SuaraSumsel.id - Tiga wanita muda diamankan Kepolisian Resor Agam, Sumatera Barat lantaran kedapatan sedang pesta sabu-sabu di rumah salah satu tersangka di Ujung Labuah, Jorong V Sungai Jariang, Nagari Lubukbasung, Kecamatan Lubukbasung, Minggu (23/8/2020) sekitar pukul 17.00 WIB.
"Ketiga tersangka kita amankan di rumah NL sedang pesta sabu-sabu," ujar Kapolres Agam AKBP Dwi Nur Setiawan, Senin (24/8/2020).
Dalam operasi itu, anggota Opsnal Satres Narkoba berhasil mengamankan barang bukti berupa dua paket sabu-sabu dibungkus plastik warna bening, satu buah pipet plastik warna hijau, dua unit telepon genggam, satu buah bong botol cap kaki tiga warna bening, botol kimia bening bagian merk pyrex, tiga buah pipet plastik warna bening dan satu buah korek api gas (mancis) dengan satu buah jarum terpasang.
"Ketiga tersangka telah diamankan di Mapolres Agam untuk proses selanjutnya," katanya, melansir Covesia.com (jaringan Suara.com).
Ketiganya diringkus usai adanya laporan wari warga setempat terkait pesta yang sering dilakukan tersangka. Tim opsnal lantas mendatangi rumah NL dan ketiganya diamankan tanpa perlawanan.
"Barang bukti itu ditemukan di bawah tempat duduk di ruang tamu rumah NL," ungkapnya.
Saat polisi melakukan penggeledahan ke dalam kamar tersangka NL , ditemukan pula dua paket narkotika golongan satu jenis sabu-sabu dibungkus plastik warna bening dan satu buah plastik warna bening di dalam lemari pakaian NL.
"Tim menyita seluruh barang bukti yang kita temukan," katanya.
Kepada petugas, NL mengaku, mendapatkan narkoba dari pengedar berinisial AN di Maninjau, Kecamatan Tanjungraya. Paket sabu dijual dengan harga Rp600 ribu oleh seorang kurir. Mereka terbiasa berpesta narkoba dengan uang patungan.
Baca Juga: Oknum PNS Kemenhub Diduga Pengedar Juga Positif Pengguna Narkoba
"Setelah sabu-sabu didapat, I langsung menyerahkan ke NL dan langsung dibagi dua ke V. Setelah V menerima sabu-sabu, dia langsung meninggalkan lokasi dan ketiga tersangka langsung mengkosumsi narkotika," katanya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatan mereka, ketiga tersangka diancam Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman kurungan lebih dari sembilan tahun penjara.
Berita Terkait
-
Oknum PNS Kemenhub Diduga Pengedar Juga Positif Pengguna Narkoba
-
Baru Bebas 4 Bulan, Residivis Narkoba Ini Balik Lagi Ke Bui
-
BPBD: 117 Bencana Alam Terjadi di Agam Sejak Awal Tahun 2020
-
Edarkan Sabu-sabu, Oknum PNS di Kendari Terancam Hukuman Mati
-
Terciduk Edarkan Ekstasi, Oknum Satpol PP Tanjungpinang Dicokok Polisi
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Jay Idzes Tercoret! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia Hadapi FIFA Matchday
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
Terkini
-
Ryamizard Ryacudu Tutup Usia, Putra Palembang yang Menembus Puncak TNI
-
Kasus Wanita Muara Enim yang Jasadnya Dibakar Mantan Pacar: Kronologi, Motif, dan Fakta Terbaru
-
Biaya Kuliah Universitas Muhammadiyah Palembang 2026, Cek UKT Semua Jurusan dan Kedokteran
-
Pembenahan Struktur Pengawasan BUMN Dapat Dukungan Pengamat, Efisiensi Jadi Fokus Utama
-
Panduan Lengkap Bank Sumsel Babel 2026: Tabungan, BSB Mobile, KPR, KUR, dan Layanan Digital