Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Jum'at, 28 Agustus 2020 | 09:33 WIB
Ilustrasi penangkapan. (Pixabay/KlausHausmann)

"Saya mau jual, tapi keburu ketahuan," kata pelaku singkat.

Selain mengamankan pelaku, polisi turut menyita barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Mio G warna putih.

Atas ulahnya, pelaku dijerat pasal 362 KUHPidana, dengan ancaman 5 tahun  penjara.

Baca Juga: MotoGP Mandalika Diharapkan Jadi Ajang Menduniakan Pariwisata NTB

Load More