Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Rabu, 19 Agustus 2020 | 12:35 WIB
Pelaku A (75) yang diduga cabuli anak di bawah umur saat diamankan jajaran Polsek Sikakap, Selasa (18/8/2020). [Minangkabaunews)

SuaraSumsel.id - Polisi Sektor Sikakap  mengamankan seorang kakek berinisial A (75) lantaran diduga melakukan pencabulan anak dibawah umur.

Kakek yang sehari-hari berprofesi sebagai petani tersebut tak hanya melakukan pencabulan namun juga diduga dengan tega menyetubuhi E (9).

Pelaku yang merupakan warga Dusun Pasapuat, Desa Saumanganyak, Kecamatan Pagai Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat (Sumbar) berhasil diringkus usai HS (22) melaporkan hal ini ke Mapolsek Sikakap.

"Pelaku ditangkap setelah mendapatkan laporan dari masyarakat setempat," ujar Kapolsek melalui Waka Polsek Sikakap Ipda Yanuar, Selasa (18/08/2020).

Baca Juga: Lawan Kapal Patroli Petugas Malaysia, Nelayan Vietnam Ditembak Mati

Yanuar menuturkan, pelaku diduga sudah melakukan perbuatan bejatnya tersebut sejak bulan Maret lalu. Meski demikian, polisi tidak menutup kemungkinan pelaku juga sudah melakukannya lebih lama.

"Sementara waktu kejadian bermula dari bulan Maret hingga 15 Agustus setelah semua aksi pelaku terbongkar. Tempat kejadian terakhir di rumah pelapor HS di Pasapuat" sebutnya, melansir Minangkabaunews.com (jaringan Suara.com).

Waka Polsek menyebutkan, kronologi kejadian berawal pada Sabtu (15/08/2020), sekitar pukul 20.00 WIB, HS hendak pergi merunti cengkeh di rumah tetangga. Tanpa curiga, HS kemudian minta tolong kepada pelaku untuk menjaga korban dan adiknya yang ditinggal di rumahnya.

"Setelah pulang, pelapor melihat pelaku resah dan selalu salah tingkah. Dan langsung menaruh rasa curiga kepada si pelaku," tutur Yanuar.

Melihat ada yang janggal, HS lantas menanyakan langsung kepada korban perihal apa yang terjadi saat ia tidak berada di rumah.

Baca Juga: Warga NTT Wajib Tahu! Berikut Informasi Penukaran Uang Rp75 Ribu di NTT

"Merasa curiga terhadap pelaku, HS yang melaporkan kejadian tersebut, keesokan harinya Minggu (16/08/2020), mempertanyakan langsung kepada korban apakah ada yang dialaminya saat di tinggal, korban pun menceritakan kejadian yang menimpanya itu. Memang, dari pengakuan korban telah dicabuli oleh pelaku sebanyak 5 kali dari bulan Maret lalu dalam rentang waktu yang berbeda" terang Waka Polsek.

Saat ini, pelaku sudah diamankan di Mapolsek Sikakap untuk keterangan lebih lanjut.

"Sementara pelaku sudah kita amankan di Mapolsek Sikakap untuk pemeriksaan lebih lanjut," pungkas Ipda Yanuar.

Load More