Ilustrasi penangkapan. (Pixabay/KlausHausmann)
"Saya mau jual, tapi keburu ketahuan," kata pelaku singkat.
Selain mengamankan pelaku, polisi turut menyita barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Mio G warna putih.
Atas ulahnya, pelaku dijerat pasal 362 KUHPidana, dengan ancaman 5 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Curanmor Berujung Penembakan di Palmerah Terungkap, Tiga Pelaku Dibekuk di Jakarta hingga Cimahi
-
Kawanan Maling Motor Tembak Warga di Palmerah, Penjual Beras Jadi Korban
-
Terekam CCTV! Detik-Detik Curanmor Bersenpi Teror Warga Kembangan di Siang Bolong
-
Membangun Kepercayaan Diri Sebagai Reduksi Rasa Takut
-
Pererat Hubungan Interpersonal, Mahasiswa Psikologi UNJA Gelar Program LINK
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
Terkini
-
Gebyar Kredit Serbaguna Bank Sumsel Babel, Ajukan Kredit Langsung Bawa Pulang Hadiah
-
Kasus PPDS Mata Unsri Berujung Sanksi Tunda Wisuda, Audit Keuangan hingga Fakta Integritas
-
PPDS Mata Unsri Dihentikan Kemenkes, Mahasiswa Lain di RSUP M Hoesin Masih Bisa Lanjut?
-
10 Cafe 24 Jam di Palembang 2026 untuk Begadang & Kerja Malam, Lengkap Lokasi dan Rute
-
7 Fakta di Balik Distopnya PPDS Mata Unsri, Dugaan Pungli hingga Beban Mental Mahasiswa