SuaraSumsel.id - Tiga wanita muda diamankan Kepolisian Resor Agam, Sumatera Barat lantaran kedapatan sedang pesta sabu-sabu di rumah salah satu tersangka di Ujung Labuah, Jorong V Sungai Jariang, Nagari Lubukbasung, Kecamatan Lubukbasung, Minggu (23/8/2020) sekitar pukul 17.00 WIB.
"Ketiga tersangka kita amankan di rumah NL sedang pesta sabu-sabu," ujar Kapolres Agam AKBP Dwi Nur Setiawan, Senin (24/8/2020).
Dalam operasi itu, anggota Opsnal Satres Narkoba berhasil mengamankan barang bukti berupa dua paket sabu-sabu dibungkus plastik warna bening, satu buah pipet plastik warna hijau, dua unit telepon genggam, satu buah bong botol cap kaki tiga warna bening, botol kimia bening bagian merk pyrex, tiga buah pipet plastik warna bening dan satu buah korek api gas (mancis) dengan satu buah jarum terpasang.
"Ketiga tersangka telah diamankan di Mapolres Agam untuk proses selanjutnya," katanya, melansir Covesia.com (jaringan Suara.com).
Ketiganya diringkus usai adanya laporan wari warga setempat terkait pesta yang sering dilakukan tersangka. Tim opsnal lantas mendatangi rumah NL dan ketiganya diamankan tanpa perlawanan.
"Barang bukti itu ditemukan di bawah tempat duduk di ruang tamu rumah NL," ungkapnya.
Saat polisi melakukan penggeledahan ke dalam kamar tersangka NL , ditemukan pula dua paket narkotika golongan satu jenis sabu-sabu dibungkus plastik warna bening dan satu buah plastik warna bening di dalam lemari pakaian NL.
"Tim menyita seluruh barang bukti yang kita temukan," katanya.
Kepada petugas, NL mengaku, mendapatkan narkoba dari pengedar berinisial AN di Maninjau, Kecamatan Tanjungraya. Paket sabu dijual dengan harga Rp600 ribu oleh seorang kurir. Mereka terbiasa berpesta narkoba dengan uang patungan.
Baca Juga: Oknum PNS Kemenhub Diduga Pengedar Juga Positif Pengguna Narkoba
"Setelah sabu-sabu didapat, I langsung menyerahkan ke NL dan langsung dibagi dua ke V. Setelah V menerima sabu-sabu, dia langsung meninggalkan lokasi dan ketiga tersangka langsung mengkosumsi narkotika," katanya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatan mereka, ketiga tersangka diancam Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman kurungan lebih dari sembilan tahun penjara.
Berita Terkait
-
Oknum PNS Kemenhub Diduga Pengedar Juga Positif Pengguna Narkoba
-
Baru Bebas 4 Bulan, Residivis Narkoba Ini Balik Lagi Ke Bui
-
BPBD: 117 Bencana Alam Terjadi di Agam Sejak Awal Tahun 2020
-
Edarkan Sabu-sabu, Oknum PNS di Kendari Terancam Hukuman Mati
-
Terciduk Edarkan Ekstasi, Oknum Satpol PP Tanjungpinang Dicokok Polisi
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
Terkini
-
Diskon Besar Alfamart April 2026, Ini Daftar Cemilan Murah yang Banyak Diburu
-
Bukan Sekadar Gaya, Aksara Ulu Jadi Tren di Kaos Anak Muda dan Ternyata Punya Makna Dalam
-
Bukan Sekadar Digitalisasi, Ini Strategi Bank Indonesia Dongkrak PAD Sumsel Lewat SIGUNTANG
-
Tangisan dari Semak Bikin Geger, Bayi Baru Lahir Ditemukan di Pinggir Jalan Empat Lawang
-
Bupati OKU Teddy Meilwansyah Mengaku Tak Ikuti Detail APBD, Ini yang Terungkap di Sidang Pokir DPRD