Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Senin, 24 Agustus 2020 | 20:37 WIB
Ilustrasi pencabulan/perkosaan terhadap anak. (Shutterstock)

SuaraSumsel.id - Seorang pria di Bayung Lincir, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan dilaporkan sejumlah warga setempat lantaran melakukan pencabulan terhadap keponakannya sendiri.

Tak lama setelah laporan tersebut, Polsek Bayung Lincir segera mendatangi lokasi dan mengamankan tersangka berinisial AH (31). 

Dalam kronologi yang disampaikan Kapolsek Bayung Lincir AKP Jonroni pada senin (24/8/2020), perbuatan bejat pelaku terungkap usai korban berinisial N yang baru berusia 8 tahun berlari dari rumahnya. Korban yang menangis ketakutan kemudian ditolong oleh warga.

Curiga dengan tingkah korban, warga lantas menanyakan apa yang dialami oleh N. Bocah perempuan itu lantas mengaku telah dicabuli oleh pamannya sendiri.

Baca Juga: Polisi: Penyebab Tewasnya Wartawan Demas Laira Diduga Tak Berkaitan Profesi

"Warga kemudian melaporkan kasus itu ke kami dan pelaku langsung kita tangkap. Kondisi korban saat ini mengalami trauma berat," kata Jonroni, melansir Makassar.terkini.id, Senin (24/8/2020).

Korban diketahui sudah tinggal cukup lama setelah ayahnya meninggal dunia dan ibunya menikah lagi. Tidak hanya sekali, pelaku diduga sudah tiga kali melakukan perbuatan bejatnya terhadap korban.

“Setiap melakukan aksinya korban selalu diancam dibunuh. Terakhir korban kabur saat kembali hendak dicabuli tersangka di belakang rumah. Pelaku ini adalah paman dari korban,” kata Kapolsek.  

Atas perbuatannya itu, tersangka dikenai pasal 81 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.

Baca Juga: Cekcok, Anak Aniaya Ayah Kandung hingga Tewas di Medan

Load More