAM 8 GB Snapdragon Paling Murah untuk Berbagai Kebutuhan
- 3 Rekomendasi HP vivo RAM 8 GB Snapdragon Paling Murah untuk Dipilih
- KBRI Kuala Lumpur Digeruduk, Warga Malaysia Desak Prabowo Buka Nama Perusahaan Terlibat Karhutla
Pilihan
-
Kedutaan Besar Negara Asing Keluarkan Peringatan untuk Warganya Pasca Erupsi Anak Krakatau
-
Kabut Asap Makin Pekat, Doa Apa yang Bisa Dibaca Muslim? Ini Bacaan Perlindungannya
-
Jakarta Terdampak Abu Vulkanik Anak Krakatau, Pemprov DKI Terapkan PJJ Mulai Besok
-
Badan Geologi Ungkap Kondisi Anak Krakatau Terkini: Tak Ada Potensi Runtuh Picu Tsunami
-
Terungkap! Sebelum Audiensi dengan Pimpinan DPR, Botok Ditelpon Prabowo
Terkini
-
Sambut Kunjungan Komisi XII DPR RI, Pertamina Tegaskan Kesiapan Kilang Plaju Kawal Mandatori B50
-
Saat Kabut Asap Selimuti Sumsel, 455 Hotspot Terpantau di Area Izin Perusahaan Hutan
-
BRI: Literasi Keuangan Penting Sebelum Generasi Muda Punya Penghasilan
-
Melihat Gunung Erupsi, Jangan Panik, Ini Doa dan Sikap yang Dianjurkan dalam Islam
-
Usai Kecelakaan Beruntun, Hutama Karya Diminta Evaluasi Peringatan Kabut di Tol Palindra