SuaraSumsel.id - Tiga wanita muda diamankan Kepolisian Resor Agam, Sumatera Barat lantaran kedapatan sedang pesta sabu-sabu di rumah salah satu tersangka di Ujung Labuah, Jorong V Sungai Jariang, Nagari Lubukbasung, Kecamatan Lubukbasung, Minggu (23/8/2020) sekitar pukul 17.00 WIB.
"Ketiga tersangka kita amankan di rumah NL sedang pesta sabu-sabu," ujar Kapolres Agam AKBP Dwi Nur Setiawan, Senin (24/8/2020).
Dalam operasi itu, anggota Opsnal Satres Narkoba berhasil mengamankan barang bukti berupa dua paket sabu-sabu dibungkus plastik warna bening, satu buah pipet plastik warna hijau, dua unit telepon genggam, satu buah bong botol cap kaki tiga warna bening, botol kimia bening bagian merk pyrex, tiga buah pipet plastik warna bening dan satu buah korek api gas (mancis) dengan satu buah jarum terpasang.
"Ketiga tersangka telah diamankan di Mapolres Agam untuk proses selanjutnya," katanya, melansir Covesia.com (jaringan Suara.com).
Ketiganya diringkus usai adanya laporan wari warga setempat terkait pesta yang sering dilakukan tersangka. Tim opsnal lantas mendatangi rumah NL dan ketiganya diamankan tanpa perlawanan.
"Barang bukti itu ditemukan di bawah tempat duduk di ruang tamu rumah NL," ungkapnya.
Saat polisi melakukan penggeledahan ke dalam kamar tersangka NL , ditemukan pula dua paket narkotika golongan satu jenis sabu-sabu dibungkus plastik warna bening dan satu buah plastik warna bening di dalam lemari pakaian NL.
"Tim menyita seluruh barang bukti yang kita temukan," katanya.
Kepada petugas, NL mengaku, mendapatkan narkoba dari pengedar berinisial AN di Maninjau, Kecamatan Tanjungraya. Paket sabu dijual dengan harga Rp600 ribu oleh seorang kurir. Mereka terbiasa berpesta narkoba dengan uang patungan.
Baca Juga: Oknum PNS Kemenhub Diduga Pengedar Juga Positif Pengguna Narkoba
"Setelah sabu-sabu didapat, I langsung menyerahkan ke NL dan langsung dibagi dua ke V. Setelah V menerima sabu-sabu, dia langsung meninggalkan lokasi dan ketiga tersangka langsung mengkosumsi narkotika," katanya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatan mereka, ketiga tersangka diancam Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman kurungan lebih dari sembilan tahun penjara.
Berita Terkait
-
Oknum PNS Kemenhub Diduga Pengedar Juga Positif Pengguna Narkoba
-
Baru Bebas 4 Bulan, Residivis Narkoba Ini Balik Lagi Ke Bui
-
BPBD: 117 Bencana Alam Terjadi di Agam Sejak Awal Tahun 2020
-
Edarkan Sabu-sabu, Oknum PNS di Kendari Terancam Hukuman Mati
-
Terciduk Edarkan Ekstasi, Oknum Satpol PP Tanjungpinang Dicokok Polisi
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
Terkini
-
Saat Karhutla Mengancam Sumsel, Generasi Muda Lintas Agama Diajak Turun Tangan
-
Besok Sekolah Palembang Masuk atau Masih Daring? Ini Patokan ISPU untuk Tatap Muka
-
Dukung Tumbuh Kembang Anak Sungai Rebo, Kilang Plaju Salurkan PMT di Posyandu Asparagus
-
Suahasil Gantikan Purbaya, Pemprov Sumsel Berharap Kebijakan Fiskal Daerah Kembali seperti Semula
-
Kabut Asap Palembang, KAI Bagikan 2.800 Masker untuk Lindungi Pekerja Operasional